57 Senjata Rakitan Konflik Adonara Diserahkan ke Polisi
Warga Desa Narasaosina menyerahkan 57 senjata rakitan sisa konflik Adonara Timur kepada Polres Flores Timur demi menjaga perdamaian.
Foto ilustrasi power bank. - Freepik
Harianjogja.com, TOKYO—Pemerintah Jepang berencana memperketat aturan power bank di pesawat dengan membatasi jumlah maksimal dua unit per penumpang serta melarang penggunaannya selama penerbangan. Kebijakan ini diusulkan Kementerian Transportasi Jepang menyusul sejumlah insiden keselamatan yang melibatkan baterai portabel di kabin pesawat, Jumat, (27/2/2026).
Aturan baru tersebut juga mencakup pembatasan kapasitas baterai serta larangan pengisian ulang power bank melalui fasilitas listrik yang tersedia di kursi pesawat demi meningkatkan standar keselamatan penerbangan.
Menurut rancangan kebijakan, seperti dikutip dari Sputnik, Jumat, setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimal dua baterai portabel berkapasitas hingga 160 watt hour (Wh), termasuk baterai cadangan kamera. Namun, untuk baterai dengan kapasitas di bawah 100 Wh, penumpang masih diperbolehkan membawa lebih dari dua unit.
Kapasitas 100 Wh setara dengan sekitar 27.027 miliampere hour (mAh), ukuran yang umumnya tercantum pada label power bank berbasis baterai lithium-ion. Informasi tersebut menjadi acuan penting bagi penumpang untuk memastikan perangkat yang dibawa tetap sesuai ketentuan keselamatan penerbangan.
Selain pembatasan jumlah, penggunaan power bank selama penerbangan juga akan dilarang sepenuhnya, termasuk aktivitas pengisian ulang melalui stopkontak di kursi pesawat. Kebijakan ini dirancang untuk meminimalkan risiko panas berlebih maupun potensi kebakaran akibat kerusakan baterai.
Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) diperkirakan akan mengadopsi regulasi serupa pada bulan depan, sehingga standar keselamatan terkait perangkat baterai portabel dapat diterapkan secara lebih luas pada penerbangan internasional.
Sementara itu, pemerintah Jepang menargetkan revisi aturan nasional dapat diberlakukan pada pertengahan April 2026 seusai masa uji publik yang berlangsung hingga 30 Maret 2026. Proses konsultasi publik tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi baru dapat diterapkan secara efektif tanpa mengganggu kenyamanan penumpang.
Rencana pengetatan aturan ini juga dipicu insiden kebakaran pesawat Air Busan pada Januari 2025 yang diduga kuat berasal dari power bank rusak atau cacat produksi. Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius otoritas penerbangan karena potensi bahaya perangkat baterai portabel di dalam kabin pesawat.
Dengan rencana pembatasan power bank di pesawat ini, otoritas transportasi Jepang berharap standar keselamatan penerbangan dapat meningkat sekaligus mendorong kesadaran penumpang terhadap risiko penggunaan baterai portabel selama perjalanan udara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Warga Desa Narasaosina menyerahkan 57 senjata rakitan sisa konflik Adonara Timur kepada Polres Flores Timur demi menjaga perdamaian.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.