Advertisement

Promo November

Pengedar Sabu di Serang Simpan Paket di dalam Boneka

Newswire
Sabtu, 30 Desember 2023 - 22:07 WIB
Mediani Dyah Natalia
Pengedar Sabu di Serang Simpan Paket di dalam Boneka Barang bukti sabu-sabu di Mapolres Bantul, Selasa (3/3/2020). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, SERANG—Satresnarkoba Polres Serang, Banten, menangkap pelaku pengedar sabu berinisial HA (27). Pelaku menyembunyikan paket sabu di dalam sebuah boneka.

"HA diamankan di rumah kontrakan di Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Banten, pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB, saat diamankan tersangka sedang memperbaiki mesin air," kata Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan, di Serang, Banten, Sabtu.

Advertisement

Ikhsan menjelaskan penangkapan tersangka HA dilakukan setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.

 "Tim Opsnal langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka," ungkapnya.

Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersangka ditemukan barang bukti satu paket besar sabu seberat 6,45 gram yang disembunyikan di dalam boneka. Selain paket sabu, juga diamankan handphone yang dijadikan sarana transaksi sabu.

"Tersangka HA diketahui sudah lama berbisnis sabu, bahkan diketahui merupakan residivis yang baru saja bebas dari Lapas Serang," jelasnya.

Baca Juga

BNNP DIY Berhasil Menangkap Pengedar Sabu-Sabu, Operatornya Ada di Salah Satu Lapas Jateng

Polres Sleman Gagalkan Peredaran 10 Kilogram Sabu, 100.000 Orang Diselamatkan

Hendak Edarkan Sabu, Dua Pria Diringkus di Bantul

Dalam pemeriksaan, tersangka HA mengakui satu paket sabu yang diamankan adalah miliknya yang dibeli dari DS yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) merupakan warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

"Pengakuan tersangka, dirinya membeli sabu dari DS warga Balaraja, namun tersangka tidak mengetahui pasti tempat tinggal DS karena transaksi dilakukan di jalanan," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka HA dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Ikhsan menegaskan berkomitmen untuk perang memberantas peredaran narkoba dan akan menindak tegas siapapun yang kedapatan mengonsumsi narkoba.

 "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Awasi Masa Tenang, Bawaslu Siagakan Semua Petugas Pengawas

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement