Advertisement
Polda Metro Jaya Optimistis Gugatan Praperadilan Kedua Firli Bahuri Kembali Ditolak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan kedua mantan Ketua KPK Firli Bahuri atas penetapan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda Metro Jaya juga optimistis gugatan praperadilan kedua yang diajukan akan kembali ditolak.
"Terkait dengan gugatan pra peradilan kedua yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (23/1/21024).
Advertisement
Ade Safri juga menegaskan tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang menangani perkara a quo tersangka FB sudah melaksanakan tugasnya secara profesional, transparan dan akuntabel.
"Serangkaian tindakan penyidik dalam upaya penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti telah membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Semua itu telah diuji pada sidang praperadilan sebelumnya, " katanya.
Baca Juga
Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lagi
Penuhi Panggilan Penyidik, Firli Bahuri Sebut Ikuti Jalannya Pemeriksaan
Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Cuma 3 Jam
Mantan Kapolrestabes Surakarya tersebut juga optimistis gugatan pra peradilan kedua ini akan ditolak kembali oleh pengadilan.
"Kami tegaskan bahwa penyidik optimis, karena penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap saudara FB telah didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah," kata Ade Safri.
Sebagai catatan gugatan kembali diajukan oleh Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 22 Januari 2024. Gugatan sudah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Kali ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Sebelumnya, Firli mengajukan gugatan kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Imelda dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (19/12/2023).
Imelda mengatakan penetapan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga, status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peneliti Umumkan Penemuan Virus Baru di China Sebabkan Sakit Syaraf Menular lewat Kutu
- Cegah Pelecehan Seksual, Ini Kiat Psikolog untuk Mengedukasi Anak-Anak
- Risma Mundur, Muhadjir Effendy Ditunjuk Jadi Plt Menteri Sosial
- Kementerian BUMN Bakal Panggil Bos Peruri Ihwal Errornya E-Meterai CPNS
- Resmi! Mulai Malam Ini Pendaftaran CPNS 2024 Bisa Gunakan Meterai Tempel
Advertisement
Monyet Liar Masuk Permukiman, Bikin Resah Warga Sorowajan Banguntapan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PDIP Tunjuk Cak Lontong Jadi Ketua Tim Kampanye Pramono Anung-Rano Karno, Ini Alasannya
- Kemenag Fasilitasi 41 Ribu Warga 3T Ikuti Pelatihan MOOC
- Sandiaga Uno Siapkan Program Penguatan Ekonomi Kreatif di 2025
- Hakim Juan Merchan di New York Tunda Vonis Kasus Uang Tutup Mulut Donald Trump
- Muncul Penolakan Terhadap Ridwan Kamil di Jakarta, Begini Respons Ketua Tim Pemenangan
- KPK Soroti Ratusan Bakal Calon Kepala Daerah Belum Lengkapi LHKPN dalam Pilkada 2024
- Diutak-atik, Anggaran Pendidikan Terancam Menyusut
Advertisement
Advertisement