Advertisement
RUU TNI, Presiden Bebas Menentukan Posisi Prajurit Aktif di Kementerian

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Sejumlah ketentuan dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan berubah. Salah satunya ketentuan prajurit TNI aktif diizinkan duduki jabatan di kementerian/lembaga sesuai keinginan presiden.
Dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (29/5/2024), DPR sendiri telah menyetujui RUU TNI itu menjadi RUU usul inisiatif DPR. Dalam UU TNI yang berlaku sekarang, prajurit TNI aktif hanya bisa menduduki jabatan sipil di kantor non-kementerian yang membidangi koordinator bidang politik, keamanan, ketahanan, hingga Mahkamah Agung.
Advertisement
BACA JUGA: Balas Serangan KKB Papua, Brimob dan Kopassus Diterjunkan
Meski demikian, RUU TNI akan memperluas perizinan prajurit TNI aktif untuk duduki jabatan sipil: selama presiden merasa memerlukan prajurit duduki jabatan di kementerian/lembaga maka anggota TNI aktif bisa ditarik.
Dari draf RUU TNI yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), berikut bunyi ketentuan Pasal 47 ayat 2: "Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden"
Kemudian, Pasal 47 ayat 6 menyatakan ketentuan mengenai prajurit aktif yang ditugaskan di kementerian akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Selain itu, RUU TNI juga akan mengubah soal usia pensiun prajurit TNI.
Pada UU TNI yang berlaku sekarang, prajurit berdinas paling lama di usia 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tantama. Sementara dalam RUU TNI, batasan maksimal usia pensiun akan diperpanjang: perwira bisa menjabat hingga usia 60 tahun, sementara bintara dan tantama bisa sampai usia 58 tahun.
Bahkan, untuk jabatan fungsional, prajurit diperbolehkan berdinas sampai usia 65 tahun. Tak sampai situ, untuk perwira bintang empat dapat diperpanjang kembali masa kedinasannya maksimal dua kali dengan sebuah Keputusan Presiden.
Sebagai informasi, usai disetujui sebagai RUU usul inisiatif, DPR akan menyerahkan draf RUU TNI kepada pemerintah. Nantinya, pemerintah akan membalas dengan menyusun daftar inventaris masalah (DIM). Lalu, DPR dan pemerintah akan membahas DIM tersebut untuk dicari jalan tengah. Setelah materi disetujui oleh DPR dan pemerintah, baru RUU TNI tersebut akan disahkan menjadi UU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dedi Mulyadi Larang Wisuda Sekolah, Begini Kata Mendikdasmen
- Fakta Baru dalam Sidang Korupsi Eks Wali Kota Semarang dan Suami, Terdakwa Sebut Sekda Ikut Bagi-bagi Proyek
- Hasil Survei KPK, Masih Ada Guru dan Dosen Anggap Wajar Gratifikasi dari Peserta Didik
- Istri dan anak Zarof Ricar Mengaku Tidak Tahu Asal Uang Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg yang Disita Kejagung
- Seorang Artis Inisial JF Diperiksa Polisi Terkait Narkoba
Advertisement

BPN Bantul Blokir Internal Sertifikat Mbah Tupon dan Panggil Notaris yang Terlibat
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Petugas Haji Diingatkan untuk Bekerja Penuh Cinta, Ikhlas dan Bijak Menggunakan Medsos
- Perbaikan Tata Kelola Digital, Indonesia Bakal Mencotoh Aturan di Uni Eropa
- Pengelola Jalan Tol Diminta Berpartisipasi Menekan Polusi Udara dan Mengelola Sampah
- Seorang Artis Inisial JF Diperiksa Polisi Terkait Narkoba
- Dedi Mulyadi Bakal Sikat Yayasan Bodong Penerima Hibah dana Pendidikan
- Istri dan anak Zarof Ricar Mengaku Tidak Tahu Asal Uang Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg yang Disita Kejagung
- Seleksi Anggota Dewan Komisioner LPS Dibuka Mulai Besok, Ini Link Pendaftaran dan Syaratnya
Advertisement
Advertisement