Advertisement
PN Jaksel Gelar Praperadailan Staf Hasto Kristiyanto Terkait Penggeledehan Paksa Oleh KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi soal penggeledahan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Advertisement
"Sidang digelar pada Senin ini pukul 11.00 WIB," kata Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi di Jakarta, Senin (24/3/2025).
Djuyamto mengatakan Kusnadi mengajukan sebagai pemohon dan KPK selaku termohon.
Kusnadi mempermasalahkan sah tidaknya penggeledahan paksa yang dialaminya dari penyidik KPK pada bulan Juni 2024.
Sidang tertuang dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel serta ditunjuk hakim tunggal Samuel Ginting untuk mengadili perkara di Ruang Sidang 06.
Permohonan praperadilan tersebut terkait dengan tidak sahnya penggeledahan berdasarkan berita acara penggeledahan tertanggal 10 Juni 2024 dan tidak sahnya penyitaan berdasarkan berita acara penyitaan tertanggal 10 Juni 2024 yg dilakukan termohon kepada Kusnadi.
Penggeledahan itu tersita tiga buah ponsel, kartu ATM hingga buku catatan Hasto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Proses Evakuasi Pendaki Asal Brasil di Gunung Rinjani Terkendala Cuaca, Posisi Survivor Berada Dikedalaman 400 Meter
- Kasus Nikita Mirzani, PN Jakarta Selatan Jadwalkan Sidang Eksepsi 1 Juli 2025
- Masjid dan Musala Bakal Dapat Bantuan dari Kemenag Rp15 Juta dan Rp10 Juta
- Qatar Klaim Cegat Enam Rudal yang Ditembakkan Iran ke Pangkalan AS
- Odol Dinilai Rugikan Negara Rp43,45 Triliun per Tahun
Advertisement

Jadwal dan Lokasi Penjemputan Bus Sinar Jaya Jurusan Malioboro ke Parangtritis Rabu 25 Juni 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung, Dicecar 31 Pertanyaan
- Iran Serang Pangkalan Militer Amerika Serikat di Qatar
- Iran Belum Sepakati Genjatan Senjata dengan Israel
- Harga Emas Antam Hari Ini, Rp1.016.000 per 0,5 Gram
- Hubungan dengan Iran Tegang, Warga AS Cemas
- Indonesia dan Australia Sepakat Perkuat Kerja Sama di Bidang Imigrasi dan Penanganan Pengungsi
- Menang Dua Kali Gugatan, Harvard Bisa Terima Mahasiswa Asing Lagi
Advertisement
Advertisement