Advertisement
Hasil Exit Poll Pilpres di Luar Negeri Jadi Polemik, Ini perbedaan Quick Count dan Real Count
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Hasil exit poll Pilpres 2024 di luar negeri viral di media sosial beberapa waktu lalu. Hasil penghitungan suara Pemilu 2024 itu pun menuai respons beragam.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, misalnya, mengimbau agar masyarakat tidak menghiraukan hasil hitung suara, baik quick count maupun exit poll Pilpres 2024, yang beredar sebelum pemungutan suara di dalam negeri rampung pada 14 Februari 2024.
Advertisement
Alasannya, Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur agar segala hasil hitung suara diumumkan setelah pencoblosan berakhir. "Pengumuman hasil hitung suara [quick count Pilpres 2024 atau exit poll] hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri [WIB] telah selesai," ujar Hasyim, Minggu (11/2/2024).
BACA JUGA : Berikut Link Live Quick Count Hasil Pemilu 2024 dari Lembaga Survei Resmi KPU
Bahkan, Hasyim menegaskan pengumuman hasil exit poll sebelum pencoblosan dalam negeri selesai dapat dikategorikan tindak pidana pemilu. Dia menjelaskan aturan lengkap terkait hitung suara ada dalam Pasal 449 UU Pemilu. Sementara itu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md menanggapi pernyataan Ketua KPU.
Direktur Eksekutif Direktorat Komunikasi Informasi dan Juru Bicara TPN Tomi Aryanto menyebut bahwa bukan kapasitas Ketua KPU untuk menilai hasil exit poll yang mengunggulkan pasangan Ganjar-Mahfud tersebut. “Bukan kapasitas Ketua KPU untuk mengatakan suatu informasi hoaks atau tidak, karena pengecekan fakta-fakta itu biasanya dilakukan oleh pihak ketiga,” katanya di Media Center TPN, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).
Lantas, apa yang membedakan metode penghitungan suara exit poll, quick count dan real count dalam Pilpres 2024? Exit Poll Exit poll merupakan survei yang dilakukan saat hari pemungutan suara. Responden diwawancara setelah menggunakan hak suaranya. Adapun, sampel dalam metode survei ini ditentukan secara proporsional mewakili populasi.
Pada dasarnya, exit poll berpotensi memiliki margin of error yang paling besar di antara ketiga metode tersebut. Pasalnya, exit poll pada umumnya tidak menggunakan metode wawancara kepada seluruh pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang menjadi lokasi survei.
Quick Count Berdasarkan berbagai sumber, metode ini dilakukan dengan menggunakan ilmu statistik, yakni mengambil dan menghitung sebagian kecil sampel suara untuk memprediksi hasil akhir. Sampel misalnya hanya diambil dari sekitar 2.000-5.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari sekitar 823.220 TPS di seluruh Indonesia. Data dihimpun berdasarkan berita acara hasil perhitungan (C1) di TPS.
Adapun pemilihan sampel ini tidak dilakukan secara acak, melainkan memiliki beberapa pertimbangan ataupun kriteria tertentu, sehingga sampel tersebut valid untuk menjadi perwakilan dari keseluruhan masyarakat. Karena mengambil sampel dari beberapa TPS, metode ini memiliki margin of error yang lebih rendah dibandingkan exit poll.
BACA JUGA : Anies Salat Subuh Berjamaah dengan Keluarga di Hari Pencoblosan
Namun hasil quick count bukanlah hasil akhir pemilu (real count) dari KPU, sehingga tidak dapat dijamin 100% keakuratannya. Real Count Real count merupakan penghitungan sebenarnya. Rekapitulasi hasil pemungutan suara dilakukan pada data riil hasil C1 dalam bentuk tabulasi dan ditampilkan saat itu juga di situs penyelenggara pemilu, yakni KPU. Proses real count berlangsung lebih lama dengan tingkat keakuratan paling optimal. Musababnya, data yang digunakan dalam rekapitulasi ini bersumber dari seluruh TPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Bupati Petahana Pendaftar Pertama Penjaringan Bacabub PDIP Kabupaten Semarang
- Presiden Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor
- Waspada! Gunung Slamet Potensi Lontarkan Lava Pijar, Jalur Pendakian Ditutup
- Sudaryono Blusukan ke Pasar Jungke Jateng, Kenalkan Diri sebagai Cagub Jateng
Berita Pilihan
- Menparekraf: Investigasi, Evaluasi dan Siapkan Rencana untuk Tindak Lanjuti Pelaku Ritual Menyimpang di Ubud
- Harga Tiket Terusan Laga Timnas Indonesia diKualifikasi Piala Dunia 2026, Paling Murah Rp450 Ribu
- Draf RUU Penyiaran Larang penyiaran Jurnalisme Investiagsi: Mahfud: Harus Kita Protes
- Kecanduan Nonton Video Porno, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandung
- Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Begini Tarif Iurannya
Advertisement
BKKBN Bersama Komisi IX DPR RI Gelar Sosialiasasi Cegah Stunting di Sleman
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Draf RUU Penyiaran Larang penyiaran Jurnalisme Investiagsi: Mahfud: Harus Kita Protes
- Izin Usaha PayTren Dicabut, Yusuf Mansur: Semua Uang Nasabah Sudah Kembali
- Pesawat Pengakut Jemaah Haji Terbakar, Ini Kata Dirut Garuda
- Persentase Pemuda di Italia Turun Drastis, Jumlah Lansia Meningkat
- Palang Merah Indonesia Siap Kirim 500 Tenda ke Gaza
- Cak Imin Kritisi RUU Penyiaran, Utamanya Larangan Jurnalisme Investigasi
- Dalami Kasus Investasi Fiktif di PT. Taspen, KPK Periksa Eks Kepala Managemen Resiko
Advertisement
Advertisement