Advertisement
Buruh Desak Presiden Terpilih Prabowo Subianto Cabut UU Cipta Kerja

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia meminta Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka ke depan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disebut merugikan tenaga kerja di seluruh Tanah Air.
Presiden Dewan Pimpinan Pusat Aspek, Mirah Sumirat mengatakan dampak buruk Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja, khususnya isu terkait dengan Ketenagakerjaan telah dirasakan oleh rakyat Indonesia. "Undang-undang Cipta Kerja telah membuat pekerja Indonesia semakin miskin, karena telah menghilangkan jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah dan juga jaminan sosial," kata Mirah dalam keterangan resminya, Rabu (1/4/2024).
Advertisement
BACA JUGA : Aksi Buruh 1 Mei: Masyarakat Diminat Hindari Kawasan Monas Jakarta
Sederet dampak buruk penerapan UU Ciptaker yakni terkait soal penetapan upah minimum yang tidak lagi melibatkan unsur tripartit dan kenaikannya tidak memenuhi unsur kelayakan. Untuk itu, Aspek Indonesia menuntut pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah No. 51/2023 tentang formula penghitungan upah minimum. Mirah meminta untuk mengembalikan aturan mekanisme penghitungan yang sebelumnya.
"Penghitungan kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten kota, dengan memperhitungkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan juga hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang harus dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia," ujarnya.
Ia mengatakan kebutuhan Hidup Layak yang harus disurvei, minimal menggunakan 64 komponen yang didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 21/2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.
Ia menyebutkan dampak buruk yang lainnya dari UUCK yakni sistem kerja outsourcing diperluas tanpa pembatasan jenis pekerjaan yang jelas, lalu sistem kerja kontrak yang dapat dilakukan seumur hidup, tanpa kepastian status menjadi pekerja tetap.
Tak hanya itu, UUCK juga menghilangkan ketentuan upah minimum sektoral provinsi dan kota/kabupaten dan memudahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan, termasuk hilangnya ketentuan PHK harus melalui Penetapan Pengadilan.
Regulasi tersebut juga membuat berkurangnya kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) pesangon dan penghargaan masa kerja dan memudahkan masuknya tenaga kerja asing (TKA), bahkan untuk semua jenis pekerjaan yang sesungguhnya bisa dikerjakan oleh pekerja Indonesia.
Mirah menyampaikan tuntutan lain seperti perlindungan hak berserikat di perusahaan karena masih banyak perusahaan yang anti terhadap keberadaan Serikat Pekerja/Serikat buruh. "Dan seiring dengan itu maka agar dilakukan pembenahan menyeluruh desk pidana perburuhan yang ada di kepolisian," katanya.
Serikat Pekerja/Serikat Buruh meminta agar tahun ini Pemerintah dan DPR mengesahkan Rancangan Undang Undang Pekerja Rumah Tangga yang sudah lama mangkrak di DPR RI untuk menjadi UU. Selain itu meminta Presiden Indonesia terpilih untuk secara sunguh-sungguh memberantas pungli dan korupsi karena menyebabkan terjadinya biaya tinggi di dunia usaha, yang tentunya berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.
Mirah juga memberikan pesan kepada Presiden Indonesia terpilih untuk menjalankan amanah konsitusi UUD 1945, mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, salah satunya adalah amanah Pasal 27 ayat 2 yang menyatakan, bahwa Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
"Karena yang terjadi hari ini adalah Pemerintah lebih memprioritaskan kesejahteraan bagi kelompok pemodal melalui Undang Undang Cipta Kerja," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Mahasiswa Asing Ikuti Upacara HUT ke-80 RI di Kampus Universitas Brawijaya
- HUT Ke-80 RI, Google Doodle Tampilkan Tradisi Pacu Jalur
- Narapidana Terorisme Kibarkan Bendera Merah Putih pada Upacara HUT ke-80 RI di Lapas Cipinang
- Susunan dan Profil Paskibraka pada Upacara HUT RI di Istana
- Pakai Baju Adat, Nicholas Saputra Hadiri Upacara 17 Agustus di Istana Negara
Advertisement
Advertisement

Sagon Wiyoro, Produsen Sagon Legendaris Berusia 70 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Bertemu Putin di Alaska, Ini Penjelasan Donald Trump
- Kantor Ditjen PHU Digeledah KPK, Ini Komentar Menag Nasarudin Umar
- Pemerintah Anggarkan Rp424,8 Trilun untuk Pertahanan Semesta
- Pendaki Magetan Meninggal di Gunung Lawu, Diduga Hipotermia
- Travel Diminta Setor hingga Rp100 Juta Per Kuota Haji Khusus di Era Menag Yaqut
- Pemerintah Anggaran Rp40,1 Triliun untuk 350 Ribu Rumah Bersubsidi
- Presiden Prabowo Pimpin Malam Renungan di TMP Kalibata
Advertisement
Advertisement