Advertisement
Pansel Diminta Mencoret Calon Pimpinan KPK yang Cacat Etik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Pansel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 diminta mencoret siapapun yang memiliki rekam jejak pelanggaran etik.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsudin Harris menyampaikan imbauan tersebut kepada sembilan orang Pansel KPK, seusai menjatuhkan sanksi etik sedang berupa teguran tertulis kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (6/9/2024).
Advertisement
"Mungkin kami mengimbau kepada Pansel Pimpinan dan Dewas KPK supaya siapapun yang memiliki cacat etik itu tidak diloloskan sebagai pimpinan maupun dewas KPK. Itu saja. Sebab ini menyangkut masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia," ujarnya, konferensi pers dikutip Sabtu (7/9/2024).
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean berharap agar apa yang terjadi pada kasus etik Ghufron tidak terulang lagi. Setidaknya, selama Dewas KPK periode 2019-2024 masih menjabat.
Untuk diketahui, persidangan kasus etik dimaksud sempat tertunda tiga bulan lebih usai terbitnya putusan sela PTUN Jakarta atas gugatan yang dilayangkan Ghufron ke Dewas KPK. Ghufron sebagai terperiksa kasus pelanggaran etik, juga menggugat Peraturan Dewas ke MA hingga membuat laporan polisi.
BACA JUGA: Penyelenggara Pinjol Diminta Mitigasi Risiko untuk Berantas Judi Online
"Mudah-mudahan ini tidak pernah terjadi lagi pada saat kami masih ada di sini. Itu saja. Sehingga kita bisa melihat pimpinan KPK maupun pegawai KPK betul-betul orang yang berintegritas," kata Tumpak.
Pria yang pernah menjabat pimpinan KPK itu juga berharap agar Dewas KPK periode selanjutnya bisa lebih baik dalam menegakkan kode etik kepada seluruh pegawai KPK. Menurutnya, insan KPK harus memiliki kode etik yang berbeda dari ASN pada umumnya.
"Kalau sama saja ya tidak namanya extraordinary tool lagi kita. Kita adalah alat yang luar biasa. Oleh karena itu perlu ada aturan yang lebih keras daripada ASN yang biasa," ujarnya.
Adapun Majelis Etik yang beranggotakan Dewas KPK menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas kasus pelanggaran etik yang menimpanya.
Sanksi itu terkategorikan sedang. Pimpinan periode 2019-2024 itu terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas (Perdewas) KPK No.3/2021.
"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa teguran tertulis yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Selain itu, Ghufron turut dijatuhi hukuman pemotongan penghasilan setiap bulannya selama enam bulan. Majelis Etik menilai apa yang dilakukan Ghufron patut dijatuhi sanksi sedang lantaran memberikan dampak negatif berupa citra buruk kepada lembaga.
Adapun terdapat sejumlah hal meringankan dan memberatkan terhadap Ghufron. Satu-satunya hal meringankan putusan terhadal Ghufron adalah belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Sementara itu, hal-hal memberatkan yaitu tidak menyesali perbuatan yang dilakukan, tidak kooperatif menunda-nunda sidang, serta jabatannya sebagai pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Prakiraan BMKG Kamis 18 September 2025, DIY Hujan Ringan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement
Advertisement