Advertisement
Pansel Diminta Mencoret Calon Pimpinan KPK yang Cacat Etik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Pansel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 diminta mencoret siapapun yang memiliki rekam jejak pelanggaran etik.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsudin Harris menyampaikan imbauan tersebut kepada sembilan orang Pansel KPK, seusai menjatuhkan sanksi etik sedang berupa teguran tertulis kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (6/9/2024).
Advertisement
"Mungkin kami mengimbau kepada Pansel Pimpinan dan Dewas KPK supaya siapapun yang memiliki cacat etik itu tidak diloloskan sebagai pimpinan maupun dewas KPK. Itu saja. Sebab ini menyangkut masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia," ujarnya, konferensi pers dikutip Sabtu (7/9/2024).
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean berharap agar apa yang terjadi pada kasus etik Ghufron tidak terulang lagi. Setidaknya, selama Dewas KPK periode 2019-2024 masih menjabat.
Untuk diketahui, persidangan kasus etik dimaksud sempat tertunda tiga bulan lebih usai terbitnya putusan sela PTUN Jakarta atas gugatan yang dilayangkan Ghufron ke Dewas KPK. Ghufron sebagai terperiksa kasus pelanggaran etik, juga menggugat Peraturan Dewas ke MA hingga membuat laporan polisi.
BACA JUGA: Penyelenggara Pinjol Diminta Mitigasi Risiko untuk Berantas Judi Online
"Mudah-mudahan ini tidak pernah terjadi lagi pada saat kami masih ada di sini. Itu saja. Sehingga kita bisa melihat pimpinan KPK maupun pegawai KPK betul-betul orang yang berintegritas," kata Tumpak.
Pria yang pernah menjabat pimpinan KPK itu juga berharap agar Dewas KPK periode selanjutnya bisa lebih baik dalam menegakkan kode etik kepada seluruh pegawai KPK. Menurutnya, insan KPK harus memiliki kode etik yang berbeda dari ASN pada umumnya.
"Kalau sama saja ya tidak namanya extraordinary tool lagi kita. Kita adalah alat yang luar biasa. Oleh karena itu perlu ada aturan yang lebih keras daripada ASN yang biasa," ujarnya.
Adapun Majelis Etik yang beranggotakan Dewas KPK menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas kasus pelanggaran etik yang menimpanya.
Sanksi itu terkategorikan sedang. Pimpinan periode 2019-2024 itu terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas (Perdewas) KPK No.3/2021.
"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa teguran tertulis yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Selain itu, Ghufron turut dijatuhi hukuman pemotongan penghasilan setiap bulannya selama enam bulan. Majelis Etik menilai apa yang dilakukan Ghufron patut dijatuhi sanksi sedang lantaran memberikan dampak negatif berupa citra buruk kepada lembaga.
Adapun terdapat sejumlah hal meringankan dan memberatkan terhadap Ghufron. Satu-satunya hal meringankan putusan terhadal Ghufron adalah belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Sementara itu, hal-hal memberatkan yaitu tidak menyesali perbuatan yang dilakukan, tidak kooperatif menunda-nunda sidang, serta jabatannya sebagai pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemenhub Siapkan Layanan Angkutan Motor Gratis, Begini Cara Daftarnya
- Polisi Bunuh Ibu Kandung Dengan Tabung Gas di Bogor
- Hujan Guyur Sejumlah Wilayah di Indonesia Hari Ini, Termasuk DIY
- Selalu Ada Pita Merah Saat Peringatan Hari AIDS Sedunia, Ternyata Ini Sejarah dan Maknanya
- Remaja Korban Judi Online Diusulkan Direhabilitasi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Menu Makan Bergizi Gratis Tiap Daerah, Rp10.000 per Porsi
- Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Begini Kata PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar
- One Day One Fish Diusulkan Masuk dalam Program makan Bergizi Gratis
- Timbulkan Kekhawatiran, Status Darurat Militer Korea Selatan Dicabut
- Presiden Prabowo Dijadwalkan Menghadiri Milad ke-112 Muhammadiyah di Kupang
- Gus Miftah Minta Maaf Setelah Video Mengolok-olok Penjual Es Teh Jadi Viral
- Rapat Paripurna DPR untuk Penetapan Pimpinan dan Dewas KPK Dijadwalkan Hari Ini
Advertisement
Advertisement