Advertisement
Setelah Diperiksa 11 Jam, Firli Kembali Hindari Wartawan
Firli Bahuri tampak tersenyum keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Rabu (6/12 - 2023).
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Seusai menjalani pemeriksaan lanjutan selama 11 jam, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tampak tersenyum keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Rabu (6/12/2023). Firli diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli kembali menghindar dari wartawan seusai menjalani pemeriksaan saat keluar dari pintu Sekretariat Umum (Setkum) Bareskrim Polri. Purnawirawan Polri itu mengulas senyum sambil menyimpulkan kedua tangannya sebagai tanda permintaan maaf untuk pamit dan berlalu dengan mobilnya.
Advertisement
Purnawirawan Polri berpangkat komisaris jenderal keluar dari pintu Setkum dikawal dua orang. Saat wartawan mengambil gambar, lagi-lagi pengawal Firli mencoba menghalangi.
Akses pintu keluar yang dilalui oleh Firli bukan jalan umum yang diakses oleh wartawan atau masyarakat umum.
Baca Juga:
Penyidik Gabungan Periksa Firli Bahuri Hari Ini
Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Aktivis: Jika Firli Ditahan Jadi Kado Hari Anti Korupsi
IPW Desak Polisi Menahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa saat dihubungi pada pukul 20.00 WIB mengatakan bahwa pemeriksaan Firli baru selesai menjalani pemeriksaan. "Baru selesai," kata Arief.
Saat ditanyakan mengapa Firli tidak juga ditahan, Arief belum memberikan keterangan.
Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 09.12 WIB, kemudian menjalani pemeriksaan sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka setelah pemeriksaan pada hari Jumat (1/12/2023).
Saat pemeriksaan, Firli sempat menyebar keterangan pers kepada awak media dan mengaku dalam kondisi kurang sehat dan terpaksa menggunakan masker.
Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 E atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada tahun 2020 sampai 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Bikin Panik Warga Tarakan
- Pesawat Kargo UPS yang Meledak Angkut Bahan Bakar dan Paket Besar
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
Advertisement
Nelayan Pantai Baron Gunungkidul Berhenti Melaut Akibat Cuaca
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Yusril Tegaskan Negara Berhak Merampas Uang Bandar dan Pemain Judol
- AS Bersiap Uji Coba Rudal Balistik Antarbenua Minuteman III
- Dinyatakan Hilang, Warga Manisrenggo Ditemukan di Kali Talang Klaten
- Polisi Dalami Kasus Perempuan yang Meninggal Tak Wajar di Sleman
- Melayat ke Solo, Kapolri Siap Amankan Proses Pemakaman PB XIII
- Komunitas Siaga Merapi Ikut Evakuasi Pendaki Hilang di Kali Talang
- Bupati Gunungkidul Ingin Pantai Sepanjang Seperti Jimbaran Bali
Advertisement
Advertisement



