Advertisement

Ini Pentingnya Penerapan ELN bagi Pekerja di Pelabuhan

Newswire
Sabtu, 23 Maret 2024 - 11:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Ini Pentingnya Penerapan ELN bagi Pekerja di Pelabuhan Ilustrasi suasana aktivitas di pelabuhan yang menjadi salah satu pelabuhan kelolaan PT Pelindo Regional 4 di kawasan Timur. Antara - HO/Pelindo Regional 4\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Implementasi Penataan Ekosistem Logistisk Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE) perlu diimbangi dengan perlindungan bagi para pekerja pelabuhan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan untuk mendukung implementasi NLE di bidang ketenagakerjaan, maka penataan NLE harus diimbangi dengan ketersediaan SDM yang kompeten, peningkatan pelindungan tenaga kerja, dan upaya mitigasi terkait masalah ketenagakerjaan yang akan timbul.

Advertisement

BACA JUGA: Masih Diminati, Penumpang Mudik Gratis Bus Tahun Ini Diprediksi Naik 21,84 Persen

"Penerapan ELN di pelabuhan bertujuan untuk menata agar pelabuhan lebih bagus dan modern, sehingga pelabuhan di Indonesia dapat berdaya saing dengan pelabuhan-pelabuhan yang ada di negara lain," katanya dikutip Sabtu (23/3/2024).

"Apabila NLE sudah diterapkan, maka harus ada kepastian hubungan kerja, dan TKBM harus terlindungi, baik jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatannya," ujar Indah.

Dia menjelaskan bahwa Ekosistem Logistik Nasional tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan, yang berorientasi pada kerja sama antarinstansi pemerintah dan swasta.

Dia menilai, ELN merupakan suatu platform ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen internasional sejak kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang.

Saat memberikan 'Sosialisasi Regulasi Pelindungan Kerja Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan' di Padang, Sumatera Barat, Rabu (20/3), dia mengatakan, orientasi kerja sama itulah yang membuahkan kesepakatan pembenahan regulasi tata kelola TKBM antarinstitusi, yakni terkait dengan kelembagaan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, pelindungan kerja TKBM oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dan tarif jasa layanan TKBM oleh Kementerian Perhubungan.

Indah menyebut bahwa seluruh TKBM harus terhindari dari kecelakaan kerja, penyakit-penyakit yang mengganggu kesehatan, serta harus memiliki keterampilan atau keahlian yang sesuai dengan kebutuhan program nasional itu.

"TKBM harus terus meningkatkan kemampuannya dengan melakukan pelatihan kerja agar bisa terus menyesuaikan diri dengan perkembangan terkini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Regenerasi Koreografer, Kundha Kabudayan Sleman Gelar Lomba Cipta Tari DI MGM

Sleman
| Sabtu, 27 April 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement