MA Tolak PK, Vonis Korupsi Selter Tsunami Lombok Tetap Berlaku

Newswire
Newswire Kamis, 21 Mei 2026 19:27 WIB
MA Tolak PK, Vonis Korupsi Selter Tsunami Lombok Tetap Berlaku

Terdakwa korupsi proyek pembangunan gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami Lombok Utara tahun 2014 Aprialely Nirmala (kedua kiri) berjalan keluar usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, Rabu (4/6/2025). ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/nym

Harianjogja.com, MATARAM — Upaya hukum terakhir yang diajukan terpidana korupsi proyek pembangunan selter tsunami Lombok Utara, Aprialely Nirmala, resmi kandas. Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan, sehingga vonis pidana yang telah dijatuhkan sebelumnya tetap berlaku.

Putusan tersebut tertuang dalam amar perkara nomor 1251 K/PID.SUS/2026. Dengan keputusan ini, hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan kepada Aprialely tidak mengalami perubahan.

“Iya, sesuai informasi yang kami terima dari Mahkamah Agung, PK atas nama Aprialely Nirmala ditolak,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, Kamis (21/5/2026).

Kasus Bermula dari Proyek Selter Tsunami Rp20,9 Miliar

Kasus ini berakar dari proyek pembangunan selter tsunami di Lombok Utara yang digarap pada 2014. Proyek senilai Rp20,9 miliar tersebut dinilai gagal memenuhi asas pemanfaatan, meski telah menghabiskan anggaran besar dari negara.

Aprialely Nirmala, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (Satker PBL) NTB di bawah Kementerian PUPR, dinyatakan bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut.

Selain hukuman penjara enam tahun, Aprialely juga dijatuhi denda Rp300 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.

Kerugian Negara Capai Rp18,46 Miliar

Majelis hakim menyatakan tindakan kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara mencapai Rp18,46 miliar.

Jumlah tersebut hampir setara dengan nilai proyek secara keseluruhan, menandakan adanya penyimpangan serius dalam pelaksanaan pembangunan.

Tak hanya itu, Aprialely juga dinilai memperkaya terdakwa lain, yakni Agus Herijanto, dengan nilai mencapai Rp1,3 miliar dari penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Peran Terdakwa Lain: Hukuman Lebih Berat

Dalam perkara ini, terdakwa kedua, Agus Herijanto, yang berperan sebagai kepala pelaksana proyek dari PT Waskita Karya, dijatuhi hukuman lebih berat.

Ia divonis 7,5 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar dengan ancaman tambahan dua tahun penjara jika tidak dibayarkan.

Terbukti Langgar UU Tipikor

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan Final, Tidak Ada Upaya Hukum Lagi

Dengan ditolaknya PK oleh Mahkamah Agung, maka putusan ini bersifat final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana.

Putusan ini sekaligus menegaskan komitmen lembaga peradilan dalam menindak tegas kasus korupsi, terutama yang berdampak pada proyek strategis dan keselamatan masyarakat seperti pembangunan selter tsunami.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online