Komisi Yudisial Diminta Awasi Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej Hari Ini
Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA—Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk ikut mengawasi agenda persidangan praperadilan perdana Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Kedua persidangan praperadilan yang dimohonkan oleh Firli dan Eddy akan digelar hari ini, Senin (11/12/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keduanya mengajukan praperadilan kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi di dua lembaga penegak hukum berbeda.
Advertisement
ICW mewanti-wanti KY, sebagai lembaga pengawas kode etik hakim sebagaimana pasal 40 ayat (1) Undang-undang (UU) Kekuasaan Kehakiam jo. pasal 20 ayat (1) huruf a UU KY, untuk menjaga dan menegakkan kehormatan maupun keluhuran hakim, serta memitigasi hal-hal di luar proses persidangan dua perkara dimaksud.
Di samping itu, ICW mencatat bahwa terdapat sembilan tersangka kasus dugaan korupsi yang dikabulkan permohonan praperadilannya dari rentang periode 2015-2021 di PN Jakarta Selatan.
"Berkenaan hal di atas, ICW mendesak lembaga pengawas kode etik hakim, yakni, Komisi Yudisial mengambil peran dengan mengirimkan tim guna memperhatikan setiap agenda persidangan yang berlangsung terkait praperadilan Firli dan Eddy," demikian keterangan Peneliti ICW Kurnia Ramadhan melalui siaran pers, Minggu (10/12/2023).
BACA JUGA: Filri Bahuri Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya, ICW: Jangan Cari-Cari Alasan
Untuk diketahui, Firli Bahuri mengajukan praperadilan atas status tersangka kasus dugaan pemerasan, suap, dan penerimaan gratifikasi pada penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan). Kasus Firli ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan administrasi hukum umum di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta gratifikasi. Eddy ditetapkan sebagai salah satu dari total empat tersangka oleh KPK.
Selain pentingnya pembuktian oleh penegak hukum sebagai pihak termohon, Kurnia menilai penting bagi KY untuk mengawasi proses persidangan agar berjalan mandiri atau bebas intervensi dari pihak manapun.
Kurnia juga menyoroti beberapa perkara praperadilan yang dinilai ganjil dan akhirnya mengabulkan permohonan tersangka. Misalnya, permohonan praperadilan perkara rekening gendut Komjen Budi Gunawan pada 2015 atau perkara e-KTP dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto.
"Sulit dipungkiri, sekalipun mengajukan permohonan praperadilan merupakan hak dari setiap Tersangka, namun jalur tersebut kerap digunakan sebagai jalan pintas untuk terbebas dari jerat hukum," ujarnya.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Eko Suwanto Sebut Cawali Jogja Hasto Wardoyo Punya Semangat Melayani Rakyat & Anti Korupsi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
- Inggris Dukung Indonesia Tambah Kapal Tangkap Ikan
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
Advertisement
Advertisement