Advertisement
Seorang Artis Inisial JF Diperiksa Polisi Terkait Narkoba

Advertisement
Harianjogja.com, TANGERANG—Seorang artis berinisial JF diperiksa Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis etomidate.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Senin, mengatakan pada kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan tersebut, pihaknya telah mengamankan sebanyak tiga orang.
Advertisement
Adapun ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial BTR dan EDS, serta satu wanita dengan inisial ER.
"Untuk publik figur berinisial JF statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit," katanya.
Ia mengatakan, terhadap seorang artis berinisial JF ini diduga terlibat kasus dugaan pengadaan produk farmasi tanpa izin berupa vape mengandung zat etomidate atau obat keras.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu menambahkan bahwa kasus itu terungkap pada Maret 2025, usai pihaknya menerima penyerahan dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berupa penumpang yang baru tiba di Jakarta.
"Penumpang yang diserahkan Bea Cukai Bandara Soetta tersebut kedapatan membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate," jelasnya.
Michael menerangkan, usai menerima penyerahan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan berlanjut dengan penangkapan terhadap tiga tersangka inisial BTR, EDS dan ER.
"Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya.
Berdasarkan kasus tersebut, penyidik masih membutuhkan keterangan dari JF dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Namun, saat dilakukan pemanggilan kedua, JF beralasan sakit.
"Dan masih dirawat di Rumah Sakit, JF sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik yang kedua. Kami tegaskan bahwa sampai saat ini masih belum ada surat penangkapan terhadap saudara JF," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tiga tersangka BTR, EDS dan ER disangkakan Pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Istri dan anak Zarof Ricar Mengaku Tidak Tahu Asal Uang Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg yang Disita Kejagung
- Seorang Artis Inisial JF Diperiksa Polisi Terkait Narkoba
- Haji 2025, Arab Saudi Ingatkan Masyarakat Indonesia Tidak Menggunakan Visa Selain Visa Haji
- Korban Tewas dan Terluka Akibat Ledakan di Iran Bertambah
- India-Pakistan Memanas, Aksi Saling Tembak Terus Terjadi
Advertisement

Pengadaan Mobil Dinas Bupati Sleman Masih Tunggu Kesiapan Penyedia
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Deretan Barang Mewah yang Disita Kejagung di Kasus Mafia Peradilan
- Ini Sejumlah Wilayah di Indonesia yang Diprediksi Hujan Ringan
- Mobil Tabrak Kerumunan Massa dalam Festival di Kanada, 11 Orang Tewas
- Kepala Desa Diminta Jadi Pelopor Pembentukan Koperasi Merah Putih, Ini Tujuannya
- Jumlah Korban Tewas Akibat Ledakan Misterius di Iran Tembus 40 Orang
- Lestarikan Seni Budaya, Taru Martani Beri Dukungan Konser Kidung Pertiwi yang Digelar Yogyakarta Royal Orchestra di Jakarta
- Korban Ledakan Misterius Meningkat, Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Meminta Penyelidikan Menyeluruh
Advertisement
Advertisement