Advertisement

Mencemari Lingkungan, KLH Segel 4 Hotel di Puncak Bogor, 18 Lainnya dalam Pemeriksaan

Newswire
Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:47 WIB
Ujang Hasanudin
Mencemari Lingkungan, KLH Segel 4 Hotel di Puncak Bogor, 18 Lainnya dalam Pemeriksaan Tim Gakkum KLH memasang papan pengawasan ketika menyegel empat hotel karena pencemaran lingkungan di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/8/2025). ANTARA - HO/KLH.

Advertisement

Harianjogja.com, BOGOR - Sebanyak 18 hotel di kawasan Puncak Bogor tengah diperiksa Kementerian Lingkungan Hidup atas dugaan pencemaran lingkungan. Sementara empat hotel lainnya sudah disegel.

Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Minggu, menyampaikan data KLH/BPLH menunjukkan di segmen 1 Sungai Ciliwung yang berada di Puncak terdapat 22 hotel bintang tiga ke atas berpotensi mencemari lingkungan dengan empat diantaranya telah disegel pada Sabtu (9/8) lalu.

Advertisement

"Berlanjut sampai seluruh 22 hotel bintang tiga ke atas diperiksa dan ditindak jika melanggar," kata Menteri LH Hanif Faisol.

Dia mengatakan empat hotel disegel dan dipasang papan peringatan oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH adalah Griya Dunamis by SABDA, Taman Teratai Hotel, The Rizen Hotel, dan New Ayuda 2 Hotel/Hotel Sulanjana.

Keempatnya terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan persetujuan lingkungan, termasuk membuang limbah cair langsung ke aliran Sungai Ciliwung tanpa pengolahan sesuai baku mutu. Salah satu hotel bahkan menjadi penyumbang terbesar pencemaran air karena tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

BACA JUGA: Hasil Bali United vs Persik Kediri, Skor Imbang 1-1

Temuan KLH/BPLH di lapangan mengungkap bahwa keempat hotel tidak memiliki dokumen dan persetujuan lingkungan sebagaimana diamanatkan peraturan, tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, tidak melakukan pengolahan air limbah domestik dari restoran, MCK penginapan, toilet, kantor, dan mushala, serta membuang air limbah langsung ke tanah atau mengalirkan ke septic tank tanpa pengolahan lanjutan.

KLH juga menemukan limbah domestik langsung dialirkan ke anak sungai yang bermuara ke Ciliwung dan tidak ada pencatatan atau pemantauan kualitas air limbah. Selain itu, Hotel Sulanjana, Taman Teratai Hotel, dan Griya Dunamis, tidak memiliki perizinan berusaha untuk lokasi usaha penginapan.

Menteri LH Hanif memastikan tidak ada kompromi untuk pencemar lingkungan. Penyegelan itu merupakan bentuk langkah tegas pemerintah menyelamatkan Ciliwung dari hulu dan memastikan setiap pelaku usaha taat pada aturan.

Dalam pernyataan serupa, Deputi Penegakan Gakkum KLH Rizal Irawan menyampaikan pelanggaran itu tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat.

Dia menyoroti hotel-hotel itu menerima tamu setiap hari, tetapi abai terhadap kewajiban lingkungan, memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan apalagi sampai membuang limbah langsung ke tanah.

"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi indikasi perbuatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran. Tim kami akan memproses secara tuntas, termasuk sanksi administratif dan pidana bila tidak segera memperbaiki sesuai jangka waktu yang diberikan," kata Rizal.

Setelah hotel berbintang ditertibkan, kata dia, langkah akan dilanjutkan ke hotel kelas melati di segmen yang sama, lalu ke segmen 2 dan seterusnya.

Menurut tinjauan KLH/BPLH, pencemaran di hulu berkontribusi besar terhadap penurunan kualitas air Ciliwung. Pemantauan menunjukkan parameter pencemar seperti BOD, COD, dan TSS di hulu sudah melampaui baku mutu yang diatur aturan perundangan-undangan.

Selain penindakan hotel, KLH/BPLH juga telah menertibkan 33 unit usaha pelanggar tata kelola lingkungan di hulu DAS Ciliwung. Dalam inspeksi pada 27 Juli 2025, dari 33 usaha yang izinnya dicabut, hanya sebagian memulai pembongkaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadi Tuan Rumah Peparda, Gunungkidul Ingin Lepas dari Juru Kunci

Jadi Tuan Rumah Peparda, Gunungkidul Ingin Lepas dari Juru Kunci

Gunungkidul
| Senin, 11 Agustus 2025, 01:47 WIB

Advertisement

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Wisata
| Minggu, 10 Agustus 2025, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement