Advertisement
MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Haram Memberi Uang ke Pengemis

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa No.1/2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik. Ketentuan tersebut berisi fatwa haram soal memberikan uang kepada pengemis.
Adanya fatwa haram mengenai memberikan uang ke pengemis tersebut dilakukan untuk menghentikan adanya eksploitasi manusia.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Melansir akun Instagram MUI Sulawesi Selatan, fatwa tersebut merupakan hasil kajian dari fenomena banyaknya anak jalanan dan pengemis, khususnya di Kota Makassar.
Adapun hasil yang ditemukan, kegiatan mengemis banyak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mendapat keuntungan.
Keputusan tersebut tertuang melalui Fatwa MUI Sulawesi Selatan Nomor 01 Tahun 2021:
1. Haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta;
2. Bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik;
Sedangkan bagi pengemis:
1. Haram jika yang bersangkutan memiliki fisik yang utuh dan sehat serta karena faktor malas bekerja
2. Makruh jika yang bersangkutan meminta di jalanan atau tempat publik yang bisa membahayakan dirinya
3. Wajib bagi pemerintah untuk menyantuni, memelihara dan membina dengan sebaik-baiknya.
Selain itu, MUI juga menekankan kepada pemerintah untuk lebih memperhatikan anak telantar dan fakir miskin, sesuai dengan Undang-Undang.
Fatwa tersebut pun dikeluarkan hanya untuk bentuk pencegahan agar nantinya masalah bisa diatasi oleh pemerintah.
Tak hanya itu, MUI Sulsel juga meminta kepada lembaga pengelola zakat dan kemanusiaan untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menangani dan memberi pembinaan kepada para pengemis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Telan Duit Rp1,4 Triliun, Ini Alasan Pengendali Banjir Dibangun untuk YIA
- Buntut Vonis Bebas Bos Indosurya, Pemerintah Bakal Revisi UU Koperasi
- 7 Kru Lion Air JT-797 Dipastikan Negatif Narkoba
- Proyek Triliunan Pengendali Banjir Bandara YIA Rampung Tahun Ini
- Tolak Biaya Haji Naik, Buruh Bakal Demo Besar pada 6 Februari
- Klaten Tetap Tolak Jalan Tol Lingkar Luar Solo
- Demo Aremania Ricuh, Polisi: Ada 3 Orang Alami Luka-Luka
Advertisement
Advertisement