Advertisement
Pengedar Sabu di Serang Simpan Paket di dalam Boneka

Advertisement
Harianjogja.com, SERANG—Satresnarkoba Polres Serang, Banten, menangkap pelaku pengedar sabu berinisial HA (27). Pelaku menyembunyikan paket sabu di dalam sebuah boneka.
"HA diamankan di rumah kontrakan di Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Banten, pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB, saat diamankan tersangka sedang memperbaiki mesin air," kata Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan, di Serang, Banten, Sabtu.
Advertisement
Ikhsan menjelaskan penangkapan tersangka HA dilakukan setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.
"Tim Opsnal langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka," ungkapnya.
Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersangka ditemukan barang bukti satu paket besar sabu seberat 6,45 gram yang disembunyikan di dalam boneka. Selain paket sabu, juga diamankan handphone yang dijadikan sarana transaksi sabu.
"Tersangka HA diketahui sudah lama berbisnis sabu, bahkan diketahui merupakan residivis yang baru saja bebas dari Lapas Serang," jelasnya.
Baca Juga
BNNP DIY Berhasil Menangkap Pengedar Sabu-Sabu, Operatornya Ada di Salah Satu Lapas Jateng
Polres Sleman Gagalkan Peredaran 10 Kilogram Sabu, 100.000 Orang Diselamatkan
Hendak Edarkan Sabu, Dua Pria Diringkus di Bantul
Dalam pemeriksaan, tersangka HA mengakui satu paket sabu yang diamankan adalah miliknya yang dibeli dari DS yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) merupakan warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
"Pengakuan tersangka, dirinya membeli sabu dari DS warga Balaraja, namun tersangka tidak mengetahui pasti tempat tinggal DS karena transaksi dilakukan di jalanan," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka HA dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Ikhsan menegaskan berkomitmen untuk perang memberantas peredaran narkoba dan akan menindak tegas siapapun yang kedapatan mengonsumsi narkoba.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jembatan Penghubung Antarkampung di Klaten Ambrol
- Bansos PKH Tahap Kedua dan BNPT April Kapan Cair? Simak Status dan Cara Mencairkannya
- Ini Prediksi Puncak Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Lampung
- Arus Balik 2025, Terjadi Peningkatan Jumlah Kendaraan di Tol Cipali
- Arus Balik Lebaran, Tol Semarang-Solo Bakal Dibikin Satu Arah Saat Kendaraan Menumpuk
Advertisement

Pembangunan Taman Budaya Sleman Terhambat Pemangkasan Anggaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Lebaran, Belasan Rumah TNI di Asrama Gajah II Terbakar
- Arus Balik Lebaran, Tol Semarang-Solo Bakal Dibikin Satu Arah Saat Kendaraan Menumpuk
- Benjamin Netanyahu Nekat ke Hungaria, Abaikan Perintah Penangkapan dari ICC
- 49 Kepala DaerahBelum Jalani Retret, Kemendagri Siapkan Retret Gelombang Kedua
- Guru Silat di Wonogiri Diduga Cabuli 7 Murid Perempuan
- Berkas Sempat Dikembalikan, Polda NTT Segera Lengkapi Kekurangan Berkas Eks Kapolres Ngada
- Arus Balik 2025, Terjadi Peningkatan Jumlah Kendaraan di Tol Cipali
Advertisement
Advertisement