Advertisement
Usut Kekisruhan Kuota Haji, DPR Bakal Gandeng Polisi dan KPK
Jemaah haji / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI bakal bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelidiki dugaan penyimpangan kuota haji tambahan.
Anggota Pansus Hak Angket Haji 2024 Wisnu Wijaya menyampaikan, opsi ini kian mengemuka dalam diskusi internal Pansus, terutama setelah mempertimbangkan perkembangan investigasi yang telah dilakukan. “Keterlibatan aparat penegak hukum diharapkan dapat memperjelas berbagai indikasi penyimpangan yang ditemukan,” kata Wisnu dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (8/9/2024).
Advertisement
Di sisi lain, anggota Komisi VIII DPR RI itu menyayangkan sikap Kementerian Agama (Kemenag) yang belakangan dinilai tidak kooperatif selama penyelidikan. Hal ini terlihat dari mangkirnya sejumlah pejabat terkait, adanya dugaan pemberian keterangan maupun dokumen palsu oleh saksi terdahulu, serta dugaan tekanan yang dialami oleh para saksi.
Selain menimbulkan kesan adanya upaya merintangi penyelidikan, menurutnya, sikap tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk pelecehan terhadap niat baik DPR yang menghendaki penyelesaian sengkarut dugaan penyimpangan kuota haji tambahan ini secara persuasif. “Tindakan contempt of parliament [penghinaan terhadap parlemen] ini hanya akan menguatkan dorongan pansus haji DPR untuk melibatkan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan kuota haji tambahan,” tuturnya.
Hal ini lantas membuat Wisnu menanyakan komitmen Kemenag untuk menghadirkan layanan haji yang adil, bermartabat, dan memanusiakan jemaah. Dia mengharapkan Kemenag dapat lebih kooperatif untuk menyelesaikan polemik ini dan transparan terhadap dugaan penyimpangan kuota haji tambahan. “Kami akan sangat menghargai sikap responsif dan integritas yang ditunjukan oleh pihak-pihak yang terpanggil,” pungkasnya.
Diketahui, kuota haji Indonesia 2024 disepakati sebanyak 241.000 jemaah. Jumlah itu terdiri atas 221.000 jemaah kuota resmi 2024 dan 20.000 jemaah untuk kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Dengan alokasi tersebut, DPR menilai bahwa kuota untuk haji reguler seharusnya mencapai 221.720 jemaah dan 19.280 jemaah untuk kuota haji khusus.
Hal ini mengingat kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari kuota haji Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Namun, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengubah komposisi pembagian kuota haji menjadi 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Imbas dari perbedaan komposisi ini, DPR kemudian membentuk Pansus Hak Angket Pengawasan Haji 2024 dalam Rapat Paripurna, Selasa (9/7/2024).
Nusron Wahid dari Fraksi Partai Golkar dipilih menjadi Ketua Pansus dan telah disepakati melalui pemilihan secara musyawarah mufakat. Adapun, tiga ruang lingkup utama yang menjadi fokus pansus yakni kuota dan keuangan haji, manajemen operasional haji, dan pembenahan sistem keuangan haji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JiBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Minta Negara Arab Tunjukkan Lokasi Pasukan AS-Israel
- Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Restorative Justice
- Israel Beli 5.000 Bom Pintar Boeing, Pengiriman Mulai 2029
- OTT KPK: Uang Ratusan Juta Disita, Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka
- THR ASN 2026 Mulai Cair, Kemenkeu Salurkan Rp11,16 Triliun
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kemenperin Dorong IKM Kerajinan DIY Tembus Pasar Global Melalui PDIN
- AMY dan Komunitas Honda BigBike Jogja Berbagi di Bulan Ramadan
- Ini Golongan Kendaraan yang Bisa Melewati Ruas Tol Purwomartani Jogja
- Siaga Bencana Jogja Diperpanjang hingga 31 Maret, 98 Kejadian Tercatat
- Tips Mudik Aman: Pakar Ingatkan Bahaya Roof Box Berlebih
- Kapal Tongkang Tabrak 7 Rumah di Demak, 12 Warga Mengungsi
- Pemkab Bantul Targetkan 875 Bidang Pematokan Tanah Kalurahan 2026
Advertisement
Advertisement








