Advertisement
2 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Respons Keluarga Korban
Hukum- ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dua anggota TNI AL terdakwa kasus penembakan bos rental dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militernya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025).
Anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra merasa puas terhadap tuntutan penjara seumur hidup dan dipecat dari anggota TNI AL tersebut. Adapun kasus penembakan ini dterjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025).
Advertisement
"Untuk saat ini, kami merasa cukup puas untuk tuntutan seumur hidup," kata Agam Muhammad Nasrudin usai mendengar secara langsung pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus penembakan bos rental di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.
BACA JUGA : Hari ini Sidang Tuntutan Kasus TNI AL Tembak Mati Bos Rental
Dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terkait dengan kasus itu.
Sedangkan terdakwa tiga, yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan, dituntut pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.
"Tadi kita sudah mendengar bareng-bareng bahwa tuntutan dari auditor militer tuntutan seumur hidup. Yang pertama kami mengapresiasi untuk tuntutan itu," ujar Rizky Agam Syahputra.
Rizky menyebut, hingga saat ini pihak keluarga akan tetap menunggu putusan akhir dari hakim Pengadilan Militer Jakarta sebagai pihak yang lebih paham soal keadilan dan hukum.
"Kami juga dari pihak korban menunggu putusan akhir dari hakim. Karena majelis hakim bukan hanya sebagai corong hukum tetapi juga merupakan corong keadilan untuk kami selaku korban pada kasus ini. Kita tetap menunggu," ujar Rizky.
Restitusi sesuai
Sementara itu, Agam Muhammad menyebut, biaya ganti rugi (restitusi) yang dibacakan Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta sudah sesuai sebagaimana dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Untuk restitusi itu kerugian setelah kejadian. Kami ada penilaian-penilaian, kami serahkan ke LPSK dan LPSK sendiri yang menghitung semua. Untuk sementara ini sesuai," kata Agam.
Sebelumnya, Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.
Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta sedangkan kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta.
Terdakwa dua yakni Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.
BACA JUGA : Video Anggota TNI AL Tembak Bos Rental Akan Diputar di Pengadilan
Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara.
Lebih lanjut, Agam menegaskan pihaknya akan menerima permintaan maaf ketika kasus perkara ini sudah selesai.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dalam kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin ini dimulai pukul 09.10 WIB.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Produksi Sampah di Bantul Naik 8 Persen Selama Libur Lebaran
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Pembangunan Ratusan Sekolah Rakyat Dikebut, Ditarget Kelar Juli 2026
- Mobil Dinas Baru di Pemkab Gunungkidul Batal, Jalan Rusak Jadi Fokus
- Teh Bisa Kehilangan Manfaat Jika Dicampur Ini
- Ratusan Pemudik Pilih Balik Naik Kapal Perang dari Semarang
- Jalur Selat Hormuz Terganggu, Produksi Minyak Kuwait Anjlok Drastis
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
Advertisement
Advertisement







