Advertisement

Promo November

Setelah Diperiksa 11 Jam, Firli Kembali Hindari Wartawan

Newswire
Rabu, 06 Desember 2023 - 23:17 WIB
Mediani Dyah Natalia
Setelah Diperiksa 11 Jam, Firli Kembali Hindari Wartawan Firli Bahuri tampak tersenyum keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Rabu (6/12 - 2023).

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Seusai menjalani pemeriksaan lanjutan selama 11 jam, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tampak tersenyum keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Rabu (6/12/2023). Firli diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli kembali menghindar dari wartawan seusai menjalani pemeriksaan saat keluar dari pintu Sekretariat Umum (Setkum) Bareskrim Polri. Purnawirawan Polri itu mengulas senyum sambil menyimpulkan kedua tangannya sebagai tanda permintaan maaf untuk pamit dan berlalu dengan mobilnya.

Advertisement

Purnawirawan Polri berpangkat komisaris jenderal keluar dari pintu Setkum dikawal dua orang. Saat wartawan mengambil gambar, lagi-lagi pengawal Firli mencoba menghalangi.

Akses pintu keluar yang dilalui oleh Firli bukan jalan umum yang diakses oleh wartawan atau masyarakat umum.

Baca Juga:

Penyidik Gabungan Periksa Firli Bahuri Hari Ini

Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Aktivis: Jika Firli Ditahan Jadi Kado Hari Anti Korupsi

IPW Desak Polisi Menahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa saat dihubungi pada pukul 20.00 WIB mengatakan bahwa pemeriksaan Firli baru selesai menjalani pemeriksaan. "Baru selesai," kata Arief.

Saat ditanyakan mengapa Firli tidak juga ditahan, Arief belum memberikan keterangan.

Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 09.12 WIB, kemudian menjalani pemeriksaan sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka setelah pemeriksaan pada hari Jumat (1/12/2023).

Saat pemeriksaan, Firli sempat menyebar keterangan pers kepada awak media dan mengaku dalam kondisi kurang sehat dan terpaksa menggunakan masker.

Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 E atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada tahun 2020 sampai 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal SIM Keliling Sleman Sabtu 23 November 2024

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement