Advertisement

Promo November

Mantan Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK, Terkait Suap Bansos

Dany Saputra
Senin, 18 Desember 2023 - 15:07 WIB
Arief Junianto
Mantan Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK, Terkait Suap Bansos Juliari Batubara. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa terpidana kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 sekaligus mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Juliari diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021. 

Advertisement

Pemeriksaan Juliari yang dilakukan hari ini, Senin (18/12/2023), yakni dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus penyaluran bansos Kemensos tersebut. 

"Hari ini [18/12] bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Juliari Peter Batubara [Mantan Menteri Sosial RI]," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (18/12/2023). 

Untuk diketahui, kasus penyaluran bansos PKH Kemensos 2020-2021 itu merupakan pengembangan perkara dari kasus suap bansos yang menjerat Juliari sebagai terpidana saat ini. 

Bedanya, dugaan pidana korupsi yang ada pada kasus penyaluran bansos itu terkait dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur pada pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Atas kasus penyaluran bansos itu, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT BGR 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo; Direktur Komersial BGR 2018-2021 Budi Susanto; serta VP Operasional BGR 2018-2021 April Churniawan. 

Kemudian, Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, tim penasihat PT PTP Roni Ramdani, serta General Manager PT PTP sekaligus Direktur Utama PT Envio Global Persada Richard Cahyanto.

BACA JUGA: Ini Daftar Menteri Jokowi yang Terlibat Korupsi

Berdasarkan kronologi perkara, Kemensos dan PT BGR awalnya meneken perjanjian kontrak penyaluran bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH 2020 atau pada saat pandemi Covid-19. Nilai kontrak itu yakni Rp326 miliar.  

PT BGR lalu menunjuk swasta rekanan penyalur bansos yakni PT PTP. PT BGR lalu membayar PT PTP untuk kegiatan penyaluran bansos beras kendati perusahan tersebut diduga tidak sama sekali melakukan kegiatan dimaksud.

Nilai yang dibayarkan dari kontrak antara Kemensos dan PT BGR kepada PT PTP yakni Rp151 miliar.   Alhasil, selisih dari uang yang dibayarkan dan biaya asli di lapangan memicu dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Afnan-Singgih Pilih Santai Bersama Mas Marrel di Masa Tenang Pilkada Jogja

Jogja
| Selasa, 26 November 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Merasakan Lumernya Cokelat dari Jogja

Wisata
| Senin, 25 November 2024, 08:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement