Advertisement
Haris dan Fatia Divonis Bebas dalam Kasus Luhut, Begin Penjelasan Hakim

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana menyampaikan bahwa dalam dakwaan pertama soal penghinaan, hakim tidak menemukan adanya unsur hukum. "Apa yang diperbincangkan bukanlah termasuk dugaan penghinaan. Tidak memenuhi unsur hukum. Tidak terbukti dalam dakwaan pertama dan bebas atas tuntutan dakwaan," ujar Cokorda di PN Jaktim, Senin (8/1/2024).
Advertisement
Kemudian, tuntutan kedua soal berita bohong juga diputuskan tidak terbukti oleh majelis hakim PN Jaktim. "Bukan berita bohong. Sehingga dakwaan kedua tidak terbukti sehingga terdakwa lepas dari dakwaan kedua," jelasnya.
Dengan demikian, kedua aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lepas dari segala tuntutan yang dilayangkan JPU sebelumnya. "Menimbangkan karena tidak terbukti maka tidak terbukti secara sah maka pada para terdakwa diputus bebas," tambahnya.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Haris Azhar empat tahun, sedangkan Fatia dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran baik Luhut.
BACA JUGA: Haris Azhar Divonis Bebas di Kasus Luhut Pandjaitan
Selain itu, Haris dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara, sedangkan Fatia dituntut membayar denda pidana sebesar Rp500.000 dengan subsider 3 bulan pidana. Adapun, kasus ini berawal dari unggahan video berjudul Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada di Youtube Haris pada Agustus 2 tahun lalu.
Di dalam video tersebut, Fatia dan rekannya sesama aktivis, Haris Azhar membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Syarat dan Cara Cek Daftar BSU Rp600 Ribu, Bisa Langsung ke Kemnaker go id
- Aplikasi Cek Bansos Digunakan Kemensos untuk Pemutakhiran DTSEN
- Pratikno Sebut Pemerintah Tindaklanjuti Putusan MK Soal SD dan SMP Gratis
- 7 Orang Tewas dan Puluhan Luka dalam Tragedi Runtuhnya Jembatan yang Menimpa Kereta di Rusia
- Begini Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap 1, di DIY Ada 2 Lokasi
Advertisement

Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Senin 2 Juni 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Klaten Delanggu hingga Palur
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Otoritas Amerika Serikat Perketat Pemeriksaan Seluruh Permohonan Visa Kunjungan ke Universitas Harvard
- 21 Atlet Nigeria Tewas dalam Kecelakaan Bus
- Badai Petir hingga Hujan Es Melanda Kota Alexandria, Mesir Umumkan Status Darurat
- Teknologi AI Dimanfaatkan Cegah Konten Judi Online
- Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon Tewaskan Belasan Orang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- COO Danantara: BUMN Turut Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia-Prancis Lewat Kunjungan Macron ke Borobudur
- Indonesia Kekurangan Petugas Haji Perempuan, Tahun Depan Diusulkan Ditambah
Advertisement
Advertisement