Advertisement
Resmi dari Arab Saudi! Ini Sanksi bagi Jemaah Haji Tanpa Izin

Advertisement
Harianjogja.co, RIYADH—Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan sanksi bagi individu yang melanggar ketentuan yang mewajibkan izin untuk melaksanakan ibadah Haji, serta bagi mereka yang memfasilitasi pelanggaran tersebut.
Kantor Berita Arab Saudi, SPA, pada Senin (28/4), menyampaikan bahwa mulai 1 Dzulqa’dah hingga akhir 14 Dzulhijjah (29 April-12 Mei) sejumlah sanksi akan diberlakukan.
Advertisement
Pertama, denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (Rp89,5 juta) akan dikenakan kepada individu yang kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin, serta kepada pemegang semua jenis visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tinggal di kota Makkah dan kawasan suci selama periode yang telah ditentukan.
Kedua, denda hingga 100.000 riyal Arab Saudi (Rp447,4 juta) akan dikenakan kepada siapa saja yang mengajukan visa kunjungan untuk individu yang telah melaksanakan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin, atau yang telah memasuki atau tinggal di kota Makkah dan kawasan suci selama periode yang ditentukan.
Denda ini akan berlipat ganda untuk setiap individu yang terlibat.
BACA JUGA: Pelunasan Biaya Haji Kembali Diperpanjang hingga 2 Mei 2025
Denda yang sama juga akan dikenakan kepada siapa saja yang mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan kawasan suci selama periode tersebut, serta kepada mereka yang menampung atau mencoba menampung pemegang visa kunjungan di berbagai jenis akomodasi.
Jenis akomodasi yang dimaksud termasuk hotel, apartemen, rumah pribadi, tempat penampungan, atau lokasi pemondokan jemaah Haji.
Denda tersebut mencakup tindakan menyembunyikan keberadaan mereka atau memberikan bantuan yang memungkinkan mereka untuk tinggal.
Denda akan berlipat ganda untuk setiap individu yang ditampung, disembunyikan, atau dibantu.
Ketiga, penyusup ilegal yang mencoba melaksanakan Haji, baik yang berstatus penduduk maupun yang melebihi batas waktu tinggal, akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi selama sepuluh tahun.
Keempat, pengadilan terkait akan diminta untuk menyita kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan kawasan suci selama periode tersebut, jika kendaraan tersebut dimiliki oleh pengangkut, fasilitator, atau pihak yang terlibat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara-Sputnik
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Kekerasan Dokter PPDS, Kemenkes Pastikan Menyiapkan Sikap Tegas
- Menteri Kebudayaan Fadli Zon Sebut Pemerintah dalam Tahap Awal Menulis Ulang Sejarah Indonesia
- Dedi Mulyadi Larang Wisuda Sekolah, Begini Kata Mendikdasmen
- Fakta Baru dalam Sidang Korupsi Eks Wali Kota Semarang dan Suami, Terdakwa Sebut Sekda Ikut Bagi-bagi Proyek
- Hasil Survei KPK, Masih Ada Guru dan Dosen Anggap Wajar Gratifikasi dari Peserta Didik
Advertisement

Bulan Ini Bantul Panen Padi 4.000 Hektare, Hasilnya Bakal Diserap Bulog Kanwil Yogyakarta
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Pengelola Jalan Tol Diminta Berpartisipasi Menekan Polusi Udara dan Mengelola Sampah
- Seorang Artis Inisial JF Diperiksa Polisi Terkait Narkoba
- Dedi Mulyadi Bakal Sikat Yayasan Bodong Penerima Hibah dana Pendidikan
- Istri dan anak Zarof Ricar Mengaku Tidak Tahu Asal Uang Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg yang Disita Kejagung
- Seleksi Anggota Dewan Komisioner LPS Dibuka Mulai Besok, Ini Link Pendaftaran dan Syaratnya
- Setoran Pelindo ke Negara Capai Rp1,94 Triliun
- Tarif Tol Jagorawi Dijadwalkan Naik Mei 2025, Penataan Terus Dilakukan
Advertisement
Advertisement