Advertisement
Kabar Gembira! Warung Makan Bisa Peroleh Sertifikat Halal Gratis Sekarang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara jaminan Produk Halal (BPJPH) menggratiskan sertifikat halal bagi pelaku usaha Warung Tegal (warteg), Warung Sunda (warsun), Warung Padang dan sejenisnya.
“Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, Warung Sunda, Warung Padang, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Advertisement
Ia mengatakan para pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi halal melalui program sertifikasi halal gratis (SEHATI).
Adapun langkah ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
“Dengan peraturan baru ini kami akan percepat, permudah proses sertifikasi halal,” ujar Haikal.
BACA JUGA: 6 ABK KM Osela yang Tenggelam di Pulau Gelasa Bangka Belitung Belum Ditemukan
Lebih lanjut, Haikal mengatakan kemudahan sertifikasi halal bertujuan agar seluruh warung makan tradisional dapat bersertifikat halal dengan mudah melalui skema pendampingan proses produk halal.
Dengan bersertifikat halal, maka warung diharapkan memiliki standar sehingga berimplikasi pada peningkatan daya saing di pasaran.
Selain itu, jasa penyedia makanan atau warung yang telah bersertifikat halal dipastikan juga semakin dipercaya oleh masyarakat konsumen.
“Dan untuk memastikan program sertifikasi halal, kami juga terus melakukan pengawasan (Jaminan Produk Halal) secara berkala,” ujar dia.
Secara umum, terdapat beberapa kriteria bagi warung makan untuk dapat mengajukan sertifikat halal gratis melalui skema self declare, sebagai berikut.
Pertama, pelaku usaha memiliki NIB dengan skala usaha mikro dan kecil (UMK), lalu bahan-bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya, dan proses produksinya sederhana.
Lebih lanjut, tidak menggunakan bahan dan proses produk yang bersinggungan dengan bahan nonhalal; memiliki omzet paling banyak Rp15 miliar; memiliki paling banyak satu pabrik/tempat produksi dan satu outlet.
Selain itu, lokasi dan tempat proses produksi terpisah dengan lokasi dan tempat produksi produk nonhalal; produk berupa barang; tidak menggunakan bahan berbahaya; produk tidak mengandung unsur hewani hasil sembelihan, kecuali disembelih sesuai syariat Islam/secara halal.
Selanjutnya, penggunaan bahan berupa daging giling harus melalui jasa penggilingan yang halal/sesuai kriteria kehalalan; jenis produk yang masuk kategori self declare selain warteg, warsun dan sejenisnya maksimal 10 nama produk termasuk varian produk.
Terakhir, jenis produk yang masuk dalam kategori self declare untuk warteg, warsun, warmindo dan sejenisnya maksimal 30 nama produk termasuk varian produk; dan produk serta proses produk halal diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Istana Sebut Insiden Pesantren Al-Khoziny Jadi Atensi Khusus Prabowo
- Ratusan Pendukung Palestina Action di London Ditangkap Polisi
- Tanah Longsor dan Banjir Bandang di Nepal Tewaskan 22 Warga
- Update Korban Amburknya Ponpes Sidoarjo, 36 Meninggal dan 27 Masih Pencarian
- Kronologi Jejak Viral Bjorka dan Penangkapan oleh Polisi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rudiana Cetak Dua Gol, PSMS Medan Tekuk Sriwijaya FC 31
- HUT ke-80 TNI, 200 Motor Siap Dibagikan di Monas
- Saka Wirausaha Jogja Gelar Musyawarah, Target Cetak 100 Pengusaha Muda
- Ilmuwan Peringatkan Bahaya Jatuhnya Satelit Starlink ke Atmosfer Bumi
- Hari Keenam Evakuasi Ponpes di Sidoarjo, 17 Korban Meninggal
- Polisi Tangkap WFT, Tapi Akun IG Bjorka Masih Aktif
- Disperinkopukm Kulonprogo Juara di Manunggal Fair 2025
Advertisement
Advertisement