Advertisement

Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Mobil dan Motor untuk Warga Jabar, Mulai Hari Ini 20 Maret

Newswire
Rabu, 19 Maret 2025 - 23:37 WIB
Ujang Hasanudin
Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Mobil dan Motor untuk Warga Jabar, Mulai Hari Ini 20 Maret Anggota DPR RI Dedi Mulyadi. - Instagram @dedimulyadi71

Advertisement

Harianjogja.com, BANDUNG—Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali membuat gebrakan.mantan Bupati Purwakarta dua periode tersebut kini mengeluarkan kebijakan menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajiban mulai tahun 2024 ke belakang.

Kebijakan ini berlaku dalam membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya, hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.

Advertisement

Masyarakat, diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret - 6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

"Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang," ujar Dedi.

BACA JUGA: TNI AL Buka Program Mudik Gratis dengan Kapal Perang, Ini Link Pendaftarannya

Dedi mengingatkan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Oleh karena itu, ia menegaskan setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, di seluruh Jawa Barat.

Terkait kemungkinan hilangnya potensi pendapatan daerah akibat kebijakan ini, Dedi menegaskan jangan berpikir soal kehilangan potensi, karena hal ini akan menciptakan pembayar pajak baru.

Karena, kata Dedi, masyarakat tidak mau membayar pajak, karena tunggakannya sudah menumpuk dan tidak mampu bayar.

"Logikanya jangan potensi kehilangan pajak, tapi mendapatkan yang baru. Karena dia tidak bisa bayar. Dengan ini bisa ada pemotongan dan stimulus untuk semangat membayar pajak," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Kamis 20 Maret 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja

Jogja
| Kamis, 20 Maret 2025, 00:47 WIB

Advertisement

alt

10 Negara dengan Jumlah Kasus Wisatawan Tertipu Tertinggi

Wisata
| Rabu, 19 Maret 2025, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement