Mendukbangga Ajak Ayah Aktif Dampingi Anak, Program Gemar Diperkuat
Program GEMAR BKKBN di MAN 1 Yogyakarta mengajak ayah lebih aktif mendampingi pendidikan anak untuk mencegah fenomena fatherless.
Narkoba - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, TANGERANG—Seorang artis berinisial JF diperiksa Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis etomidate.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Senin, mengatakan pada kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan tersebut, pihaknya telah mengamankan sebanyak tiga orang.
Adapun ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial BTR dan EDS, serta satu wanita dengan inisial ER.
"Untuk publik figur berinisial JF statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit," katanya.
Ia mengatakan, terhadap seorang artis berinisial JF ini diduga terlibat kasus dugaan pengadaan produk farmasi tanpa izin berupa vape mengandung zat etomidate atau obat keras.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu menambahkan bahwa kasus itu terungkap pada Maret 2025, usai pihaknya menerima penyerahan dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berupa penumpang yang baru tiba di Jakarta.
"Penumpang yang diserahkan Bea Cukai Bandara Soetta tersebut kedapatan membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate," jelasnya.
Michael menerangkan, usai menerima penyerahan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan berlanjut dengan penangkapan terhadap tiga tersangka inisial BTR, EDS dan ER.
"Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya.
Berdasarkan kasus tersebut, penyidik masih membutuhkan keterangan dari JF dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Namun, saat dilakukan pemanggilan kedua, JF beralasan sakit.
"Dan masih dirawat di Rumah Sakit, JF sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik yang kedua. Kami tegaskan bahwa sampai saat ini masih belum ada surat penangkapan terhadap saudara JF," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tiga tersangka BTR, EDS dan ER disangkakan Pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Program GEMAR BKKBN di MAN 1 Yogyakarta mengajak ayah lebih aktif mendampingi pendidikan anak untuk mencegah fenomena fatherless.
Peramal Nana Kwaku Bonsam mengubah ramalan Piala Dunia 2026 dengan menjagokan Portugal dan Cristiano Ronaldo serta menyebut Inggris gagal juara.
Sebanyak 2.300 warga Sleman mendaftar sebagai agen Perlinsos untuk mendampingi layanan bantuan sosial digital berbasis IKD.
Harga MacBook & iPad naik 15-25%! Saham Apple anjlok 6%, Rp4.482 triliun lenyap. Penyebabnya: krisis chip memori akibat ledakan AI. Tim Cook sebut 'banjir abad
Francesco Bagnaia resmi tinggalkan Ducati dan gabung Aprilia Racing 2027! Duet maut dengan Marco Bezzecchi, Jorge Martin tersingkir. Kontrak 4 tahun!
7 tips jitu hemat baterai mobil listrik saat road trip: mode Eco, regenerative braking, atur suhu kabin, jaga kecepatan stabil, rencana rute, fast charging, & p