Advertisement
Ini Alasan MUI Keluarkan Fatwa Umat Muslim Haram Golput

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menerbitkan sebuh fatwa. Kali ini, MUI menerbitkan fatwa umat Islam yang tak menggunakan hak pilihnya saat Pemilu dan Pilpres 2019 alias golput, hukumnya haram.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa haram golput tersebut merupakan hasil ijtimak ulama di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, pada 2009.
Advertisement
"Salah satu keputusan dalam ijtimak itu adalah tanggung jawab umat muslim berpartisipasi dalam pemilihan umum dan juga pemilihan pemimpin," ujar Asrorun di kantor MUI, Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Asrorun menjelaskan, dalam hukum Islam, memilih pemimpin merupakan kewajiban dan bentuk tanggung jawab keagamaan maupun kenegaraan.
BACA JUGA
Dalam fatwa itu juga, kata dia, dijelaskan pemimpin yang harus dipilih oleh umat Muslim adalah pemilik sifat amanah, fatonah atau cerdas, tabligh, dan jujur.
"Nah kalau ada pemimpin yang seperti itu, maka memilih pemimpin yang seperti itu menjadi baik. Jika ada pemimpin yang seperti itu dia tidak memilih, atau memilih orang lain, hukumnya haram,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Akan Jemput Jenazah, Ambulans Tabrak Pengendara Motor hingga Meninggal
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Epson SureColor SC-S9130, Inovasi WarnaLebih Luas dan Akurasi Tinggi
- Ahmad Luthfi-Taj Yasin Terjunkan Dokter Spesialis ke 5.419 Pesantren
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Disertai Angin di DIY
- Komisi A DPRD DIY Monitoring Penerapan Perda Pendidikan Pancasila
- Puluhan Rumah di Klaten Diterjang Angin Kencang, BNPB Imbau Waspada
- Kirim PMI Ilegal ke Timur Tengah, Sebuah Perusahaan Disegel
- Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren
Advertisement
Advertisement