Advertisement
OJK Terbitkan Regulasi Pembelian Kembali Saham Tanpa RUPS

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka, di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 19 September 2024, mengalami tekanan yang terindikasi dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari highest to date.
Advertisement
BACA JUGA: OJK DIY Mencatat Kinerja Perbankan DIY Tumbuh Melambat di Awal Tahun
"Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi dalam konferensi pers "Respons Kebijakan Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham" di Jakarta, Rabu.
Inarno menyampaikan kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sudah disampaikan kepada direksi perusahaan terbuka, melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025.
Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan dapat mengurangi tekanan, serta merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di pasar modal yang telah diselenggarakan pasal 3 Maret 2025 lalu.
Sesuai Pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa memperoleh persetujuan RUPS.
Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal surat yang dikeluarkan oleh OJK.
"Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di sektor pasar modal dan pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor," ujar Inarno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Rumah Subsidi Harus Berkualitas
- Kemenag Gandeng Raffi Ahmad Kuatkan Pendidikan Islam Berbasis Cinta
- Polda Lampung Kirim Hasil Autopsi Jenazah Tiga Polisi yang Tewas Ditembak Anggota TNI
- Ratusan Mahasiswa Demo di Depan Gedung DPR RI, Tolak RUU TNI
- Danantara Digunakan Untuk Biayai Proyek Pengurangan Impor LPG
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Danantara Digunakan Untuk Biayai Proyek Pengurangan Impor LPG
- Menteri ATR: Tanah yang Ada di Badan dan Sepadan Sungai Harus di HPL Atas Nama Negara
- IHSG Anjlok, Bukti Pasar Butuh Reformasi Hukum dan Teknokrasi
- Israel Ratusan Kali Langgar Kesepakatan Gencatan Senjata, Hamas Serukan Protes Global dan Penghentian Genosida di Gaza
- Banyak Anak di Indonesia Kekurangan Zat Besi, Ini Saran Pakar
- OJK Terbitkan Regulasi Pembelian Kembali Saham Tanpa RUPS
- 404 Warga Palestina Meninggal Dunia Akibat Serangan Israel, Langgar Kesepakatan Gencatan Senjata
Advertisement
Advertisement