Advertisement
Viral Polemik Fatwa MUI soal Ucapan Salam, Ini Penjelasan Guru Besar UIN

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan hukum pengucapan salam lintas agama adalah haram menjadi polemik di Indonesia. Terkait dengan fatwa ini, Guru Besar Hukum Islam memberikan pandangan mengenai fatwa tersebut.
Guru Besar Hukum Islam, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Ahmad Tholabi Kharlie menekankan fatwa tidak bersifat absolut, kecuali kepada orang yang meminta fatwa atau mustafti. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan hukum pengucapan salam lintas agama adalah haram. Fatwa ini dihasilkan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.
Advertisement
"Akan selalu ada tafsir-tafsir berbeda berdasarkan pemahaman atas teks-teks suci. Publik harus bijak dan bajik. Tidak saling klaim kebenaran mutlak atau menghujat suatu pendapat hukum tertentu," katanya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).
Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta itu juga menekankan fatwa sebagai produk pemikiran Hukum Islam bersifat relatif dan tidak mengikat. Dia menjelaskan salam lintas agama tentu harus ditempatkan pada porsi yang tepat, dan berkaitan dengan pelaksanaan fatwa yang dikeluarkan MUI.
Baca Juga
MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Haram Memberi Uang ke Pengemis
Ini Alasan MUI Keluarkan Fatwa Umat Muslim Haram Golput
Ijtima Ulama Serukan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Menurutnya, tak mungkin dan tak lazim salam lintas agama dilakukan dalam forum internal umat Islam, seperti dalam khutbah Jumat, atau pengajian keagamaan yang hanya dihadiri oleh internal umat Islam. Namun, menjadi hal lazim salam lintas umat beragama dilakukan di forum publik.
"Apalagi dalam forum yang diselenggarakan oleh lembaga publik, pemerintahan, atau forum-forum resmi lintas agama lainnya. Itu konteksnya forum eksternum [eksternal], publik. Ini menjadi bagian dari ikhtiar membangun harmoni antarumat beragama," ujarnya.
Terkait hal tersebut, Tholabi menuturkan ada kalanya kaidah agama dapat diakomodasi melalui kaidah hukum, tapi ada kalanya juga kaidah agama tidak dapat diakomodasi melalui kaidah hukum.
Ia menilai fatwa MUI masuk ke dalam kategori kaidah agama yang tak dapat diakomodasi dalam kaidah hukum positif. Untuk itu, ia menyebut bahwa fatwa tersebut tidak ditujukan dalam konteks eksternal umat Islam.
"Di sini pentingnya pemilahan forum internum dan eksternum (internal dan eksternal -red). Negara menjamin setiap umat beragama dalam mengekspresikan agama dan keyakinannya. Itu konteksnya forum internum. Dalam forum eksternum, negara berkewajiban membangun harmoni antarumat beragama," tutur Ahmad Tholabi Kharlie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik Lebaran, Tol Semarang-Solo Bakal Dibikin Satu Arah Saat Kendaraan Menumpuk
- Libur Lebaran, Belasan Rumah TNI di Asrama Gajah II Terbakar
- Prison Break Sorong, Tujuh Narapidana Lapas Kabur dengan Melubangi Tembok Pakai Sendok Makan
- Pemerintah Jepang Keluarkan Peringatan Ancaman Gempa Dahsyat, Perkiraan Korban hingga 300 Ribu Orang
- Penjualan Tiket Bus Lebaran di Sukoharjo Lesu, Banyaknya PHK Diduga Jadi Penyebab
Advertisement

WhatsApp Tambah Fitur Baru, Bisa Update Status Pakai Lagu Mirip Instagram
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PM Anwar Beri Bantuan Tunai untuk Korban Terbakarnya Pipa Petronas Gas Berhand
- PMI Sediakan Hadiah dan Suvenir Bagi Pendonor
- Sehari, 41.197 Kendaraan Keluar dari Pintu Tol di Klaten
- Arus Balik via Transportasi Udara Dimulai Hari Ini
- Menteri Karding Larang Warga Kerja di Kamboja dan Myanmar, Ini Alasannya
- Warga Wonogiri Ditemukan Meninggal di Sungai Code, Berikut Penjelasan Kepala Desa
- Bikin Septitank, Penyintas Gunung Lewotobi Temukan 16 Granat
Advertisement
Advertisement