Advertisement
Ini Alasan MUI Keluarkan Fatwa Umat Muslim Haram Golput

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menerbitkan sebuh fatwa. Kali ini, MUI menerbitkan fatwa umat Islam yang tak menggunakan hak pilihnya saat Pemilu dan Pilpres 2019 alias golput, hukumnya haram.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa haram golput tersebut merupakan hasil ijtimak ulama di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, pada 2009.
Advertisement
"Salah satu keputusan dalam ijtimak itu adalah tanggung jawab umat muslim berpartisipasi dalam pemilihan umum dan juga pemilihan pemimpin," ujar Asrorun di kantor MUI, Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Asrorun menjelaskan, dalam hukum Islam, memilih pemimpin merupakan kewajiban dan bentuk tanggung jawab keagamaan maupun kenegaraan.
Dalam fatwa itu juga, kata dia, dijelaskan pemimpin yang harus dipilih oleh umat Muslim adalah pemilik sifat amanah, fatonah atau cerdas, tabligh, dan jujur.
"Nah kalau ada pemimpin yang seperti itu, maka memilih pemimpin yang seperti itu menjadi baik. Jika ada pemimpin yang seperti itu dia tidak memilih, atau memilih orang lain, hukumnya haram,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Cegah Banjir, Sejumlah Sungai Jogja Dilakukan Normalisasi
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Higgins Minta Israel CS Dikeluarkan dari Keanggotaan PBB
- Foto Dito dan Erick Thohir Jadi Sorotan di Tengah Isu Reshuffle
- Profil Ahmad Dofiri, Mantan Kapolda DIY Kini Jadi Penasihat Khusus Presiden
- Hujan Deras, Ojol Tetap Gelar Aksi Unjuk Rasa
- Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Pilihan Prabowo
- Profil Erick Thohir yang Kini Jadi Menpora
- Sosok Djamari Chaniago, Menko Polkam Pilihan Prabowo
Advertisement
Advertisement