HUT Ke-81 RI, Megawati Soroti Eksploitasi SDA Indonesia
Megawati Soekarnoputri menyoroti eksploitasi tambang dan hutan yang dinilai hanya menguntungkan segelintir pihak serta mengancam generasi mendatang.
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). Antara/Laily Rahmawaty.
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan penetapannya sebagai tersangka. Sebelumnya Firli telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dan dinyatakan tidak dapat diterima.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan itu teregister dalam nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang dilayangkan Senin (22/1/2024). Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian. Kasus ini melibatkan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. "Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," dalam SIPP PJ Jaksel, dikutip Selasa (23/1/2024). Kemudian, dalam hal ini duduk sebagai termohon yakni dalam hal ini Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Sementara, jadwal sidang belum tercantum dalam SIPP tersebut.
Sebelumnya, PN Jaksel menyatakan permohonan praperadilan Firli tidak dapat diterima. Praperadilan itu diajukan olehnya atas status tersangka dan penyidikan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
"Menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Baca Juga
Penuhi Panggilan Penyidik, Firli Bahuri Sebut Ikuti Jalannya Pemeriksaan
Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Cuma 3 Jam
Bocorkan Sosok Pengganti Firli Bahuri, Istana: Diambil dari Capim KPK 2019
Imelda menilai penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku, artinya status tersangka Firli tetap sah dan tidak digugurkan. Melalui putusan praperadilan tersebut, penyidikan kasus dugaan korupsi terhadap Firli oleh Polda Metro Jaya tetap dilanjutkan.
Sebagai informasi, Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam. Mantan Kabaharkam Polri itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. Adapun, barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Megawati Soekarnoputri menyoroti eksploitasi tambang dan hutan yang dinilai hanya menguntungkan segelintir pihak serta mengancam generasi mendatang.
LBB 2026 Jogja diikuti 3.500 pelajar dari SD hingga SMA. Kegiatan ini menanamkan disiplin, keteraturan, dan cinta Tanah Air.
Profil Destry Damayanti, Gubernur BI 2026-2031, mulai pendidikan, karier sebagai ekonom hingga perjalanan di Bank Indonesia.
Kementerian Koperasi mengusulkan tambahan anggaran Rp4,53 triliun untuk 2027, terutama untuk SDM, usaha, digitalisasi, dan pengawasan.
Ibu di Semin Gunungkidul membuang bayi yang baru dilahirkannya karena takut tak mampu menafkahi. Polisi menemukan petunjuk dari ceceran darah.
Erupsi Gunung Sinabung berdampak pada 21 penerbangan dari dan menuju Bandara Kualanamu pada 31 Agustus-1 September 2026.