Advertisement
Larang Umrah Backpacker, Menteri Haji Saudi Tegaskan Penggunaan Visa Resmi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Belakangan, haji dan umrah backpacker menjadi fenomena yang banyak dilakukan sejumlah masyarakat. Kendati demikian, Kementerian Agama bersama dengan pemerintah Arab Saudi secara resmi telah melarang hal tersebut.
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah menegaskan untuk melarang perihal umrah backpacker yang belakangan muncul dalam tren media sosial. Fenomena tersebut justru disayangkan terjadi karena dinilai melanggar aturan yang berlaku dari pihak Kerajaan Arab Saudi.
Advertisement
BACA JUGA: Visa Umrah Kini Tidak Boleh Buat Piknik, Ini Aturan Barunya
"Setiap visa umrah semestinya sudah ada pelayanannya di sana. Jadi tidak mungkin bisa melakukan ibadah umrah tanpa ada pihak yang memberikan pelayanan di sana. Semestinya, tidak ada [umrah backpacker] karena memang semua yang mengeluarkan visa umrah itu memberikan pelayanan," kata Menteri Haji dan Umrah dalam konferensi pers, Selasa (30/4/2024).
Pihaknya menambahkan bahwa penggunaan visa selain haji atau umrah yang dilakukan secara nonprosedural, maka akan dikenakan sanksi oleh pemerintah Arab Saudi.
"Oleh sebab itu, kami mengimbau untuk tidak tergiur menggunakan cara yang non-prosedural. Semua harus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia,” tambahnya.
BACA JUGA: Catat! Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji 2024
Selain itu, pihak Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi akan bertemu dengan penyedia travel dan pengarah haji untuk melakukan koordinasi mengenai pelayanan untuk jamaah haji atau umrah Indonesia.
Sementara itu, Kementerian Agama juga merencanakan untuk menyusun serangkaian sanksi kepada travel atau penyelenggara ibadah haji dan umrah yang menyalahi aturan.
Akan ada tindakan tegas kepada pihak-pihak travel yang melanggar aturan, yang memberi sanksi pihak pemerintah indonesia. Masih diformulasi," kata Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aplikasi Cek Bansos Digunakan Kemensos untuk Pemutakhiran DTSEN
- Pratikno Sebut Pemerintah Tindaklanjuti Putusan MK Soal SD dan SMP Gratis
- 7 Orang Tewas dan Puluhan Luka dalam Tragedi Runtuhnya Jembatan yang Menimpa Kereta di Rusia
- Begini Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap 1, di DIY Ada 2 Lokasi
- Mencoba Masuk Makkah Secara Ilegal Lewat Gurun, Seorang WNI Ditemukan Meninggal
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Volume Kendaran di Jalan Tol Meningkat Selama Periode Libur Panjang Hari Kenaikan Yesus Kristus
- Trump Putuskan untuk Menghentikan Dana Program Utama Penelitian Vaksin HIV
- 3 Jenazah Korban Longsor Kembali Ditemukan Delapan Lainnya Masih Dicari, Berikut Daftar Pencarian Korban
- KAI Commuter Bersiap Mengoperasikan 96 Unit KRL Baru
- Otoritas Amerika Serikat Perketat Pemeriksaan Seluruh Permohonan Visa Kunjungan ke Universitas Harvard
- 21 Atlet Nigeria Tewas dalam Kecelakaan Bus
- Badai Petir hingga Hujan Es Melanda Kota Alexandria, Mesir Umumkan Status Darurat
Advertisement
Advertisement