Advertisement

RUU TNI, Presiden Bebas Menentukan Posisi Prajurit Aktif di Kementerian

Surya Dua Artha Simanjuntak
Rabu, 29 Mei 2024 - 11:37 WIB
Abdul Hamied Razak
RUU TNI, Presiden Bebas Menentukan Posisi Prajurit Aktif di Kementerian Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Sejumlah ketentuan dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan berubah. Salah satunya ketentuan prajurit TNI aktif diizinkan duduki jabatan di kementerian/lembaga sesuai keinginan presiden.

Dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (29/5/2024), DPR sendiri telah menyetujui RUU TNI itu menjadi RUU usul inisiatif DPR. Dalam UU TNI yang berlaku sekarang, prajurit TNI aktif hanya bisa menduduki jabatan sipil di kantor non-kementerian yang membidangi koordinator bidang politik, keamanan, ketahanan, hingga Mahkamah Agung.

Advertisement

BACA JUGA: Balas Serangan KKB Papua, Brimob dan Kopassus Diterjunkan

Meski demikian, RUU TNI akan memperluas perizinan prajurit TNI aktif untuk duduki jabatan sipil: selama presiden merasa memerlukan prajurit duduki jabatan di kementerian/lembaga maka anggota TNI aktif bisa ditarik.

Dari draf RUU TNI yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), berikut bunyi ketentuan Pasal 47 ayat 2: "Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden"

Kemudian, Pasal 47 ayat 6 menyatakan ketentuan mengenai prajurit aktif yang ditugaskan di kementerian akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Selain itu, RUU TNI juga akan mengubah soal usia pensiun prajurit TNI.

Pada UU TNI yang berlaku sekarang, prajurit berdinas paling lama di usia 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tantama. Sementara dalam RUU TNI, batasan maksimal usia pensiun akan diperpanjang: perwira bisa menjabat hingga usia 60 tahun, sementara bintara dan tantama bisa sampai usia 58 tahun.

Bahkan, untuk jabatan fungsional, prajurit diperbolehkan berdinas sampai usia 65 tahun. Tak sampai situ, untuk perwira bintang empat dapat diperpanjang kembali masa kedinasannya maksimal dua kali dengan sebuah Keputusan Presiden.

Sebagai informasi, usai disetujui sebagai RUU usul inisiatif, DPR akan menyerahkan draf RUU TNI kepada pemerintah. Nantinya, pemerintah akan membalas dengan menyusun daftar inventaris masalah (DIM). Lalu, DPR dan pemerintah akan membahas DIM tersebut untuk dicari jalan tengah. Setelah materi disetujui oleh DPR dan pemerintah, baru RUU TNI tersebut akan disahkan menjadi UU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

BPN Bantul Blokir Internal Sertifikat Mbah Tupon dan Panggil Notaris yang Terlibat

Bantul
| Selasa, 29 April 2025, 12:07 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng

Wisata
| Minggu, 27 April 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement