Advertisement
Kejagung Perkirakan Kerugian Negara Akibat Korupsi PT Timah Lebih Besar dari Asabri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kerugian negara secara rill dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) Tbk masih dihitung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi menyampaikan pihaknya masih menghitung bersama pihak terkait soal kerugian negara kasus di Bangka Belitung tersebut.
Advertisement
"Belum [kerugian negara]. Masih berproses ya, ini kan ada beberapa klaster," ujarnya saat ditemui di Kejagung, dikutip Minggu (21/4/2024).
Dia juga menyampaikan pada kasus ini kerugian negara dibedakan menjadi dua variabel, yaitu kerugian negara dan kerugian perekonomian negara.
"Ada variabel penghitungan ada dilihat dari kerugian negaranya, ada dilihat dari kerugian perekonomiannya," katanya.
Sebelumnya, Ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo mengatakan penghitungan kerugian berdasarkan Permen LH No.7/2014 tentang kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Dia juga menyampaikan kerusakan dari kasus tersebut itu terdiri dari tiga jenis. Di antaranya, kerugian ekologis mencapai Rp183,7 triliun, kemudian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun. "Totalnya kerugian kerusakan tadi sebesar Rp271.069.688.018.700," ujarnya beberapa waktu lalu.
Pada intinya, angka tersebut didapat dengan mempertimbangkan dampak lingkungan hingga kerugian masyarakat akibat dugaan korupsi itu. Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa kerugian negara itu bisa lebih atau kurang dari Rp271 triliun.
Kasus Asabri
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan nilai kerugian negara dalam dugaan korupsi itu bahkan melebihi kasus PT Asabri yang mencapai Rp22,7 triliun.
Dia juga menambahkan bahwa kasus korupsi ini telah berdampak pada kondisi wilayah tambang yang izin usahanya telah dipermainkan. Alhasil, kondisi wilayah tersebut saat ini mengalami kerusakan berat.
"Udah ada bayanganlah, tapi BPKP sudah mulai masuk. Belum berani [menyebutkan], lebih dari itu [triliunan]. Kayanya kalau biaya reklamasi itu besar sekali, lebih dari itulah [kasus Asabri]," kata Febrie saat ditemui Bisnis, dikutip Senin (8/1/2024). (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Warga Jepang Tumbang karena Cuaca Panas Ekstrem
- Visa Mahasiswa Internasional ke Amerika Serikat Bakal Dibuka Lagi, Syarat Wajib Tidak Boleh Menggembok Akun Medsos
- Ini Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPPK
- Kemnaker Nilai WFA dan Jam Kerja Fleksibel ASN Pacu Produktivitas
- Tak Lagi Tercatat di DTSEN, 7,39 juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan
Advertisement

Antrean Panjang Pengambilan PIN SPMB 2025 Tingkat SMP di Bantul Masih Terjadi
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- 17 Keberangkatan Pesawat dari Bali Dibatalkan Akibat Erupsi Gunung Lewotobi
- Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Wilayah Garut Hari Ini
- Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Lontarkan Abu dan Kerikil Panas, BNPB: Tak Ada Laporan Korban Jiwa
- Tukang Suap Hakim dari MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara
- Pasal tentang Impunitas Advokat Disetujui Masuk RUU KUHAP
- Menteri Perumahan Minta KPK Gunakan Lahan Rampasan Korupsi untuk Perumahan Rakyat
- Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta Dijadwalkan Diperiksa KPK Besok Kamis
Advertisement
Advertisement