Advertisement
Terkait Makan Siang Gratis Hingga Rencana PPN 12%, Sri Mulyani: Tunggu Putusan KPU

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Kebijakan makan siang gratis maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 mendatang, perlu berkomunikasi dengan pemerintahan baru.
Dengan demikian, Kementerian Keuangan masih menunggu hasil pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait siapa yang akan menjabat pada pemerintahan baru pada, Rabu (20/3/2024).
Advertisement
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan enggan berkomentar terkait program makan siang gratis yang diusung oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
BACA JUGA: Wow! Gunungkidul Bangun RTH Terbesar di Perbatasan DIY - Jateng
Dirinya juga secara tegas menjawab bahwa adanya isu sumber-sumber dana makan siang gratis bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak lah benar.
“Jangan lupa ini pemerintah transisi, kami akan membantu untuk mendesain APBN transisi dengan etikanya ya kita komunikasi dengan pemerintah baru. KPU belum putuskan. Kami ini masih tunggu official KPU sampaikan siapa kemudian pemerintah baru siapa,” jelasnya kepada Komisi XI DPR saat Rapat Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/3/2024).
Sementara terkait PPN 12%, di mana pemerintah telah merencanakan kenaikan pajak ini yang termaktub dalam Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam Pasal 7 Bab IV beleid tersebut, tercantum ketentuan terbaru terkait tarif PPN. Di mana tarif PPN naik 1% menjadi sebesar 11% yang telah mulai berlaku sejak 1 April 2022. Sementara tarif PPN sebesar 12% harus berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
Meski demikian, Sri Mulyani akan menghormati pemerintahan baru jika nantinya belum akan menggunakan tarif 12% tersebut. “Jadi kalau [pemerintahan baru] PPNnya tetap 11%, ya pasti nanti disesuaikan target penerimaannya dengan UU HPP, nanti akan dibahas,” ungkapnya.
Sesuai dengan linimasa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), saat ini pemerintah tengah membuat Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) sebagai dasar postur APBN 2025.
Nantinya, KEM-PPKF akan disampaikan kepada DPR pada akhir Mei, kemudian membahas Rancangan APBN (RAPBN) pada pada Juni, yang pada akhirnya akan disampaikan oleh Presiden saat Pidato Kenegaraan dan Nota Keuangan pada 16 Agustus mendatang.
Adapun, KPU akan mengumumkan presiden terpilih dari hasil perhitungan suara seluruh provinsi di Indonesia yang dijadwalkan siang atau sore hari ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Kelurahan Kadipaten Jogja Gencarkan Penggunaan Biopori Demi Kurangi Sampah Organik
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
- Indonesia Waspadai Penutupan Selat Hormuz
- Duh! 20 Persen Anak SLTA Putus Sekolah
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement
Advertisement