Advertisement

Mahkamah Konsitusi Diminta Hadirkan Kapolri sebagi Saksi Sengketa Pemilu

Reyhan Fernanda Fajarihza
Selasa, 02 April 2024 - 19:37 WIB
Maya Herawati
Mahkamah Konsitusi Diminta Hadirkan Kapolri sebagi Saksi Sengketa Pemilu Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara - Hafidz Mubarak A

Advertisement

Harianjogja.comm, JAKARTA—Mahkamah Konsitusi diminta menghadirkan  Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Permintaan ini diajukan  kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ketua Tim Hukum 03 Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada majelis hakim terkait dengan permohonan itu. “Di samping empat menteri yang akan dihadirkan plus DKPP, kami juga akan meminta kepada ketua majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

Advertisement

Todung beralasan, hal ini perlu dilakukan demi melihat bahwa instrumen kepolisian turut terlibat dalam berjalannya proses Pemilu 2024, terutama proses kampanye. Pihaknya mengeklaim institusi kepolisan terlibat dalam tindakan intimidasi, kriminalisasi, hingga ketidaknetralan terkait kampanye.

“Kami ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos,” katanya.

BACA JUGA: Menteri Risma Pastikan Akan Hadiri Panggilan MK Terkait Sengketa Pemilu 2024

Dia berpendapat bahwa Kapolri akan dapat memberikan penjelasan terkait keterlibatan aparat itu. Sementara itu, dia menilai bahwa pemanggilan menteri seperti di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Menko PMK akan dominan mengulik dalil bansos.

“Kami juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum,” kata Todung.

Sebelumnya, MK mengungkapkan alasan memanggil empat menteri ke sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Juru Bicara Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa keputusan memanggil Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, serta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini itu dilakukan demi mendalami keterangan lebih lanjut.

“Sebagaimana dalil-dalil para pemohon, bukti-bukti yang diajukan, jawaban KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, maka yang perlu untuk didalami lebih lanjut 4 pihak tersebut,” katanya melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (1/4/2024). (Sumber: Bisnis.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jumlah Pendaftar PPS di Gunungkidul Tidak Mencapai Target, KPU Memperpanjang Pendaftaran

Gunungkidul
| Kamis, 09 Mei 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Makan Murah di Jogja Versi Mahasiswa, Cek Tempatnya

Wisata
| Kamis, 09 Mei 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement