Advertisement
Waketum Golkar Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Nurdin disebut telah memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Advertisement
"Saat ini kami masih terus melengkapi alat buktinya [perkara Gazalba] dengan memanggil beberapa saksi di antaranya memanggil sebagai saksi atas nama Nurdin Halid," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri saat ditemui di sela acara Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023, Selasa (12/12/2023).
BACA JUGA: Penjara Tak Bikin Koruptor Jera, Ini yang Diinginkan Jokowi
Ali masih belum memerinci apa yang menjadi materi pemeriksaan Nurdin sebagai saksi dalam kasus Hakim Agung nonaktif itu. Untuk diketahui, Gazalba kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Kali ini, dia diduga menerima gratifikasi mengenai pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) serta dugaan pencucian uang. Penahanan Gazalba pada pekan beberapa pekan lalu, Kamis (30/11/2023), dilakukan usai divonis bebas dalam perkara suap penanganan perkara. Gazalba resmi dinyatakan bebas berdasarkan putusan kasasi di MA.
Terkait dengan kasus gratifikasi, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan lembaga antirasuah menduga Gazalba menerima gratifikasi hingga sekitar Rp15 miliar.
"Sebagai bukti permulaan awal di mana kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp15 miliar," terang Asep dalam konferensi pers, Kamis (30/11/2023).
Tidak hanya itu, Gazalba diduga membelikan uang tersebut untuk pembelian sejumlah aset ekonomis seperti satu unit rumah di Cibubur senilai Rp7,6 miliar, serta satu bidang tanah dan bangunan di Jagakarsa, Jakarta Selatan senilai Rp5 miliar.
Di sisi lain, KPK menduga adanya penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer hingga miliaran rupiah dengan identitas orang lain, serta tidak mencantumkan aset-aset yang dibeli olehnya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
- Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
Advertisement
Jadwal KRL Jogja Solo Rabu 1 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pengusaha Sumbangkan Rp27 Miliar untuk Timnas Indonesia
- Dedi Mulyadi Siap Maju di Pilgub Jabar 2024
- PKB Buka Penjaringan Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta, Ini Kriterianya
- PKB dan Nasdem Gabung Koalisi Prabowo, Bagaimana Pembagian Jatah Kursi Menteri Prabowo-Gibran?
- Gunung Ruang Naik ke Level Awas, Masyarakat Diimbau Evakuasi
- Bali Dituding Kelebihan Turis, Kemenparekraf Membantah
- Tak Semua Harus Dirangkul, Prabowo Diminta Sisakan 2 Partai Agar Bisa Jadi Oposisi
Advertisement
Advertisement