Advertisement
Kelola Judi Online Cuaca77.com, 11 Orang Ditetapkan Tersangka

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka pelaku judi online di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
"Ini hasil patroli siber oleh tim penyidik sejak 2 hingga 24 April 2024. Total 11 orang tersangka dengan peran yang berbeda, " kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers, di Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Advertisement
BACA JUGA : Pemberantasan Judi Online, Pakar Keamanan Siber: Penegakan Hukum Harus Maksimal
Mereka adalah M, 33, H, 34, sebagai pengelola laman (website), GSW, 25, GRW, 23, NWS, 24, GSL, 22, MHAR, 25, sebagai layanan pelanggan, dan RRUP, 28, dan AR, 30 sebagai pengoptimal mesin pencari (search engine optimization/SEO). "Kemudian dari 11 tersangka tersebut, ada dua wanita yang berperan sebagai admin yaitu R, 28, dan YAO, 36," kata Wira.
Wira menjelaskan para tersangka tersebut menjalankan laman judi daring CUACA77 dengan link https://cuaca77.com. Laman itu menawarkan beberapa permainan judi daring yaitu slot, sports, live casino, tembak ikan, lotre atau togel, e-games dan sabung ayam, dengan menggunakan beberapa rekening perbankan beserta "e-wallet" untuk deposit para pemain.
Wira menyebutkan para tersangka telah menjalankan kegiatan tersebut sejak Januari 2024 hingga 26 April 2024. "Omsetnya selama kurang lebih empat bulan mencapai mencapai Rp10 miliar," katanya.
Mereka ditangkap petugas secara bersamaan pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 00.46 WIB di klaster Dallas 7 Nomor 9, 11 dan 16, Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga. "Untuk saat ini, website judi daring ini sudah diblokir sehingga tidak dapat diakses lagi," katanya.
Sejumlah barang bukti disita antara lain tiga buah kartu ATM, enam unit monitor, tiga unit CPU, sembilan unit laptop, 27 unit ponsel, satu unit kunci token, tiga buah buku rekening, dua unit modem dan satu unit wifi router.
BACA JUGA : Curi Kotak Amal untuk Judi Online, Pria Asal Cilacap Ditangkap
Mereka dapat dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, " kata Wira.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemkot Jogja Targetkan Pengurangan Sampah ke Depo 60 Ton per Hari
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Video Viral Mobil Tanpa Pengawalan, Ini Tanggapan Sultan HB X
- Unisa Charity Fun Run 2025 Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Peduli
- Pemindahan Pedagang ke Pasar Godean Ditunda, Talang Bocor Jadi Kendala
- Ahmad Luthfi Dukung Pemeriksaan BPK Demi Pemerintahan Bersih
- Polisi Tangkap Guru Diduga Aniaya Siswa hingga Meninggal Dunia di NTT
- Yudhistira Mahadana dan Injourney Kolaborasi Angkat Wisata Ratu Boko
- Ketua Komisi XII DPR Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi
Advertisement
Advertisement