Advertisement

Promo November

Program Tapera Banyak Ditolak, Muruarar Sirait: Masih Harus Bangun Kepercayaan Publik

Newswire
Selasa, 26 November 2024 - 13:27 WIB
Ujang Hasanudin
Program Tapera Banyak Ditolak, Muruarar Sirait: Masih Harus Bangun Kepercayaan Publik Perumahan - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyatakan bahwa Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) masih perlu membangun kepercayaan publik menyusul masih meluasnya penolakan masyarakat terhadap program tersebut.

Maruarar atau yang akrab disapa Ara meminta BP Tapera untuk membuat strategi yang efektif untuk menarik minat masyarakat berpartisipasi dalam program tersebut, dengan lebih menonjolkan manfaat dan keuntungan menabung di Tapera.

Advertisement

“Kita tahu kemarin ada penolakan terhadap Tapera karena itu sebenarnya tabungan. Menurut saya, tabungan itu sifatnya sukarela gitu. Jadi bagaimana Tapera ini bisa diminati sehingga orang mau menabung di sana bukan karena paksaan, tetapi karena memang menguntungkan, aman, dan legal,” ujarnya setelah melakukan rapat pembahasan program 3 juta rumah bersama Tapera di Jakarta, Senin (25/11).

Ara juga meminta BP Tapera dapat menjamin keamanan dan transparansi dalam pengelolaan dana investasi peserta. Ini penting untuk mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan dana seperti yang pernah terjadi pada program-program serupa.

“Mereka harus merebut kepercayaan rakyat, kepercayaan pemerintah, dan kepercayaan pasar. Memastikan transparansi, tidak ada korupsi, efisien,” ujar dia.

BACA JUGA: Tapera, Tabungan Perumahan Rakyat atau Tabungan Pemberat Rakyat

“Pekan depan mereka harus menyiapkan (strateginya). Rebut kepercayaan rakyat dengan cara kerja keras, kerja cerdas, kerja bersih, efisien. Bikin strategi yang bagus, program aksi yang bagus. Pilih orang-orang yang benar untuk mengelola ini semua,” katanya menambahkan.

Program Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera ditetapkan pada 20 Mei 2024.

Kepesertaan Tapera yang sebelumnya hanya menyasar pegawai negeri sipil (PNS), kini diperluas kepada pegawai swasta, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI/Polri, sampai pekerja mandiri.

Beban iuran 3 persen untuk program tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan. Dana potongan bersifat wajib dan akan dikelola oleh BP Tapera.

Namun, program ini mendapat penolakan dari sejumlah pekerja karena tidak semua orang dapat menerima manfaat pembiayaan perumahan. Persyaratan pembiayaan Tapera terbatas kepada golongan masyarakat berpenghasilan rendah atau memiliki gaji maksimal Rp8 juta per bulan, serta belum punya rumah.

Dalam PP 21/2024, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program tabungan perumahan rakyat kepada BP Tapera paling lambat 2027.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Rutin Dibersihkan, Sampah Liar di Pembatas Jalan Depan Pasar Demangan Tetap Muncul

Jogja
| Selasa, 26 November 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement