Advertisement
MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Haram Memberi Uang ke Pengemis
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa No.1/2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik. Ketentuan tersebut berisi fatwa haram soal memberikan uang kepada pengemis.
Adanya fatwa haram mengenai memberikan uang ke pengemis tersebut dilakukan untuk menghentikan adanya eksploitasi manusia.
Advertisement
Melansir akun Instagram MUI Sulawesi Selatan, fatwa tersebut merupakan hasil kajian dari fenomena banyaknya anak jalanan dan pengemis, khususnya di Kota Makassar.
Adapun hasil yang ditemukan, kegiatan mengemis banyak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mendapat keuntungan.
Keputusan tersebut tertuang melalui Fatwa MUI Sulawesi Selatan Nomor 01 Tahun 2021:
1. Haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta;
2. Bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik;
Sedangkan bagi pengemis:
1. Haram jika yang bersangkutan memiliki fisik yang utuh dan sehat serta karena faktor malas bekerja
2. Makruh jika yang bersangkutan meminta di jalanan atau tempat publik yang bisa membahayakan dirinya
3. Wajib bagi pemerintah untuk menyantuni, memelihara dan membina dengan sebaik-baiknya.
Selain itu, MUI juga menekankan kepada pemerintah untuk lebih memperhatikan anak telantar dan fakir miskin, sesuai dengan Undang-Undang.
Fatwa tersebut pun dikeluarkan hanya untuk bentuk pencegahan agar nantinya masalah bisa diatasi oleh pemerintah.
Tak hanya itu, MUI Sulsel juga meminta kepada lembaga pengelola zakat dan kemanusiaan untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menangani dan memberi pembinaan kepada para pengemis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Pilkada Kulonprogo: Pendaftaran Panwascam Dibuka, Kebutuhan Formasi Menunggu Hasil Tes
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement