Advertisement
KPK Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Sidang Korupsi Kementan
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). - Antara - Eko Suwarno
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan istri, anak dan cucu Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
"Hari ini bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim Jaksa KPK akan menghadirkan saksi-saksi Ayun Sri harahap [Istri Syahrul Yasin Limpo], Kemal Redino [Anak Syahrul Yasin Limpo], dan Andi Tenri Bilang [Cucu Syahrul Yasin Limpo]," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Advertisement
Ali menerangkan para saksi tersebut dipanggil untuk mendalami peruntukan aliran uang yang diterima terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan.
Selain itu, jaksa KPK juga turut menghadirkan sejumlah saksi lain terkait kasus tersebut, yakni Staf Khusus Mentan Joice Triatman, staf Biro Umum Kementan Yuli Eti Ningsih, Accounting pada Nasdem Tower Lena Janti Susilo, pengurus rumah pribadi Mentan Ali Andri, dan honorer Sekjen Kementan Ubaidah Nabhan.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Guru Besar UGM Ungkap Mikroalga Bisa Jadi Energi Masa Depan
Advertisement
Advertisement








