Monkey Malaria Mengintai, IDAI Ungkap Gejala Beratnya
IDAI mengingatkan bahaya monkey malaria yang menular lewat nyamuk dari monyet ke manusia dan bisa memicu infeksi berat hingga kematian.
Kantor Kejaksaan Agung - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Kerugian negara secara rill dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) Tbk masih dihitung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi menyampaikan pihaknya masih menghitung bersama pihak terkait soal kerugian negara kasus di Bangka Belitung tersebut.
"Belum [kerugian negara]. Masih berproses ya, ini kan ada beberapa klaster," ujarnya saat ditemui di Kejagung, dikutip Minggu (21/4/2024).
Dia juga menyampaikan pada kasus ini kerugian negara dibedakan menjadi dua variabel, yaitu kerugian negara dan kerugian perekonomian negara.
"Ada variabel penghitungan ada dilihat dari kerugian negaranya, ada dilihat dari kerugian perekonomiannya," katanya.
Sebelumnya, Ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo mengatakan penghitungan kerugian berdasarkan Permen LH No.7/2014 tentang kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Dia juga menyampaikan kerusakan dari kasus tersebut itu terdiri dari tiga jenis. Di antaranya, kerugian ekologis mencapai Rp183,7 triliun, kemudian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun. "Totalnya kerugian kerusakan tadi sebesar Rp271.069.688.018.700," ujarnya beberapa waktu lalu.
Pada intinya, angka tersebut didapat dengan mempertimbangkan dampak lingkungan hingga kerugian masyarakat akibat dugaan korupsi itu. Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa kerugian negara itu bisa lebih atau kurang dari Rp271 triliun.
Kasus Asabri
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan nilai kerugian negara dalam dugaan korupsi itu bahkan melebihi kasus PT Asabri yang mencapai Rp22,7 triliun.
Dia juga menambahkan bahwa kasus korupsi ini telah berdampak pada kondisi wilayah tambang yang izin usahanya telah dipermainkan. Alhasil, kondisi wilayah tersebut saat ini mengalami kerusakan berat.
"Udah ada bayanganlah, tapi BPKP sudah mulai masuk. Belum berani [menyebutkan], lebih dari itu [triliunan]. Kayanya kalau biaya reklamasi itu besar sekali, lebih dari itulah [kasus Asabri]," kata Febrie saat ditemui Bisnis, dikutip Senin (8/1/2024). (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
IDAI mengingatkan bahaya monkey malaria yang menular lewat nyamuk dari monyet ke manusia dan bisa memicu infeksi berat hingga kematian.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.