Viral Polemik Fatwa MUI soal Ucapan Salam, Ini Penjelasan Guru Besar UIN
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan hukum pengucapan salam lintas agama adalah haram menjadi polemik di Indonesia. Terkait dengan fatwa ini, Guru Besar Hukum Islam memberikan pandangan mengenai fatwa tersebut.
Guru Besar Hukum Islam, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Ahmad Tholabi Kharlie menekankan fatwa tidak bersifat absolut, kecuali kepada orang yang meminta fatwa atau mustafti. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan hukum pengucapan salam lintas agama adalah haram. Fatwa ini dihasilkan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.
Advertisement
"Akan selalu ada tafsir-tafsir berbeda berdasarkan pemahaman atas teks-teks suci. Publik harus bijak dan bajik. Tidak saling klaim kebenaran mutlak atau menghujat suatu pendapat hukum tertentu," katanya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).
Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta itu juga menekankan fatwa sebagai produk pemikiran Hukum Islam bersifat relatif dan tidak mengikat. Dia menjelaskan salam lintas agama tentu harus ditempatkan pada porsi yang tepat, dan berkaitan dengan pelaksanaan fatwa yang dikeluarkan MUI.
Baca Juga
MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Haram Memberi Uang ke Pengemis
Ini Alasan MUI Keluarkan Fatwa Umat Muslim Haram Golput
Ijtima Ulama Serukan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Menurutnya, tak mungkin dan tak lazim salam lintas agama dilakukan dalam forum internal umat Islam, seperti dalam khutbah Jumat, atau pengajian keagamaan yang hanya dihadiri oleh internal umat Islam. Namun, menjadi hal lazim salam lintas umat beragama dilakukan di forum publik.
"Apalagi dalam forum yang diselenggarakan oleh lembaga publik, pemerintahan, atau forum-forum resmi lintas agama lainnya. Itu konteksnya forum eksternum [eksternal], publik. Ini menjadi bagian dari ikhtiar membangun harmoni antarumat beragama," ujarnya.
Terkait hal tersebut, Tholabi menuturkan ada kalanya kaidah agama dapat diakomodasi melalui kaidah hukum, tapi ada kalanya juga kaidah agama tidak dapat diakomodasi melalui kaidah hukum.
Ia menilai fatwa MUI masuk ke dalam kategori kaidah agama yang tak dapat diakomodasi dalam kaidah hukum positif. Untuk itu, ia menyebut bahwa fatwa tersebut tidak ditujukan dalam konteks eksternal umat Islam.
"Di sini pentingnya pemilahan forum internum dan eksternum (internal dan eksternal -red). Negara menjamin setiap umat beragama dalam mengekspresikan agama dan keyakinannya. Itu konteksnya forum internum. Dalam forum eksternum, negara berkewajiban membangun harmoni antarumat beragama," tutur Ahmad Tholabi Kharlie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
Advertisement
Diduga Ngebut, Kawasaki Z250 Tabrak Motor dan Mobil Parkir, Pengendara Luka-luka
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Puncak Musim Hujan Diprediksi Terjadi pada November 2024 hingga Februari 2025
- Gunung Ibu di Halmahera Erupsi, Keluarkan Api Setinggi 350 Meter
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Indonesia dan Uni Emirat Arab Sepakati Kerja Sama Energi
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Tidak Ada Lagi APK
- Menkes Budi Gunadi Kaget Banyak Anak Indonesia Terkena Diabetes Tipe 1
Advertisement
Advertisement