Advertisement

Promo November

Viral Polemik Fatwa MUI soal Ucapan Salam, Ini Penjelasan Guru Besar UIN

Newswire
Sabtu, 01 Juni 2024 - 19:17 WIB
Mediani Dyah Natalia
Viral Polemik Fatwa MUI soal Ucapan Salam, Ini Penjelasan Guru Besar UIN Guru Besar Hukum Islam sekaligus Wakil Rektor Bidang Akademik, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Ahmad Tholabi Kharlie. (ANTARA - HO/Kemenag RI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan hukum pengucapan salam lintas agama adalah haram menjadi polemik di Indonesia. Terkait dengan fatwa ini, Guru Besar Hukum Islam memberikan pandangan mengenai fatwa tersebut.

Guru Besar Hukum Islam, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Ahmad Tholabi Kharlie menekankan fatwa tidak bersifat absolut, kecuali kepada orang yang meminta fatwa atau mustafti. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan hukum pengucapan salam lintas agama adalah haram. Fatwa ini dihasilkan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.

Advertisement

"Akan selalu ada tafsir-tafsir berbeda berdasarkan pemahaman atas teks-teks suci. Publik harus bijak dan bajik. Tidak saling klaim kebenaran mutlak atau menghujat suatu pendapat hukum tertentu," katanya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).

Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta itu juga menekankan fatwa sebagai produk pemikiran Hukum Islam bersifat relatif dan tidak mengikat. Dia menjelaskan salam lintas agama tentu harus ditempatkan pada porsi yang tepat, dan berkaitan dengan pelaksanaan fatwa yang dikeluarkan MUI.

Baca Juga

MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Haram Memberi Uang ke Pengemis

Ini Alasan MUI Keluarkan Fatwa Umat Muslim Haram Golput

Ijtima Ulama Serukan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Menurutnya, tak mungkin dan tak lazim salam lintas agama dilakukan dalam forum internal umat Islam, seperti dalam khutbah Jumat, atau pengajian keagamaan yang hanya dihadiri oleh internal umat Islam. Namun, menjadi hal lazim salam lintas umat beragama dilakukan di forum publik.

"Apalagi dalam forum yang diselenggarakan oleh lembaga publik, pemerintahan, atau forum-forum resmi lintas agama lainnya. Itu konteksnya forum eksternum [eksternal], publik. Ini menjadi bagian dari ikhtiar membangun harmoni antarumat beragama," ujarnya.

Terkait hal tersebut, Tholabi menuturkan ada kalanya kaidah agama dapat diakomodasi melalui kaidah hukum, tapi ada kalanya juga kaidah agama tidak dapat diakomodasi melalui kaidah hukum.

Ia menilai fatwa MUI masuk ke dalam kategori kaidah agama yang tak dapat diakomodasi dalam kaidah hukum positif. Untuk itu, ia menyebut bahwa fatwa tersebut tidak ditujukan dalam konteks eksternal umat Islam.

"Di sini pentingnya pemilahan forum internum dan eksternum (internal dan eksternal -red). Negara menjamin setiap umat beragama dalam mengekspresikan agama dan keyakinannya. Itu konteksnya forum internum. Dalam forum eksternum, negara berkewajiban membangun harmoni antarumat beragama," tutur Ahmad Tholabi Kharlie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Diduga Ngebut, Kawasaki Z250 Tabrak Motor dan Mobil Parkir, Pengendara Luka-luka

Jogja
| Senin, 25 November 2024, 11:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement