Advertisement

Dukung PBNU Non Aktifkan Pengurus yang Terlibat Politik Praktis, Wapres: Biar Fokus

Akbar Evandio
Minggu, 28 Januari 2024 - 18:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Dukung PBNU Non Aktifkan Pengurus yang Terlibat Politik Praktis, Wapres: Biar Fokus Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020). - ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Langkah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang menonaktifkan sejumlah tokoh dari kepengurusannya selama perhelatan pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendapat dukungan dari Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin.

Menurutnya, hal itu telah sesuai dengan aturan yang memang harus dipenuhi. Apalagi, kebijakan itu dinilai telah lumrah berlaku bagi pengurus PBNU yang ikut sebagai peserta dan tim sukses dalam setiap tahun politik.

Advertisement

BACA JUGA: Terlibat Timses Capres, Erick Thohir dan Puluhan Pengurus Non Aktif dari PBNU

“Memang kan aturan di NU itu kalau ada yang [ikut kampanye] langsung, itu harus dinonaktifkan. Itu konsekuensi, nanti sebenarnya sampai dengan selesainya urusan pemilu [bisa bergabung lagi],” ujarnya kepada wartawan dikutip melalui Youtube Sekretariat Wapres, Minggu (28/1/2024).

Pria yang menjabat sebagai Mustasyar PBNU itu mengatakan tak ada masalah dengan hal itu mengingat organisasi yang akan merayakan hari lahir (harlah) Ke-101 pada tahun ini memang punya aturan seperti itu.

Menurutnya, dengan dinonaktifkannya sejumlah tokoh, maka yang bersangkutan lebih fokus dalam melakukan kampanye atau memeriahkan kontestasi politik setiap 5 tahun sekali itu.

"Supaya fokus kalau dia itu ada yang aktif di kontestasi...itu dibiarkan, dinonaktifkan semua sampai selesainya. Saya kira tidak berdampak apa-apa,” pungkas Ma’ruf.

Seperti diketahui, PBNU secara resmi menerbitkan surat keputusan (SK) tentang penonaktifan fungsionaris pengurus yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) atau menjadi tim sukses calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 285/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024, sedikitnya terdapat 63 nama fungsionaris yang dinonaktifkan dari jajaran Pengurus Harian dan Pleno PBNU.

BACA JUGA: Harlah ke-101 NU Digelar di Jogja, Berikut Rangkaian Acara hingga Tamu Undangan

Penonaktifan fungsionaris PBNU itu terhitung sejak tanggal penetapan oleh lembaga yang berwenang, sampai dengan selesainya proses Pemilihan Umum Tahun 2024. Semua fungsionaris tersebut adalah nama-nama yang secara resmi tercatat sebagai calon legislatif atau tim sukses calon presiden dan wakil presiden.

Di jajaran Mustasyar, antara lain terdapat nama mantan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (Timnas Amin), anggota Dewan Pertimbangan Presiden Habib Luthfi bin Yahya (TKN Prabowo-Gibran), dan mantan politisi PKB Muhammad AS Hikam (TPN Ganjar-Mahfud).

Sementara itu, di jajaran Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah terdapat lima orang caleg dan 11 orang yang masuk tim capres. Antara lain KH. Ma’shum Faqih (Timnas Amin), Khofifah Indar Parawansa (TKN Prabowo-Gibran), dan KH. Mustofa Aqil Siradj (TPN Ganjar-Mahfud).

Nama Khofifah sebagai Ketua Umum Muslimat NU juga masuk dalam jajaran 48 orang Pengurus Pleno PBNU yang dinonaktifkan. Selain Khofifah, terdapat Ketua Umum Jam'iyatul Qurra' wal Huffadz Saifullah Ma'shum (Timnas Amin), Ketua Umum Persatuan Guru NU KH. Asep Saifuddin Halim.

Ketua Umum Ikatan Sarjana NU Ali Masykur Musa dan Ketua Lembaga Pengembangan Pertanian NU Nusron Wahid (TKN Prabowo-Gibran) serta Ketua Lembaga Takmir Masjid NU Nasyirul Falah Amru dan Ketua Badan Pengembangan Inovasi Strategis Yenny Wahid (TPN Ganjar-Mahfud).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

PKB Bantul Buka Penjaringan Pilkada 2024 Pekan Depan

Bantul
| Minggu, 28 April 2024, 11:27 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement