Advertisement
Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Divonis Bersalah

Advertisement
Harianjogja.com, PADANGSIDIMPUAN—Majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana percobaan satu tahun kepada Jaksa Jovi Andrea Bachtiar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui akun media sosial miliknya.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan," ucap Hakim Ketua Irpan Hasan Lubis, di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Selasa (26/11/2024).
Advertisement
Majelis hakim menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika kemudian hari ada perintah hakim karena terdakwa terbukti bersalah. "Terdakwa terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama satu tahun," tegas Hakim Irpan.
Hakim menyatakan, terdakwa Jaksa Jovi terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. Hal itu dilakukan dengan cara menuduhkan suatu hal, supaya hal tersebut diketahui secara umum dalam bentuk informasi teknologi elektronik.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar dia.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa Jovi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Memerintahkan terdakwa Jovi Andrea Bachtiar dikeluarkan dari tahanan kota,” jelasnya.
Menanggapi putusan itu, JPU Kejari Tapanuli Selatan (Tapsel) maupun terdakwa Jovi menyatakan banding atas vonis tersebut. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Tapsel yang sebelumnya menuntut terdakwa Jovi dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Secara terpisah, Kasi Intelijen Kejari Tapsel Obrika Yandi Simbolon langsung menyatakan banding atas vonis tersebut. “Setelah pembacaan putusan, JPU lan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Hari Ini, Selasa 23 September 2025
Advertisement

Wisata Budaya hingga Kekinian di Daerah Istimewa Yogyakarta, Ini Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Pengamat Kritisi Menkeu soal Pembubaran Satgas BLBI
- Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini, Ketinggian Letusan Capai 700 Meter
- KPK Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
- Prabowo Berpidato di PBB, Tegaskan Peran Global South
- BMKG: 2 Siklon Tropis Bawa Hujan Lebat di Indonesia
- Suap Proyek Kereta DJKA, KPK Panggil Lagi Bupati Pati
- DPR Bakal Bahas Lagi RUU KUHAP November 2025
Advertisement
Advertisement