Eks Jubir KPK Febri Diansyah Hadir Sebagai Saksi di Sidang Kasus SYL
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan penasihat hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Febri Diansyah, untuk bersaksi di persidangan hari ini, Senin (3/6/2024).
Febri sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi saat kasus SYL masih dalam tahap penyidikan. Mantan juru bicara KPK itu juga diketahui masuk ke dalam daftar cegah ke luar negeri terkait dengan kasus tersebut.
Advertisement
"Untuk makin mengungkap dan mempertajam aliran uang dari Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, Senin (3/6) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim Jaksa akan hadirkan saksi Febri Diansyah (Advokat/Managing Partner Visi Law Office)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip Senin.
Febri menjadi satu dari total lima saksi yang rencananya dihadirkan KPK hari ini. Empat orang lainnya yaitu GM Media Radio Prambors / PT Bayureksha Dhirgaraya S Santo, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan Dedi Nursyamsi, Karumga Rumdin Mentan Sugiyatno dan Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Yusgie Sevyahasna.
Adapun Febri mengonfirmasi akan memenuhi panggilan tim jaksa KPK pada persidangan hari ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dia juga menyebut sudah mengonfirmasi kehadirannya ke tim jaksa penuntut umum (JPU). Febri mengatakan surat panggilan dari tim jaksa KPK diterima olehnya, Sabtu (1/6/2024).
BACA JUGA : Kirim Kue Ultah untuk Pedangdut, Eks Menteri Pertanian SYL Pakai uang Kementerian
"Hal ini merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban hukum, sikap kooperatif & penghormatan kami terhadap JPU KPK yang menjalankan tugasnya pada proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya kepada wartawan.
Sebelumnya, lembaga antirasuah mencegah tiga advokat ke luar negeri terkait dengan kasus SYL, yang meliputi Febri, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz.
Sebagai informasi, Febri dan Rasamala dulunya merupakan pegawai KPK. Febri dan Rasamala mengakui posisi mereka sebagai kuasa hukum mantan SYL yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Sementara itu Donal mengaku tidak terlibat dalam penanganan kasus hukum SYL, bahkan sejak tahap penyelidikan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan bahwa upaya tersebut dilakukan terhadap tiga advokat itu berkaitan dengan penanganan perkara SYL. Pihaknya menduga ada upaya keterlibatan ketiganya yang berpotensi mengganggu jalannya penyidikan.
BACA JUGA: Anak SYL, Kemal Redindo Mengira Mobil Pajero Disita KPK Pemberian Partai Nasdem
"Jadi kami memiliki beberapa dokumen, baik itu dokumen yang kami terima dokumen elektronik di mana ada keterlibatan ya. Di situ kami anggap itu bisa mengganggu jalannya proses penyidikan terhadap SYL yang sedang kami tangani," ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis (9/11/2023)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selama Agustus Oktober, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Terbtkan Belasan Ribu Paspor
- Badan Geologi Kementerian ESDM Mendorong Seluruh Kawasan Bentang Karst di Indonesia Dilindungi
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement