Kuasa Hukum Siskaeee Minta Polisi Tunda Pemeriksaan, Ini Dasarnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kuasa hukum tersangka kasus film porno Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Tofan Agung Ginting menyampaikan kliennya belum pasti akan hadir ke Polda Metro Jaya pada Jumat (19/1/2024). Dia berharap polisi dapat menunda pemeriksaan.
Advertisement
"Kami belum tahu kesiapan klien kami terhadap panggilan kedua tersebut, hadir atau tidak nya tergantung klien kami," kata Tofan saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/2024).
Tofan menambahkan kliennya sebelumnya membenarkan telah menerima surat panggilan kedua dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. "Baru saja kami dapat dari klien kami Siskaeee bahwa tadi sudah menerima surat panggilan kedua dari penyidik yang dijadwalkan untuk bisa hadir besok (19/1/2024)," ucapnya.
Tofan juga berharap pihak kepolisian menunda pemeriksaan tersebut, karena ingin pemeriksaan dilakukan seusai sidang praperadilan penetapan tersangka atas kliennya
"Menurut hemat kami untuk proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya dapat ditunda dulu sampai adanya kepastian hukum praperadilan ini putus," katanya.
"Dan kita harus sama sama menghargai proses hukum, demi asas equality before the law (persamaan di depan hukum)," sambungnya.
Baca Juga
Polisi Kembali Panggil Tersangka Talent Film Porno Siskaeee Pekan Ini
Tersangka Film Porno Siskaeee Ajukan Penundaan Pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya
Polisi Panggil Siskaeee Cs Terkait Kasus Film Porno
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan akan memanggil satu tersangka pemeran wanita film porno yaitu Candra Novita Sari alias Siskaee pada Jumat (19/1/2024).
"Penyidik telah membuat dan mengirimkan surat panggilan tersangka yang kedua untuk tersangka S (Siskaeee) yang merupakan pemeran wanita untuk jadwal pemeriksaan pada Jumat (19/1) pukul 09.00 WIB di ruang riksa subdit siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucapnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa.
Sementara itu Kuasa hukum tersangka Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Tofan Agung Ginting menilai penetapan tersangka kliennya itu terlalu dipaksakan sehingga pihaknya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Bahwasanya penetapan tersangka Siskaeee terlalu dipaksakan dan terburu-buru," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Tofan juga menambahkan penetapan tersangka tersebut tidak sesuai dengan bunyi pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas U No 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
- Perang Ukraina Vs Rusia, AS Bakal Hapus Utang Ukraina US$4,65 Miliar
- Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
Advertisement
Advertisement