Advertisement
Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lagi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan penetapannya sebagai tersangka. Sebelumnya Firli telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dan dinyatakan tidak dapat diterima.
Advertisement
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan itu teregister dalam nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang dilayangkan Senin (22/1/2024). Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian. Kasus ini melibatkan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. "Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," dalam SIPP PJ Jaksel, dikutip Selasa (23/1/2024). Kemudian, dalam hal ini duduk sebagai termohon yakni dalam hal ini Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Sementara, jadwal sidang belum tercantum dalam SIPP tersebut.
Sebelumnya, PN Jaksel menyatakan permohonan praperadilan Firli tidak dapat diterima. Praperadilan itu diajukan olehnya atas status tersangka dan penyidikan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
"Menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Baca Juga
Penuhi Panggilan Penyidik, Firli Bahuri Sebut Ikuti Jalannya Pemeriksaan
Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Cuma 3 Jam
Bocorkan Sosok Pengganti Firli Bahuri, Istana: Diambil dari Capim KPK 2019
Imelda menilai penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku, artinya status tersangka Firli tetap sah dan tidak digugurkan. Melalui putusan praperadilan tersebut, penyidikan kasus dugaan korupsi terhadap Firli oleh Polda Metro Jaya tetap dilanjutkan.
Sebagai informasi, Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam. Mantan Kabaharkam Polri itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. Adapun, barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Viral Seorang Perempuan Digigit Anjing Saat Sedang Berjalan, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Viral Lima Wanita Pendaki Ditemukan Menangis Usai Tersesat di Gunung Muria
- Libur Maulid Nabi, 9.061 Wisatawan Kunjungi Gunung Bromo
- KPU Didesak Menindaklanjuti Putusan MK Soal Kampanye di Kampus
- Kualitas Udara Jakarta Terburuk Nomor Dua Dunia
Advertisement
Persyaratan dan Cara Mutasi Keluar Sepeda Motor dan Mobil di Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Donald Trump Jadi Kembali Jadi Sasaran Penembakan, Kondisi Aman dan Sehat
- Penjara Roboh Akibat Banjir di Nigeria, 274 Narapidana Kabur
- Gempa Susulan 18 Kali Terjadi di Berau Kalimantan Timur
- Menangkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin, AAJ All Out Siapkan Kerja Lapangan
- Ibu Kota Nusantara untuk Mewujudkan Indonesiasentris
- Keberangkatan Belasan Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
- Menaker Tekankan Pentingnya Link and Match Lembaga Pendidikan dan Pelatihan dengan Dunia Usaha
Advertisement
Advertisement