Advertisement

Perludem Sebut Kaderisasi Gagal Sebabkan Munculnya Pilkada dengan Calon Tunggal

Newswire
Senin, 09 September 2024 - 09:47 WIB
Maya Herawati
Perludem Sebut Kaderisasi Gagal Sebabkan Munculnya Pilkada dengan Calon Tunggal Ilustrasi Pilkada / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 41 daerah di Tanah Air akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyimpulkan selain dekatnya penyelenggaraan pilkada dengan Pemilu 2024, banyaknya calon tunggal juga disebabkan oleh pragmatisme dan kurangnya persiapan kader dari internal partai.

“Itu tiga hal yang menjadi penyebab lahirnya koalisi gemuk dan juga calon tunggal di 41 daerah pada Pilkada 2024,” ujar Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal dalam webinar bertajuk, Pilkada Calon Tunggal dan Kemunduran Demokrasi Lokal di Indonesia, dipantau dari Jakarta, Minggu (8/9/2024).

Advertisement

Terkait dengan pragmatisme, Haykal menjelaskan partai politik yang berpikir pragmatis untuk memenangi Pilkada 2024 hampir pasti memilih untuk bergabung dengan koalisi besar. Koalisi besar tersebut, lanjut dia memaparkan, berawal dari bersatunya partai-partai raksasa dengan jumlah suara yang cukup besar. Akumulasi suara yang dihasilkan oleh koalisi tersebut dapat mencapai lebih dari 30%–40% dari total perolehan suara.

“Sehingga partai-partai lainnya lebih memilih untuk bergabung dengan koalisi besar itu,” kata Haykal.

BACA JUGA: Resep Mix Juice Buah yang Cocok untuk Sarapan

Lebih lanjut, faktor lainnya yang menurut Haykal menjadi penyebab dari partai bersikap pragmatis dan memilih untuk bergabung dengan koalisi besar adalah gagalnya partai politik untuk melakukan rekrutmen dan kaderisasi politik. “Partai politik yang gagal melakukan kaderisasi dan rekrutmen politik merasa tidak percaya diri atau tidak berani untuk masuk ke gelanggang kompetisi,” ucapnya.

Oleh karena itu, mereka lebih memilih untuk bergabung dengan koalisi yang sudah besar. Padahal, Mahkamah Konstitusi yang mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah membuka kesempatan bagi berbagai partai politik untuk mendaftarkan pasangan calonnya secara mandiri. “Setelah keluarnya putusan 60 tahun 2024, sebenarnya telah terbuka ruang yang jauh lebih besar bagi partai politik untuk dapat mengusung pasangan calon kepala daerah tanpa harus berkoalisi,” kata Haykal.

Masalah Waktu

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menilai dekatnya jarak antara pemilihan umum (pemilu) dan Pilkada menjadi salah satu penyebab dari banyaknya calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024. “Karena dekatnya jarak antara pemilu dan pilkada menyebabkan tarik-menarik koalisinya jadi cukup dinamis, sehingga partai-partai tetap memilih untuk berada di dalam koalisi yang besar,” kata Ninis.

Pernyataan tersebut merespons data KPU yang mencatat sebanyak 41 daerah hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan 41 daerah itu terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jenazah 2 Prajurit Gugur di Lebanon Tiba di Lanud Adisutjipto

Jenazah 2 Prajurit Gugur di Lebanon Tiba di Lanud Adisutjipto

Sleman
| Sabtu, 04 April 2026, 23:17 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement