Advertisement

Promo November

Larang Umrah Backpacker, Menteri Haji Saudi Tegaskan Penggunaan Visa Resmi

Redaksi
Selasa, 30 April 2024 - 17:17 WIB
Lajeng Padmaratri
Larang Umrah Backpacker, Menteri Haji Saudi Tegaskan Penggunaan Visa Resmi Ilustrasi. - Reuters.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Belakangan, haji dan umrah backpacker menjadi fenomena yang banyak dilakukan sejumlah masyarakat. Kendati demikian, Kementerian Agama bersama dengan pemerintah Arab Saudi secara resmi telah melarang hal tersebut.

Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah menegaskan untuk melarang perihal umrah backpacker yang belakangan muncul dalam tren media sosial. Fenomena tersebut justru disayangkan terjadi karena dinilai melanggar aturan yang berlaku dari pihak Kerajaan Arab Saudi.

Advertisement

BACA JUGA: Visa Umrah Kini Tidak Boleh Buat Piknik, Ini Aturan Barunya

"Setiap visa umrah semestinya sudah ada pelayanannya di sana. Jadi tidak mungkin bisa melakukan ibadah umrah tanpa ada pihak yang memberikan pelayanan di sana. Semestinya, tidak ada [umrah backpacker] karena memang semua yang mengeluarkan visa umrah itu memberikan pelayanan," kata Menteri Haji dan Umrah dalam konferensi pers, Selasa (30/4/2024).

Pihaknya menambahkan bahwa penggunaan visa selain haji atau umrah yang dilakukan secara nonprosedural, maka akan dikenakan sanksi oleh pemerintah Arab Saudi.

"Oleh sebab itu, kami mengimbau untuk tidak tergiur menggunakan cara yang non-prosedural. Semua harus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia,” tambahnya.

BACA JUGA: Catat! Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji 2024

Selain itu, pihak Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi akan bertemu dengan penyedia travel dan pengarah haji untuk melakukan koordinasi mengenai pelayanan untuk jamaah haji atau umrah Indonesia.

Sementara itu, Kementerian Agama juga merencanakan untuk menyusun serangkaian sanksi kepada travel atau penyelenggara ibadah haji dan umrah yang menyalahi aturan. 

Akan ada tindakan tegas kepada pihak-pihak travel yang melanggar aturan, yang memberi sanksi pihak pemerintah indonesia. Masih diformulasi," kata Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Indonesia Menuju Ibu Kota Budaya Dunia

Jogja
| Minggu, 24 November 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement