Advertisement
Seorang Artis Inisial JF Diperiksa Polisi Terkait Narkoba

Advertisement
Harianjogja.com, TANGERANG—Seorang artis berinisial JF diperiksa Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis etomidate.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Senin, mengatakan pada kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan tersebut, pihaknya telah mengamankan sebanyak tiga orang.
Advertisement
Adapun ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial BTR dan EDS, serta satu wanita dengan inisial ER.
"Untuk publik figur berinisial JF statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit," katanya.
Ia mengatakan, terhadap seorang artis berinisial JF ini diduga terlibat kasus dugaan pengadaan produk farmasi tanpa izin berupa vape mengandung zat etomidate atau obat keras.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu menambahkan bahwa kasus itu terungkap pada Maret 2025, usai pihaknya menerima penyerahan dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berupa penumpang yang baru tiba di Jakarta.
"Penumpang yang diserahkan Bea Cukai Bandara Soetta tersebut kedapatan membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate," jelasnya.
Michael menerangkan, usai menerima penyerahan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan berlanjut dengan penangkapan terhadap tiga tersangka inisial BTR, EDS dan ER.
"Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya.
Berdasarkan kasus tersebut, penyidik masih membutuhkan keterangan dari JF dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Namun, saat dilakukan pemanggilan kedua, JF beralasan sakit.
"Dan masih dirawat di Rumah Sakit, JF sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik yang kedua. Kami tegaskan bahwa sampai saat ini masih belum ada surat penangkapan terhadap saudara JF," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tiga tersangka BTR, EDS dan ER disangkakan Pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Mulai Dilirik Investor
- Konflik Israel-Iran Diyakini Bayangi Defisit APBN 2025
- Arab Saudi Kecam Serangan Israel ke Iran, Ganggu Perdamaian di Timur Tengah
- Korban Tewas Kecelakaan Pesawat Air India Bertambah Jadi 274 Orang
- Polisi Kantongi Petunjuk Awal Pelaku Penembakan WNA Australia di Bali
Advertisement

Dinkes Temukan 19 Kasus HIV-AIDS, Paling Banyak Orang Luar yang Terdeteksi di Faskes di Kulonprogo
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Banjir Rob di Sayung Demak, Pemprov Jateng Kirimkan Dokter Spesialis Keliling untuk Warga
- Banjir Rob Demak Jawa Tengah Terus Berulang, Pemkab Mengadu ke Pusat
- Menteri Hukum Sebut Kenaikan Gaji Hakim untuk Cegah Ikut Campur Penanganan Perkara
- Kembangkan AI yang Lebih Etis, Indonesia Gandeng Filipina
- Iran Mengancam Akan Serang Israel sampai Menyesal
- Jumlah Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Air India Menjadi 247 Orang
- Prabowo Ambil Alih Kasus Sengketa Empat Pulau di Provinsi Sumatra Utara dan Aceh
Advertisement
Advertisement