Advertisement
Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Divonis Bersalah

Advertisement
Harianjogja.com, PADANGSIDIMPUAN—Majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana percobaan satu tahun kepada Jaksa Jovi Andrea Bachtiar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui akun media sosial miliknya.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan," ucap Hakim Ketua Irpan Hasan Lubis, di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Selasa (26/11/2024).
Advertisement
Majelis hakim menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika kemudian hari ada perintah hakim karena terdakwa terbukti bersalah. "Terdakwa terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama satu tahun," tegas Hakim Irpan.
Hakim menyatakan, terdakwa Jaksa Jovi terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. Hal itu dilakukan dengan cara menuduhkan suatu hal, supaya hal tersebut diketahui secara umum dalam bentuk informasi teknologi elektronik.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar dia.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa Jovi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Memerintahkan terdakwa Jovi Andrea Bachtiar dikeluarkan dari tahanan kota,” jelasnya.
Menanggapi putusan itu, JPU Kejari Tapanuli Selatan (Tapsel) maupun terdakwa Jovi menyatakan banding atas vonis tersebut. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Tapsel yang sebelumnya menuntut terdakwa Jovi dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Secara terpisah, Kasi Intelijen Kejari Tapsel Obrika Yandi Simbolon langsung menyatakan banding atas vonis tersebut. “Setelah pembacaan putusan, JPU lan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 34 Orang Tewas Akibat Kapal Wisata di Vietnam Terbalik
- Tersangka Korupsi Bakar Uang Setara Rp3,8 Miliar untuk Menghilangkan Barang Bukti
- BGN Minta Tak Ada Sayur Mentah dalam Menu Makan Bergizi Gratis
- Hashim S. Djojohadikusumo Sebut Tak Ikut Campur Kasus Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid
- Hujan Deras Empat Hari Berturut-turut di Korea Selatan, Ribuan Orang Mengungsi, Empat Orang Meninggal Dunia
Advertisement
Kisah Anak Muda Sapta Darma: Mempertahankan Agama Minoritas di Tengah Mayoritas
Advertisement

Agenda Wisata di Jogja 19-31 Juli 2025, dari Pertamax Turbo Drag Fest 2025, Gamelan Festival, KAI Bandara Night Fun Run hingga Tour De Merapi
Advertisement
Berita Populer
- Lokasi Riza Chalid Sudah Diketahui, Kejagung Pertimbangkan Ajukan Red Notice
- Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan iPad dan Laptop Tom Lembong, Ini Alasannya
- Selain Angin Kencang, Kebakaran Hutan di Bukit Gagoan Solok Terkendala Akses, 300 Hektare Lahan Terbakar
- Launching Koperasi Desa Merah Putih Digelar 21 Juli di Klaten, Bakal Dihadiri Presiden Prabowo
- 3 Korban Tragedi Pesta Rakyat Garut Dimakamkan, Keluarga Tak Ajukan Tuntutan Hukum
- Sakit, SBY Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto
- Soal Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong, Anies Baswedan Bilang Begini
Advertisement
Advertisement