WNA Ini Dideportasi Lantaran Tak Mampu Bayar Denda
Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR—Seorang warga negara Amerika Serikat (AS), RMW, dideportasi. Pria berusia 45 tahun ini tak mampu bayar denda sebesar Rp15 juta lantaran melanggar izin tinggal.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan RMW kedapatan melanggar izin tinggal ketika hendak meninggalkan Bali menuju Kamboja melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 24 Januari 2024.
Advertisement
Ia kemudian dibawa dan ditahan sementara di Rudenim Denpasar setelah dalam pemeriksaan imigrasi diketahui izin tinggal RMW sudah berakhir pada 9 Januari 2024 atau sudah melebihi 15 hari di wilayah Indonesia tanpa memperpanjang izin tinggalnya sesuai ketentuan. Pada Pasal 78 Undang-Undang No. 6/2011 tentang Keimigrasian menyatakan WNA yang sudah habis masa berlaku izin tinggalnya dan masih ada di wilayah Indonesia kurang dari 60 hari dikenakan biaya beban.
Baca Juga
Kantor Imigrasi Jogja Deportasi 15 WNA, Ada yang Ganggu Ketertiban
Kedapatan Mengemis di Bali, Bule Amerika Dideportasi
Puluhan Calon Pekerja Migran Ilegal Dideportasi via YIA Kulonprogo, Begini Modusnya
Apabila WNA tersebut tidak membayar biaya beban maka Imigrasi melakukan deportasi dan penangkalan, yakni pencegahan masuk wilayah Indonesia.
Pada Peraturan Pemerintah No.28/2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM RI mengatur tentang besaran biaya beban per hari sebesar Rp1 juta bagi WNA yang melebihi izin tinggal kurang dari 60 hari.
Setelah menunggu kesiapan finansial untuk persiapan kembali ke negaranya dan syarat administrasi, RMW kemudian dipulangkan paksa pada Sabtu ini melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Guam, yang merupakan bagian teritori Amerika Serikat di Samudera Pasifik.
Sebelumnya, RMW tiba di Bali pada 11 Desember 2023 menggunakan fasilitas visa saat kedatangan (visa on arrival/VoA).
Kepada petugas Imigrasi, RMW berdalih sudah membeli VoA elektronik untuk memperpanjang visanya. Padahal membeli VoA secara elektronik bukan fasilitas untuk perpanjangan izin tinggal, melainkan VoA elektronik itu digunakan ketika tiba dari luar negeri.
"Walaupun dia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, Imigrasi tetap melakukan deportasi yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat atau ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
Advertisement
Ada 160 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Bantul, Sekda: Yang Tidak Tercatat Lebih Banyak
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Puncak Musim Hujan Diprediksi Terjadi pada November 2024 hingga Februari 2025
- Gunung Ibu di Halmahera Erupsi, Keluarkan Api Setinggi 350 Meter
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Indonesia dan Uni Emirat Arab Sepakati Kerja Sama Energi
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Tidak Ada Lagi APK
- Menkes Budi Gunadi Kaget Banyak Anak Indonesia Terkena Diabetes Tipe 1
Advertisement
Advertisement