Moto3 Jepang: Veda Ega Pratama Amankan Posisi 8 saat Latihan di Motegi
Veda Ega Pratama menempati posisi kedelapan sesi latihan Moto3 Jepang di Sirkuit Motegi dengan catatan waktu 1 menit 55,597 detik.
Firli Bahuri tampak tersenyum keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Rabu (6/12/2023).
Harianjogja.com, JAKARTA—Seusai menjalani pemeriksaan lanjutan selama 11 jam, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tampak tersenyum keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Rabu (6/12/2023). Firli diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli kembali menghindar dari wartawan seusai menjalani pemeriksaan saat keluar dari pintu Sekretariat Umum (Setkum) Bareskrim Polri. Purnawirawan Polri itu mengulas senyum sambil menyimpulkan kedua tangannya sebagai tanda permintaan maaf untuk pamit dan berlalu dengan mobilnya.
Purnawirawan Polri berpangkat komisaris jenderal keluar dari pintu Setkum dikawal dua orang. Saat wartawan mengambil gambar, lagi-lagi pengawal Firli mencoba menghalangi.
Akses pintu keluar yang dilalui oleh Firli bukan jalan umum yang diakses oleh wartawan atau masyarakat umum.
Baca Juga:
Penyidik Gabungan Periksa Firli Bahuri Hari Ini
Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Aktivis: Jika Firli Ditahan Jadi Kado Hari Anti Korupsi
IPW Desak Polisi Menahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa saat dihubungi pada pukul 20.00 WIB mengatakan bahwa pemeriksaan Firli baru selesai menjalani pemeriksaan. "Baru selesai," kata Arief.
Saat ditanyakan mengapa Firli tidak juga ditahan, Arief belum memberikan keterangan.
Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 09.12 WIB, kemudian menjalani pemeriksaan sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka setelah pemeriksaan pada hari Jumat (1/12/2023).
Saat pemeriksaan, Firli sempat menyebar keterangan pers kepada awak media dan mengaku dalam kondisi kurang sehat dan terpaksa menggunakan masker.
Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 E atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada tahun 2020 sampai 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Veda Ega Pratama menempati posisi kedelapan sesi latihan Moto3 Jepang di Sirkuit Motegi dengan catatan waktu 1 menit 55,597 detik.
Harga emas Pegadaian hari ini 3 Oktober 2026 masih stabil. Cek harga Antam, UBS, Galeri 24 dan buyback semua ukuran.
Jadwal Asian Games 2026 hari ini, Indonesia tampil di final sepak takraw dan padel serta masih punya peluang medali dari panjat tebing.
Kenali 6 tanda ban kendaraan harus diganti, mulai TWI, retakan, benjolan, tekanan angin hingga getaran saat berkendara.
ChatGPT kini punya fitur virtual try-on untuk melihat pakaian pada foto pengguna. Simak cara pakai dan batasannya sebelum membeli.
Harga tiket final Indonesia vs Thailand mulai Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Cek kategori, syarat Garuda ID, dan cara belinya.