Advertisement
Jepang Batasi Power Bank di Pesawat, Maksimal Dua Per Penumpang
Foto ilustrasi power bank. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, TOKYO—Pemerintah Jepang berencana memperketat aturan power bank di pesawat dengan membatasi jumlah maksimal dua unit per penumpang serta melarang penggunaannya selama penerbangan. Kebijakan ini diusulkan Kementerian Transportasi Jepang menyusul sejumlah insiden keselamatan yang melibatkan baterai portabel di kabin pesawat, Jumat, (27/2/2026).
Aturan baru tersebut juga mencakup pembatasan kapasitas baterai serta larangan pengisian ulang power bank melalui fasilitas listrik yang tersedia di kursi pesawat demi meningkatkan standar keselamatan penerbangan.
Advertisement
Menurut rancangan kebijakan, seperti dikutip dari Sputnik, Jumat, setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimal dua baterai portabel berkapasitas hingga 160 watt hour (Wh), termasuk baterai cadangan kamera. Namun, untuk baterai dengan kapasitas di bawah 100 Wh, penumpang masih diperbolehkan membawa lebih dari dua unit.
Kapasitas 100 Wh setara dengan sekitar 27.027 miliampere hour (mAh), ukuran yang umumnya tercantum pada label power bank berbasis baterai lithium-ion. Informasi tersebut menjadi acuan penting bagi penumpang untuk memastikan perangkat yang dibawa tetap sesuai ketentuan keselamatan penerbangan.
BACA JUGA
Selain pembatasan jumlah, penggunaan power bank selama penerbangan juga akan dilarang sepenuhnya, termasuk aktivitas pengisian ulang melalui stopkontak di kursi pesawat. Kebijakan ini dirancang untuk meminimalkan risiko panas berlebih maupun potensi kebakaran akibat kerusakan baterai.
Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) diperkirakan akan mengadopsi regulasi serupa pada bulan depan, sehingga standar keselamatan terkait perangkat baterai portabel dapat diterapkan secara lebih luas pada penerbangan internasional.
Sementara itu, pemerintah Jepang menargetkan revisi aturan nasional dapat diberlakukan pada pertengahan April 2026 seusai masa uji publik yang berlangsung hingga 30 Maret 2026. Proses konsultasi publik tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi baru dapat diterapkan secara efektif tanpa mengganggu kenyamanan penumpang.
Rencana pengetatan aturan ini juga dipicu insiden kebakaran pesawat Air Busan pada Januari 2025 yang diduga kuat berasal dari power bank rusak atau cacat produksi. Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius otoritas penerbangan karena potensi bahaya perangkat baterai portabel di dalam kabin pesawat.
Dengan rencana pembatasan power bank di pesawat ini, otoritas transportasi Jepang berharap standar keselamatan penerbangan dapat meningkat sekaligus mendorong kesadaran penumpang terhadap risiko penggunaan baterai portabel selama perjalanan udara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Malioboro Membeludak, Wisatawan Dialihkan ke Kotagede dan Kotabaru
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
Advertisement
Advertisement




