Advertisement
Larang Umrah Backpacker, Menteri Haji Saudi Tegaskan Penggunaan Visa Resmi
Ilustrasi. - Reuters.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Belakangan, haji dan umrah backpacker menjadi fenomena yang banyak dilakukan sejumlah masyarakat. Kendati demikian, Kementerian Agama bersama dengan pemerintah Arab Saudi secara resmi telah melarang hal tersebut.
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah menegaskan untuk melarang perihal umrah backpacker yang belakangan muncul dalam tren media sosial. Fenomena tersebut justru disayangkan terjadi karena dinilai melanggar aturan yang berlaku dari pihak Kerajaan Arab Saudi.
Advertisement
BACA JUGA: Visa Umrah Kini Tidak Boleh Buat Piknik, Ini Aturan Barunya
"Setiap visa umrah semestinya sudah ada pelayanannya di sana. Jadi tidak mungkin bisa melakukan ibadah umrah tanpa ada pihak yang memberikan pelayanan di sana. Semestinya, tidak ada [umrah backpacker] karena memang semua yang mengeluarkan visa umrah itu memberikan pelayanan," kata Menteri Haji dan Umrah dalam konferensi pers, Selasa (30/4/2024).
Pihaknya menambahkan bahwa penggunaan visa selain haji atau umrah yang dilakukan secara nonprosedural, maka akan dikenakan sanksi oleh pemerintah Arab Saudi.
"Oleh sebab itu, kami mengimbau untuk tidak tergiur menggunakan cara yang non-prosedural. Semua harus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia,” tambahnya.
BACA JUGA: Catat! Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji 2024
Selain itu, pihak Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi akan bertemu dengan penyedia travel dan pengarah haji untuk melakukan koordinasi mengenai pelayanan untuk jamaah haji atau umrah Indonesia.
Sementara itu, Kementerian Agama juga merencanakan untuk menyusun serangkaian sanksi kepada travel atau penyelenggara ibadah haji dan umrah yang menyalahi aturan.
Akan ada tindakan tegas kepada pihak-pihak travel yang melanggar aturan, yang memberi sanksi pihak pemerintah indonesia. Masih diformulasi," kata Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bupati Bantul: Anggaran Turun, Layanan Publik Tak Boleh Menurun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PSS Kalah dari Kendal, Ansyari Kritik Kepemimpinan Wasit
- Relokasi Pedagang Pantai Sepanjang Tanpa Perpanjangan Waktu
- Jadwal KRL Solo Jogja, Rabu 7 Januari 2026
- Money Follow Program Jadi Kunci APBD 2026 Kota Jogja
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY, Rabu 7 Januari 2026
- Lapangan Karang Kotagede Ditutup 6 Bulan, Rumput Rusak Parah
- Jadwal KA Prameks, Rabu 7 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




