Advertisement

Penuhi Panggilan Penyidik Gabungan, Firli Dikawal Sejumlah Ajudan

Anshary Madya Sukma
Rabu, 06 Desember 2023 - 10:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Penuhi Panggilan Penyidik Gabungan, Firli Dikawal Sejumlah Ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). Antara - M Risyal Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (6/12/2023).

Firli datang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Advertisement

Pantauan JIBI (Jaringan Informasi Bisnis Indonesia) di lokasi, mantan Kabaharkam itu tiba pukul 09.15 WIB dengan mengenakan kemeja berkelir biru dongker serta menggunakan masker.

BACA JUGA: Penyidik Gabungan Periksa Firli Bahuri Hari Ini

Menariknya, Firli yang sebelumnya diam-diam masuk melewati pintu ruang rupatama Mabes Polri. Kini, dia masuk Bareskrim dengan melewati pintu lobi pengunjung.

Dalam pemeriksaannya di Bareskrim, Firli nampak dikawal beberapa ajudan. Saat bertemu awak media petinggi KPK non-aktif itu tak mengucapkan apapun dan langsung menerobos ke ruang penyidik Bareskrim.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Firli Bahuri dicecar 40 pertanyaan yang difokuskan pada keterkaitannya dengan dugaan pemerasan pimpinan KPK di Kementerian Pertanian.

Pemeriksaan tersebut di antaranya soal pertemuan yang terkait dengan penerimaan hadian, transaksi penukaran valas hingga aset harta yang dimiliki oleh Purnawirawan Jenderal Bintang Tiga Polri tersebut.

"Hak-hak bersangkutan sebagai tersangka, peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji, komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas, jabatan sebagai pimpinan kpk berikut kewajiban dan larangannya, harta kekayaan dan lhkpn, serta aset/harta kekayaan lainnya yang masih dimiliki," kata Wadirtipidkor Bareskrim Arief Adiharsa.

BACA JUGA: Viral Copot Stiker Gambar Caleg di Rumah Tanpa Izin, Agos Gemoy Dapat Somasi Bakal Diseret ke Jalur Hukum

Sebagai informasi, Firli diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Adapun, Kepolisian juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap Firli dan telah diterbitkan oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Truk Tronton vs Beat di Simpang Lima Gondowulung, Pengendara Sepeda Motor MD di Tempat

Bantul
| Sabtu, 27 Juli 2024, 08:47 WIB

Advertisement

alt

Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya

Wisata
| Rabu, 24 Juli 2024, 15:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement