Advertisement

Di Jepang Petunjuk Memilah Sampah Diwajibkan Pakai Tujuh Bahasa

Newswire
Sabtu, 02 Maret 2024 - 18:37 WIB
Maya Herawati
Di Jepang Petunjuk Memilah Sampah Diwajibkan Pakai Tujuh Bahasa Foto ilustrasi pemilahan sampah botol plastik / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JEPANG—Pemilik kompleks apartemen baru dengan tipe satu kamar di Kota Kawaguchi, Prefektur Saitama, Jepang segera diwajibkan untuk menggunakan tujuh bahasa pada peraturan dasar pemilahan dan pembuangan sampah mulai April mendatang.

Peraturan tersebut bertujuan untuk membantu penduduk multinasional menghindari kesalahan dalam memilah dan membuang sampah yang dapat menyebabkan konflik dengan para tetangga.

Advertisement

Kota Kawaguchi merupakan wilayah yang memiliki populasi warga asing terbesar di antara kota-kota lain di Jepang. Saat ini, terdapat 43.128 orang asing per 1 Januari atau sekitar 7 persen dari total penduduk Kota Kawaguchi. Jumlah itu meningkat dari 39.553 orang asing pada 2023 dan 38.090 orang asing pada 2022.

Pada Juni 2023 lalu, aturan mengenai sampah telah dibuat dalam bahasa Jepang, Inggris, dan China. Namun kini, peraturan direvisi dengan menambahkan bahasa Vietnam, Tagalog, Turki, dan Korea.

BACA JUGA: Pembangunan Tol Jogja-Solo: Ritual Digelar di Karang Bajang Sleman, Libatkan Abdi Dalem Kraton

Peraturan pemilahan sampah dan daur ulang di Jepang dianggap oleh banyak orang rumit dan membingungkan, terutama bagi mereka yang memiliki pemahaman terbatas terhadap bahasa tersebut atau baru saja datang.

Berbeda dengan di beberapa negara, sampah dari berbagai jenis dikumpulkan pada hari-hari tertentu dalam sepekan. Kemudian, banyak daerah yang mengharuskan sampah tersebut dicuci, disortir, dan disiapkan sesuai standar tertentu yang sudah dipahami dengan baik oleh penduduk setempat.

Oleh karenanya, pemerintah setempat memutuskan perlunya meningkatkan sosialisasi kepada penduduk asing setelah menerima keluhan bahwa sampah tidak disortir atau dibuang secara tidak benar di kawasan yang banyak terdapat apartemen kecil.

Tak hanya itu, pemerintah kota juga meminta pemilik apartemen yang ada untuk membantu menyebarkan kesadaran akan peraturan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemilik Kandang Babi Laporkan Warga Ngepet karena Lakukan Penganiayaan saat Aksi Pelepasan Babi

Bantul
| Kamis, 13 Februari 2025, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Iftar Menu Nusantara dan Timur Tengah di INNSiDE Yogyakarta, Mulai dari Rp155.000

Wisata
| Selasa, 11 Februari 2025, 19:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement