Haris Azhar Divonis Bebas di Kasus Luhut Pandjaitan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Aktivis HAM Haris Azhar divonis bebas dari tuntutan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh engadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (8/1/2024).
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penuntut umum dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua subsider dan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim di PN Jaktim, Senin (8/1/2024).
Advertisement
BACA JUGA : Kasus Hukum Luhut Melawan Haris Azhar-Fatia: Begini Kronologi dan Profil Blok Wabu
Dia juga menegaskan aktivis HAM tersebut bebas dari seluruh dakwaan dalam kasus tersebut. "Membebaskan haris Azhar dalam segala dakwaan," katanya.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Haris Azhar 4 tahun. Sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran baik Luhut. Selain itu, Haris dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara, sedangkan Fatia dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 500 ribu dengan subsider 3 bulan pidana.
Adapun, kasus ini berawal dari unggahan video berjudul “Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada” di Youtube Haris pada Agustus 2 tahun lalu.
BACA JUGA : Pengacara Haris Azhar Laporkan 5 Jaksa ke Komjak, Begini Respons Kejagung
Di dalam video tersebut, Fatia dan rekannya sesama aktivis Haris Azhar membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Laporan dibuat setelah Luhut melayangkan dua kali somasi kepada mereka. Luhut merasa jawaban Fatia dan Haris dalam somasi tidak memuaskan. Salah satu poin dalam somasi dari Luhut yang tak dilakukan Fatia dan Haris Azhar adalah meminta maaf.
Singkat cerita, upaya saling lapor sempat terjadi, tetapi akhirnya Haris dan Fatia menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik.
Lebih lanjut, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur berlangsung panas. Interupsi dan keberatan dari kuasa hukum pelapor dan tersangka terjadi.
Luhut yang hadir sebagai saksi membantah semua tudingan Haris-Fatia soal keterlibatannya di pertambangan Papua. Di sisi lain, Luhut menuduh Haris pernah minta saham Freeport yang kemudian oleh sang aktivis disanggah dengan tudingan fitnah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
Advertisement
Pilkada Kulonprogo, 8 TPS Rentan Intimidasi, 61 Terkendala Internet
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hoaks di Masa Tenang Pilkada Jadi Sorotan Bawaslu, Ini 5 Provinsi Paling Rawan
- Dikawal 4 Jet Tempur PEA, Pesawat Presiden Prabowo Mendarat di Abu Dhabi
- Temui Pemerintah Arab Saudi, Menteri Agama Bahas Haji 2025
- Menteri Lingkungan Hidup Minta Semua Pemda Tuntaskan Roadmap Penanganan Sampah
- Mendes Yandri Akan Lakukan Digitalisasi Pengawasan Dana Desa
- Prediksi BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- KPK Periksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Advertisement
Advertisement