Advertisement

Promo November

PP 51 Tentang Pengupahan Gugur Usai Putusan MK Terkait Ketenagakerjaan

Newswire
Rabu, 06 November 2024 - 12:27 WIB
Sunartono
PP 51 Tentang Pengupahan Gugur Usai Putusan MK Terkait Ketenagakerjaan Ilustrasi. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tak lagi berlaku setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan.

Dia mengatakan hal itu disepakati setelah Pimpinan DPR RI bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum yang pemerintah, serta Partai Buruh yang mewakili elemen buruh. Dengan begitu, sistem penetapan pengupahan untuk 2025 akan dibahas lebih lanjut.

Advertisement

"Dan karena PP 51 sudah tidak berlaku, sistem pengupahan dan lain-lain akan dibicarakan bersama-sama," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Rabu (6/11/2024).

Walaupun begitu, menurut dia, pembahasan itu pun bakal dikaji secara seksama berdasarkan indeks upah buruh agar tidak ada pihak manapun yang dirugikan, baik pengusaha maupun buruh.

Selain itu, dia mengatakan DPR RI juga bakal merealisasikan perintah dari Putusan MK agar membuat UU tentang Ketenagakerjaan yang baru dan dipisahkan dari UU Cipta Kerja. Dia pun pun optimis pembuatan UU itu berlangsung salam waktu yang tidak lama.

"Tetapi memang perlu waktu untuk membicarakan karena ini hal bukan hal yang mudah dan juga tidak harus terburu-buru demikian," kata dia.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Rancangan UU (RUU) tentang Ketenagakerjaan itu tidak perlu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pasalnya, hal itu merupakan perintah dari Putusan MK yang bisa masuk ke dalam RUU kumulatif terbuka.

Ia mengatakan bahwa hal yang paling penting untuk segera ditindaklanjuti adalah mengenai pengupahan. Menurut dia, seluruh pihak sepakat bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan akan segera dikeluarkan untuk mengatur urusan pengupahan tahun 2025. "Nah karena itu secepatnya kami akan berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan," kata Supratman.

Ketua Partai Buruh Said Iqbal pun menyatakan setuju atas tidak diberlakukannya lagi PP Nomor 51 Tahun 2023. Menurut dia, Putusan MK itu harus disikapi secara cepat karena berkenaan dengan persoalan upah minimum.

Dia menjelaskan ketetapan upah minimum sudah harus diberlakukan pada 1 Januari 2024. Menurut dia, ketetapan upah minimum kota/kabupaten biasanya dikeluarkan 40 hari menjelang 1 Januari 2025, yakni pada 21 November 2024.

Namun terkait landasan hukum untuk upah minimum melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau aturan lainnya, menurut dia tidak harus dikeluarkan pada 21 November 2024 sepanjang hal itu disepakati oleh para pihak.

"Kami Serikat Buruh setuju dengan saran Pak Sufmi Dasco untuk membahas lebih hati-hati, lebih detail, lebih penuh keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan buruh sesuai arahan beliau tadi. Kami setuju," kata Said.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sudah Ditertibkan, Alat Peraga Kampanye Dipasang di Pohon Kembali Bermunculan

Jogja
| Rabu, 06 November 2024, 13:07 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Keindahan Teluk Triton Kaimana, Tempat Wisata Unggulan di Papua Barat

Wisata
| Rabu, 30 Oktober 2024, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement