Advertisement
Komisi Yudisial Diminta Awasi Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej Hari Ini

Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA—Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk ikut mengawasi agenda persidangan praperadilan perdana Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Kedua persidangan praperadilan yang dimohonkan oleh Firli dan Eddy akan digelar hari ini, Senin (11/12/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keduanya mengajukan praperadilan kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi di dua lembaga penegak hukum berbeda.
Advertisement
ICW mewanti-wanti KY, sebagai lembaga pengawas kode etik hakim sebagaimana pasal 40 ayat (1) Undang-undang (UU) Kekuasaan Kehakiam jo. pasal 20 ayat (1) huruf a UU KY, untuk menjaga dan menegakkan kehormatan maupun keluhuran hakim, serta memitigasi hal-hal di luar proses persidangan dua perkara dimaksud.
Di samping itu, ICW mencatat bahwa terdapat sembilan tersangka kasus dugaan korupsi yang dikabulkan permohonan praperadilannya dari rentang periode 2015-2021 di PN Jakarta Selatan.
"Berkenaan hal di atas, ICW mendesak lembaga pengawas kode etik hakim, yakni, Komisi Yudisial mengambil peran dengan mengirimkan tim guna memperhatikan setiap agenda persidangan yang berlangsung terkait praperadilan Firli dan Eddy," demikian keterangan Peneliti ICW Kurnia Ramadhan melalui siaran pers, Minggu (10/12/2023).
BACA JUGA: Filri Bahuri Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya, ICW: Jangan Cari-Cari Alasan
Untuk diketahui, Firli Bahuri mengajukan praperadilan atas status tersangka kasus dugaan pemerasan, suap, dan penerimaan gratifikasi pada penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan). Kasus Firli ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan administrasi hukum umum di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta gratifikasi. Eddy ditetapkan sebagai salah satu dari total empat tersangka oleh KPK.
Selain pentingnya pembuktian oleh penegak hukum sebagai pihak termohon, Kurnia menilai penting bagi KY untuk mengawasi proses persidangan agar berjalan mandiri atau bebas intervensi dari pihak manapun.
Kurnia juga menyoroti beberapa perkara praperadilan yang dinilai ganjil dan akhirnya mengabulkan permohonan tersangka. Misalnya, permohonan praperadilan perkara rekening gendut Komjen Budi Gunawan pada 2015 atau perkara e-KTP dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto.
"Sulit dipungkiri, sekalipun mengajukan permohonan praperadilan merupakan hak dari setiap Tersangka, namun jalur tersebut kerap digunakan sebagai jalan pintas untuk terbebas dari jerat hukum," ujarnya.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement