Advertisement
Bila Butuh Keterangan Nadiem Makarim, KPK Koordinasi dengan Jampidsus

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bila membutuhkan keterangan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.
“Koordinasi dengan Jampidsus, dan dengan para penyidiknya kalau memang ada proses,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Polres Sragen Bagi-Bagi Beras ke Ojol
Setyo menyampaikan pernyataan tersebut sebab KPK saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Namun, Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung untuk kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK belum dapat memberitahukan lebih lanjut mengenai pengusutan kasus tersebut karena saat ini prosesnya masih tahap penyelidikan, bukan penyidikan.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Sejumlah pihak yang sudah dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah terkait kasus Google Cloud itu adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, yakni pada 30 Juli 2025.
Kemudian mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo dan mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto pada 5 Agustus 2025, sedangkan Nadiem dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025.
KPK menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek itu berbeda dengan kasus Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Selain itu, KPK mengaku sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan perkara Google Cloud.
Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.
Pada 4 September 2025, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus tersebut, menyusul empat orang yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Ketemu Xi Jinping Bahas Tanggul Laut Hingga Kereta Cepat Jakarta-Surabaya
- Giorgio Armani, Perancang Busana Ternama Italia Meninggal Dunia
- Mentan Klaim Beras SPHP akan Banjiri Pasar Tradisional Hingga Ritel Modern
- Polisi Tetapkan 43 Tersangka Aksi Anarkis dalam Demo di Jakarta
- Provokator Penjarahan di Rumah Uya Kuya Ditangkap Polisi
Advertisement

Forum Ojol di Jogja Imbau Anggota Tidak Mudah Terprovokasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kemlu Tingkatkan Kemananan WNI dan Keluarga Zetro Leonardo Purba di Peru
- Pemerintah Respons Positif Tuntutan Rakyat
- Kemenag Menggelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad di Masjid Istiqlal
- Guterres Kecam Serangan Drone Israel Dekat Pasukan Perdamaian PBB
- Ini Perkembangan Penyelidikan Penembakan Zetro Leonardo Purba
- Waspada! Macan Tutul Lepas dari Penangkaran Lembang Park
- DPR RI Berpeluang Ambil Alih RUU Perampasan Aset
Advertisement
Advertisement