Kuasa Hukum Siskaeee Minta Polisi Tunda Pemeriksaan, Ini Dasarnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kuasa hukum tersangka kasus film porno Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Tofan Agung Ginting menyampaikan kliennya belum pasti akan hadir ke Polda Metro Jaya pada Jumat (19/1/2024). Dia berharap polisi dapat menunda pemeriksaan.
Advertisement
"Kami belum tahu kesiapan klien kami terhadap panggilan kedua tersebut, hadir atau tidak nya tergantung klien kami," kata Tofan saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/2024).
Tofan menambahkan kliennya sebelumnya membenarkan telah menerima surat panggilan kedua dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. "Baru saja kami dapat dari klien kami Siskaeee bahwa tadi sudah menerima surat panggilan kedua dari penyidik yang dijadwalkan untuk bisa hadir besok (19/1/2024)," ucapnya.
Tofan juga berharap pihak kepolisian menunda pemeriksaan tersebut, karena ingin pemeriksaan dilakukan seusai sidang praperadilan penetapan tersangka atas kliennya
"Menurut hemat kami untuk proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya dapat ditunda dulu sampai adanya kepastian hukum praperadilan ini putus," katanya.
"Dan kita harus sama sama menghargai proses hukum, demi asas equality before the law (persamaan di depan hukum)," sambungnya.
Baca Juga
Polisi Kembali Panggil Tersangka Talent Film Porno Siskaeee Pekan Ini
Tersangka Film Porno Siskaeee Ajukan Penundaan Pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya
Polisi Panggil Siskaeee Cs Terkait Kasus Film Porno
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan akan memanggil satu tersangka pemeran wanita film porno yaitu Candra Novita Sari alias Siskaee pada Jumat (19/1/2024).
"Penyidik telah membuat dan mengirimkan surat panggilan tersangka yang kedua untuk tersangka S (Siskaeee) yang merupakan pemeran wanita untuk jadwal pemeriksaan pada Jumat (19/1) pukul 09.00 WIB di ruang riksa subdit siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucapnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa.
Sementara itu Kuasa hukum tersangka Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Tofan Agung Ginting menilai penetapan tersangka kliennya itu terlalu dipaksakan sehingga pihaknya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Bahwasanya penetapan tersangka Siskaeee terlalu dipaksakan dan terburu-buru," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Tofan juga menambahkan penetapan tersangka tersebut tidak sesuai dengan bunyi pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas U No 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pilkada Jakarta Bersih dari Gugatan Sengketa, Pramono-Rano Karno Sah Menangkan Pemilihan
- Sistem Zonasi dalam PPDB Diminta Berbasis Hak Anak
- Mantan Menkumham Yassona Laoly Dipanggil KPK sebagai Saksi
- Pemerintah Diminta Susun Peta Jalan untuk Mengatasi Masalah PPDB Zonasi
- Kantor Presiden Korea Selatan Digerebek Polisi Buntut Darurat Militer
Advertisement
Menurunnya Kunjungan Wisman Jadi Tantangan Pengurus Baru Asita DIY
Advertisement
Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku
Advertisement
Berita Populer
- Sejumlah Negara Eropa Tangguhkan Proses Suaka untuk Warga Suriah
- Sejumlah Kota Besar di Indonesia Potensi Hujan Lebat Disertai Petir, Termasuk DIY
- Indonesia Desak Israel Patuhi Gencatan Senjata di Jalur Gaza
- Pilkada Jakarta 2024: Hingga Batas Akhir, Tak Ada Gugatan dari Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun di MK
- Serah Terima Program TJSL 2024 Bantuan Pengembangan Kelompok Usaha Urban Farming
- Gelar Sidang, Dewas KPK Jatuhkan 109 Sanksi Etik, Ada Nama Firli Bahuri
- Pemerintah Diminta Susun Peta Jalan untuk Mengatasi Masalah PPDB Zonasi
Advertisement
Advertisement