Prabowo Tegaskan Korporasi Pelaku Karhutla Akan Ditindak
Prabowo menegaskan korporasi yang terbukti membakar hutan akan ditindak hukum. Empat perusahaan di Kalbar kini dalam penyelidikan.
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). Antara/Laily Rahmawaty.
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri diperiksa kembali oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri dalam kasus pemersan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Mantan Menteri Pertanian. Banyak yang mendorong agar Firli langsung ditahan karena statusnya sudah tersangka.
Aktivis antikorupsi Yudi Purnomo mengatakan sudah saatnya Firli Bahuri, sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan oleh penyidik, keberanian penyidik menahan akan menjadi kado terindah di Hari Anti Korupsi sedunia (Harkodia).
"Jika Firli ditahan maka itu merupakan kado terindah bagi masyarakat Indonesia dalam menyambut hari antikorupsi sedunia tanggal 9 Desember 2023," kata Yudi di Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Menurut mantan penyidik KPK itu, pada pemeriksaan Firli sebagai tersangka kali ini tidak banyak yang perlu didalami oleh penyidik. Sebab, penyidik sudah melakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka Jumat (1/12/2023).
Sehingga, kata dia, prosedur dan tahapan tahapan penyidikan sudah terpenuhi. Dan Penyidik Polda Metro Jaya tidak perlu sungkan lagi melakukan penahanan pascapemeriksaan tambahan pada hari hari ini.
Walaupun penahanan merupakan kewenangan Penyidik Polda Metro Jaya, lanjut dia, namun alasan obyektif sudah terpenuhi yaitu kejahatan korupsi di atas lima tahun ancaman hukuman penjaranya. "Apalagi Firli juga disangkakan Pasal 12B UU Tipikor dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup," katanya.
BACA JUGA: Ade Armando Singgung Politik Dinasti di Jogja, Begini Komentar Ganjar Pranowo
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu mengatakan alasan subjektif dilakukan penahanan yaitu tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan atau merusak barang bukti. "Seharusnya alasan subyektif ini sudah terpenuhi," ujarnya.
Apalagi, tambah dia, saat ini Firli juga sudah dicekal dan tidak bisa keluar negeri termasuk nonaktif dari KPK sehingga sudah tidak ada pekerjaan kedinasan lagi yang dilakukan oleh purnawirawan Polri tersebut.
Yudi menambahkan bahwa pentingnya penyidik menahan akan semakin mempermudah kerja kerja penyidik dalam menuntaskan kasus ini.
"Karena pelaku korupsi apapun jabatan pelakunya termasuk Ketua KPK akan ditindak tegas sebagai bukti negara ini melawan korupsi," kata Yudi.
Terpisah, Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di lantai 6 ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta sekitar pukul 09.12 WIB. Firlu tiba di Gedung Bareskrim tampa memberikan keterangan kepada wartawan dan langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai 6.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Prabowo menegaskan korporasi yang terbukti membakar hutan akan ditindak hukum. Empat perusahaan di Kalbar kini dalam penyelidikan.
Sekitar lima hingga tujuh perusahaan berminat berinvestasi di kawasan industri Piyungan, Bantul. Namun, status kawasan masih menunggu kepastian pusat.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 23 Agustus 2026 dari Stasiun Yogyakarta menuju Palur lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Komdigi menyalurkan Starlink ke Nagekeo untuk menjaga konektivitas posko bencana dan fasilitas kesehatan pascagempa NTT.
Prabowo meminta edukasi bahaya karhutla diperkuat hingga masyarakat bawah. Pemerintah juga menyiapkan alat berat untuk buka lahan tanpa membakar.
OMC di kawasan IKN dimulai dengan penyemaian 800 kg garam untuk memicu hujan dan menambah cadangan air di tengah musim kemarau.