Advertisement
Syarat dan Cara Mendaftar Beasiswa Unggulan 2025

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis program Beasiswa Unggulan 2025. Program ini memungkinkan bagi putra-putri berprestasi berkuliah di perguruan tinggi baik untuk jenjang S1, S2, dan S3.
BACA JUGA: Kemendikdasmen Buka Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2025
Advertisement
Adapun pendaftaran Beasiswa Unggulan 2025 telah dibuka, yakni mulai 14 sampai 27 Juli 2025 dan proses pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara online melalui situs resmi Kemendikdasmen.
Berikut adalah langkah-langkahnya untuk melakukan pendaftaran Beasiswa Unggulan 2025:
1. Buka halaman beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id di web browser, lalu pilih menu “Pendaftaran”.
Silakan membuat akun terlebih dahulu dengan klik “Daftar disini”.
2. Lengkapi form pendaftaran dengan mengisi data seperti Nama, NIK, hingga email. Jika sudah klik tombol “Simpan”.
3. Email verifikasi pembuatan akun akan dikirim ke email yang didaftarkan. Silahkan cek email untuk melakukan verifikasi akun.
4. Buka email dari Beasiswa Pendidikan Indonesia, klik “Konfirmasi Akun”.
5. Setelah email berhasil terkonfirmasi, silahkan login menggunakan akun Anda.
6. Pilih menu “Pengajuan Beasiswa”.
7. Unggah seluruh dokumen persyaratan pada kolom yang tersedia, pastikan semua data dan dokumen sudah benar.
8. Klik tombol “Ajukan Berkas Beasiswa” untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
9. Setelah selesai, simpan salinan bukti pendaftaran sebagai tanda bahwa Anda telah melakukan pendaftaran
Berdasarkan Pedoman Penyelenggaraan Beasiswa Unggulan 2025, berikut beberapa syarat pendaftaran Beasiswa Unggulan 2025 bagi masyarakat berprestasi:
1. mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait;
2. tidak sedang menerima beasiswa yang sejenis dari sumber lain;
3. belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama; diterima di perguruan tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali dan pada program studi terakreditasi atau di Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
4. tidak berstatus sebagai dosen, guru, tenaga kependidikan, dan pelaku budaya;
5. beasiswa diutamakan untuk kelas regular; diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/nonakademik tingkat internasional dan/atau nasional;
6. memiliki surat penerimaan/keterangan lulus/letter of acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi (mahasiswa baru) atau surat keterangan aktif kuliah (mahasiswa ongoing); berstatus aktif pada tahun ajaran 2025/2026;
7. memiliki nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (D4/S1) dan 3.00 (S2 dan S3) pada skala 4;
memiliki sertifikat kemampuan bahasa Indonesia UKBI paket 1 predikat sekurang-kurangnya Madya (skor 482—577) untuk D4 dan S1, Unggul (skor 578—640) untuk S2 dan S3;
8. memiliki sertifikat kemampuan bahasa Inggris dengan skor minimal: D4/S1: ITP/PBT: 500, PTE Academic: 34, IBT: 52, IELTS: 5.0 S2 dan S3: ITP/PBT: 550, PTE Academic: 58, IBT: 80, IELTS: 6.5;
9. memiliki rencana studi lengkap untuk S2 dan proposal penelitian disertasi untuk S3
10. membuat esai dalam bahasa Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut: judul/tema esai adalah “Dampak Teknologi Terhadap Karakter Pada Era Digital”; esai ditulis pada kolom esai paling sedikit 1.500 kata dan paling banyak 2.000 kata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Soal Serangan Udara Israel ke Suriah, AS Bantah Terlibat
- Profil Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina yang Hari Ini Menikah dengan Anak Pertama Dedi Mulyadi
- Siap-siap, Indonesia akan Dibanjiri Produk AS, Usai Trump Berlakukan Tarif Impor 19 Persen
- Syarat dan Cara Mendaftar Beasiswa Unggulan 2025
- Kepala BNN Larang Anggotanya Tangkap Pengguna Narkoba
Advertisement

Pencuri Kerangka Besi Baliho Ditangkap Saat Beraksi dengan Pikap Berpelat Merah Palsu
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- TikTok Minta Platform Digital Berbasis Konten Pengguna Tidak Diatur dalam RUU Penyiaran
- Beras Oplosan Rugikan Masyarakat Rp100 Triliun per Tahun, 25 Pemilik Merek Diperiksa Petugas
- Kaesang Ingin Jadi Ketum PSI Lagi, Jokowi Mengaku Tak Percaya Diri
- Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook, Stafsus Nadiem Makarim hingga Pejabat Kemendikbudristek
- 8 Juta Orang Dicoret dari Daftar Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Alasannya
- Klarifikasi GoTo Terkait Mantan Petingginya Terseret Dugaan Korupsi Chromebook
- Diperiksa dari Pagi hingga Malam, Nadiem Makarim Belum Ditetapkan Tersangka, Ini Alasan Kejagung
Advertisement
Advertisement