Advertisement

Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, PAN: Ada Pengurangan Suara di Aceh

Newswire
Selasa, 30 April 2024 - 11:57 WIB
Maya Herawati
Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, PAN: Ada Pengurangan Suara di Aceh Kuasa hukum Partai Amanat Nasional (PAN) Julianto Asis (kiri) membacakan isi permohonan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU Pileg yang dipantau secara daring di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (30/4/2024). - Antara - Nadia Putri Rahmani

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTAPartai Amanat Nasional (PAN) melalui kuasa hukumnya Julianto Asis mempermasalahkan dugaan adanya pengurangan suara partai tersebut di Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 2 dan Pidie Jaya 1.

Hal itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di ruang sidang panel 3 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Advertisement

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku ketua panel dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, Julianto menjelaskan, PAN selaku pihak pemohon merasa dirugikan karena adanya pengurangan suara dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh KPU selaku pihak termohon.

Suara untuk pengisian anggota DPR Aceh Dapil Aceh 2 yang mereka dapatkan diduga berpindah ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Berdasarkan perhitungan partainya, lanjut dia, seharusnya PAN mendapatkan 24.413 suara, namun suara yang ditetapkan oleh KPU adalah sebesar 24.284 suara, sedangkan PPP yang seharusnya mendapatkan 24.362 suara, menjadi memperoleh 25.348 suara. “Ada penambahan 986 suara untuk PPP,” katanya.

Menurutnya, adanya penambahan suara untuk PPP telah merugikan PAN karena kehilangan kesempatan untuk mendapatkan kursi untuk pengisian anggota DPR Aceh Dapil Aceh 2.

Julianto juga mempermasalahkan penambahan suara bagi Partai Aceh untuk pengisian anggota DPRK Pidie Jaya Dapil Pidie Jaya 1 yang meliputi Kecamatan Meureudu, Kecamatan Ulim, dan Kecamatan Meurah Dua.

BACA JUGA: Pria di China Mulai Sulit Cari Istri Memicu Penipuan Pengantin Pesanan, KBRI Beijing: Harap Waspada

Suara Partai Aceh menurut perhitungan KPU, kata dia, adalah sebesar 17.032, sedangkan menurut perhitungan pihaknya adalah sebesar 14.588 suara. “Menurut pemohon, ada penambahan 2.444 suara,” ujarnya.

Selain itu, PAN seharusnya juga memperoleh 2.336 suara untuk posisi anggota DPRK di dapil tersebut. Namun, KPU menetapkan suara yang mereka peroleh adalah 2.218 suara. “Menurut pemohon, seharusnya 2.336 suara atau ada selisih pengurangan 118 suara,” ujarnya.

Ia mengatakan, dua kesalahan tersebut terlihat dengan adanya perbedaan perolehan suara ketika dipersandingkan antara formulir C Hasil salinan dan D Hasil.

Dalam permohonannya, PAN menyebut bahwa kesalahan tersebut karena rekapitulasi yang tidak dilaksanakan dengan benar. Selain itu, PPK dalam melakukan rekapitulasi tidak secara keseluruhan melaksanakan dengan berdasarkan formulir C Hasil yang berasal dari kotak suara tersegel, melainkan terdapat juga dengan berdasarkan formulir yang dimiliki saksi dari perwakilan partai politik.

Atas uraian tersebut, PAN pun meminta MK agar menjatuhkan putusan membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan Hasil Pemilu 2024 sepanjang Dapil Aceh 2 untuk pengisian anggota DPR Aceh dan Dapil Pidie Jaya 1 untuk anggota DPRK Pidie Jaya.

Partai tersebut juga meminta agar MK menetapkan hasil perolehan suara yang benar berdasarkan perhitungan mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Suluh Sumurup Art Festival: Keterbatasan Bukan Jadi Penghalang untuk Berekspresi

Jogja
| Jum'at, 17 Mei 2024, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia

Wisata
| Selasa, 14 Mei 2024, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement