Dugaan Korupsi Investasi Fiktif di Taspen Capai Rp1 Triliun, KPK Mencekal Sejumlah Pejabat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan korupsi investasi fiktif yang besarannya mencapai Rp1 triliun di kasus PT Taspen (Persero). KPK telah menaikkan kasus tersebut ke penyidikan dan mencekal sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam praktik haram ini.
Penyidik KPK mendalami dugaan tersebut saat memeriksa Senior Vice President (SVP) Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen (Persero) Labuan Nababan pekan lalu, Jumat (26/4/2024).
Advertisement
BACA JUGA : Dirut Taspen Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK, Ini Alasannya
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar kurang lebih Rp1 Triliun," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan Selasa (30/4/2024).
Dana investasi Taspen diduga dikelola oleh PT Insight Investments. Kantor perusahaan pengelola dana investasi itu diduga menjadi salah satu lokasi penggeledahan oleh penyidik KPK.
KPK telah mencekal atau mencegah beberapa orang ke luar negeri terkait dengan perkara tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang yang dicegah untuk ke luar negeri terdiri atas Dirut Taspen nonaktif Antonius Kosasih serta Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
BACA JUGA : KPK Geledah Sejumlah Lokasi Tindak Lanjut Investasi Fiktif PT Taspen
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019. Investasi fiktif itu diduga melibatkan perusahaan lain. Lembaga antirasuah menduga timbul adanya kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut hingga ratusan miliar rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Sabtu 23 November 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
Advertisement
Advertisement