Advertisement
MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Haram Memberi Uang ke Pengemis

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa No.1/2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik. Ketentuan tersebut berisi fatwa haram soal memberikan uang kepada pengemis.
Adanya fatwa haram mengenai memberikan uang ke pengemis tersebut dilakukan untuk menghentikan adanya eksploitasi manusia.
Melansir akun Instagram MUI Sulawesi Selatan, fatwa tersebut merupakan hasil kajian dari fenomena banyaknya anak jalanan dan pengemis, khususnya di Kota Makassar.
Adapun hasil yang ditemukan, kegiatan mengemis banyak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mendapat keuntungan.
Keputusan tersebut tertuang melalui Fatwa MUI Sulawesi Selatan Nomor 01 Tahun 2021:
1. Haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta;
2. Bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik;
Sedangkan bagi pengemis:
1. Haram jika yang bersangkutan memiliki fisik yang utuh dan sehat serta karena faktor malas bekerja
2. Makruh jika yang bersangkutan meminta di jalanan atau tempat publik yang bisa membahayakan dirinya
3. Wajib bagi pemerintah untuk menyantuni, memelihara dan membina dengan sebaik-baiknya.
Selain itu, MUI juga menekankan kepada pemerintah untuk lebih memperhatikan anak telantar dan fakir miskin, sesuai dengan Undang-Undang.
Fatwa tersebut pun dikeluarkan hanya untuk bentuk pencegahan agar nantinya masalah bisa diatasi oleh pemerintah.
Tak hanya itu, MUI Sulsel juga meminta kepada lembaga pengelola zakat dan kemanusiaan untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menangani dan memberi pembinaan kepada para pengemis.
BACA JUGA: Laptop Harga 6 Jutaan Terbaik, Mulai Axioo Mybook Hingga Acer Aspire
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Ada Tenda Terapung untuk Pengalaman Berkemah yang Berbeda, Mau Coba?
Advertisement
Berita Populer
- Pegawai Pajak Tutup Usaha Jasa Konsultan Usai Dipanggi KPK
- Kecelakaan Pesawat di Kebun Teh Rancabali Ternyata Helikopter TNI AD, Begini Kondisi Penumpang
- Serikat Pekerja Minta Toko Buku Gunung Agung Tuntaskan Hak Karyawan Kena PHK
- Beredar Video Ancaman KKB ke Pilot Susi Air, Aparat Upayakan Negoisasi
- Fantastis! Aset Properti Prabowo Subianto Capai Rp158 Miliar
- Aset Properti Milik Anies Baswedan Rp14,7 Miliar
- Ganjar Pranowo Miliki Aset Properti Rp2,7 Miliar
Advertisement
Advertisement