Advertisement
Ini Alasan MUI Keluarkan Fatwa Umat Muslim Haram Golput
https://news.harianjogja.com/read/2019/03/26/500/980816/20-jenazah-tak-teridentifikasi-korban-banjir-sentani-dikubur-massal - Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menerbitkan sebuh fatwa. Kali ini, MUI menerbitkan fatwa umat Islam yang tak menggunakan hak pilihnya saat Pemilu dan Pilpres 2019 alias golput, hukumnya haram.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa haram golput tersebut merupakan hasil ijtimak ulama di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, pada 2009.
Advertisement
"Salah satu keputusan dalam ijtimak itu adalah tanggung jawab umat muslim berpartisipasi dalam pemilihan umum dan juga pemilihan pemimpin," ujar Asrorun di kantor MUI, Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Asrorun menjelaskan, dalam hukum Islam, memilih pemimpin merupakan kewajiban dan bentuk tanggung jawab keagamaan maupun kenegaraan.
BACA JUGA
Dalam fatwa itu juga, kata dia, dijelaskan pemimpin yang harus dipilih oleh umat Muslim adalah pemilik sifat amanah, fatonah atau cerdas, tabligh, dan jujur.
"Nah kalau ada pemimpin yang seperti itu, maka memilih pemimpin yang seperti itu menjadi baik. Jika ada pemimpin yang seperti itu dia tidak memilih, atau memilih orang lain, hukumnya haram,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Lisa Mariana Ceritakan Kondisinya Usai Diperiksa Polisi
- F-16C Thunderbirds Jatuh di Gurun Mojave, Pilot Selamat
- Bantul Surati Pemprov DIY soal 1.711 KPM Diduga Judol
- Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT
- Menkeu Tunggu BNPB Ajukan Dana Tambahan untuk Banjir Sumatera
- Bantul Perpanjang Status Darurat Longsor Sriharjo Hingga 20 Desember
- China Kuasai 38 Persen Pasar Mobil Global, Tiga Merek Masuk 10 Besar
Advertisement
Advertisement




