Advertisement

Promo November

Anak SYL, Kemal Redindo Mengira Mobil Pajero Disita KPK Pemberian Partai Nasdem

Newswire
Rabu, 29 Mei 2024 - 15:47 WIB
Sunartono
Anak SYL, Kemal Redindo Mengira Mobil Pajero Disita KPK Pemberian Partai Nasdem Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). - Antara/Asprilla Dwi Adha - tom.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Anak Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo, mengira mobil Mitsubishi Pajero yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berasal dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Pasalnya, sudah ada logo Partai NasDem dan muka SYL yang ditempel pada mobil tersebut saat diberikan. "Jadi kami mengira itu dari NasDem. Tetapi saya tidak tahu siapa yang memberikan, hanya menerima saja," ujar pria yang akrab disapa Dindo tersebut dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Advertisement

BACA JUGA : KPK Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Sidang Korupsi Kementan

Dindo menjelaskan saat diberikan, mobil itu tidak disertakan bersama surat-suratnya, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Mobil Pajero tersebut diberikan di akhir masa jabatan SYL.

Selain Pajero, ia menuturkan terdapat mobil lain yang disita KPK terkait kasus SYL, yakni Mercedes Benz Sprinter warna putih. Menurutnya, mobil tersebut merupakan satu-satunya mobil milik SYL saat ini.

SYL sebelumnya juga memiliki mobil Toyota Hardtop serta Jaguar Land Rover, yang kini dihibahkan kepada dirinya. "Hardtop dan Land Rover ini keluaran tahun 1981, satu umur dengan saya," ujarnya.

Selain mobil, Dindo mengungkapkan terdapat pula hibah rumah di Makassar dari SYL kepada dirinya yang diberikan saat ayahnya menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan periode kedua.

Sebelumnya, tim penyidik KPK menyita satu unit Mitsubishi Pajero berkelir putih yang diduga sengaja disembunyikan di tanah kosong di Kota Makassar oleh orang kepercayaan SYL.

"Lokasi mobil saat ditemukan berada di lahan kosong di lingkungan Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/5) malam.

Ali mengatakan tim penyidik KPK mendapati informasi bahwa mobil yang diduga milik SYL tersebut, diduga sengaja disembunyikan oleh orang dekat tersangka SYL untuk menghindari pencarian dari tim penyidik.

Pada Selasa (21/5), tim penyidik KPK juga menyita tiga unit kendaraan milik SYL di Kota Makassar, yakni satu unit mobil mewah Mercedes Benz Sprinter warna putih yang diduga sengaja disembunyikan di Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Berikutnya di Perumahan The Orchid di Jalan Orchid Indah Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, tim penyidik KPK menyita satu unit mobil New Jimny warna Ivory dan satu unit motor Honda X-ADV 750 CC warna silver.

Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa. Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

BACA JUGA : Kirim Kue Ultah untuk Pedangdut, Eks Menteri Pertanian SYL Pakai uang Kementerian

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024

Bantul
| Jum'at, 22 November 2024, 10:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement