Advertisement
Waketum Golkar Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang
Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. - Antara - Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Nurdin disebut telah memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Advertisement
"Saat ini kami masih terus melengkapi alat buktinya [perkara Gazalba] dengan memanggil beberapa saksi di antaranya memanggil sebagai saksi atas nama Nurdin Halid," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri saat ditemui di sela acara Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023, Selasa (12/12/2023).
BACA JUGA: Penjara Tak Bikin Koruptor Jera, Ini yang Diinginkan Jokowi
Ali masih belum memerinci apa yang menjadi materi pemeriksaan Nurdin sebagai saksi dalam kasus Hakim Agung nonaktif itu. Untuk diketahui, Gazalba kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Kali ini, dia diduga menerima gratifikasi mengenai pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) serta dugaan pencucian uang. Penahanan Gazalba pada pekan beberapa pekan lalu, Kamis (30/11/2023), dilakukan usai divonis bebas dalam perkara suap penanganan perkara. Gazalba resmi dinyatakan bebas berdasarkan putusan kasasi di MA.
Terkait dengan kasus gratifikasi, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan lembaga antirasuah menduga Gazalba menerima gratifikasi hingga sekitar Rp15 miliar.
"Sebagai bukti permulaan awal di mana kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp15 miliar," terang Asep dalam konferensi pers, Kamis (30/11/2023).
Tidak hanya itu, Gazalba diduga membelikan uang tersebut untuk pembelian sejumlah aset ekonomis seperti satu unit rumah di Cibubur senilai Rp7,6 miliar, serta satu bidang tanah dan bangunan di Jagakarsa, Jakarta Selatan senilai Rp5 miliar.
Di sisi lain, KPK menduga adanya penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer hingga miliaran rupiah dengan identitas orang lain, serta tidak mencantumkan aset-aset yang dibeli olehnya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
DAMRI Buka Rute Jogja-Semarang, Lewat Borobudur dan Kota Lama
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tabrakan Maut di Sedayu Bantul, 3 Remaja Tewas
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Perbedaan Jumat Agung dan Paskah, Jangan Sampai Keliru
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
- WFH Jumat untuk ASN Sleman Mulai Digodok, Layanan Publik Tetap Jalan
Advertisement
Advertisement







